Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas & Hukum: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{| |Sumber |: |[https://sapdajogja.org/2024/10/download-difabel-perempuan-dalam-masyarakat-adat/ LEMBAGA SAPDA] |- |Tahun |: | 2017 |- |Penulis |: | Tody Sasmitha, Ami...')
 
 
(1 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 2: Baris 2:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://sapdajogja.org/2024/10/download-difabel-perempuan-dalam-masyarakat-adat/ LEMBAGA SAPDA]
|[https://sapdajogja.org/2024/11/download-dalam-bingkai-inklusi-penyandang-disabilitas-buku/ LEMBAGA SAPDA]
|-
|-
|Tahun
|Tahun
|:
|:
| 2017
| 2024
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
| Tody Sasmitha, Aminatun Zubaedah
| Rama Agung, Agung Pribadi, S.H.
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
|:
|:
|[[Lembaga|LEMBAGA]] SAPDA
|[[Lembaga|LEMBAGA]] SAPDA
|}{{Infobox book|editor=|publisher=Lembaga SAPDA|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Difabel (Perempuan) Dalam Masyarakat Adat|isbn=-|pub_date=2017|cover_artist=|pages=|series=-|author=|title_orig=Difabel (Perempuan) Dalam Masyarakat Adat}}
|}{{Infobox book|editor=|publisher=Lembaga SAPDA|image=Berkas:Buku Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.jpg|italic title=Buku Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas & Hukum|isbn=-|pub_date=2024|cover_artist=Nobertus Mario Baskoro|pages=|series=|author=* Rama Agung,
Masyarakat hukum adat memiliki kehidupan komunal, di mana kepentingan bersama lebih diutamakan daripada individu. Ikatan ini didasari oleh faktor teritorial dan genealogis, yang dalam beberapa kasus melindungi perempuan difabel, seperti di Tampaksiring, Bali dan Sembalun. Namun, ikatan komunal yang terlalu kuat sering kali mengabaikan hak perempuan difabel. Mereka bisa disamakan, dieksklusi, atau dikurung dalam peran domestik. Rasa malu dan jarak sosial juga melemahkan partisipasi mereka dalam [[komunitas]]. Hukum adat sering terjebak dalam [[tradisi]] patriarki, memperlemah akses perempuan difabel dalam relasi sosial.
* Agung Pribadi, S.H.|title_orig=Buku Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas & Hukum}}
Penyandang disabilitas juga merupakan warga negara dan makhluk sosial yang turut serta dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Penyandang disabilitas merupakan bagian dari keluarga, masyarakat, dan negara. Selain itu, penyandang disabilitas juga dapat berperan dalam lalu lintas hubungan hukum: seperti pemberi kerja dan pekerja, pedagang dan pembeli, dan lain sebagainya. Asas ''equality before the law'', juga menganggap setiap orang sama di hadapan hukum. Sebagai makhluk sosial, penyandang disabilitas juga berpotensi untuk melanggar dan dilanggar haknya.


Buku berjudul [[Difabel (Perempuan) Dalam Masyarakat Adat|Difabel (Perempuan) dalam Masyarakat Adat]] mencoba untuk mengulik dinamika masyarakat patrilineal seperti Bali dan NTT. Buku ini adalah laporan hasil penelitian lapangan untuk melihat peran dan posisi penyandang disabilitas (penyandang disabilitas yang kemudian dalam riset ini secara konsisten disebut sebagai difabel), perempuan dan adat di beberapa kelompok masyarakat yang homogen. Penelitian ini merupakan awal dari langkah SAPDA untuk mendorong masuknya isu difabel dalam masyarakat adat sebagai sebuah bagian dari cross cutting issue, yang akan membawa pemahaman bersama atas kekhususan dan inklusi dalam masyarakat
Oleh karenanya, penyediaan bahan bacaan yang komprehensif terhadap hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem hukum Indonesia dirasa penting sebagai suatu jalan pengantar dalam mengenalkan penyandang disabilitas terhadap sistem hukum di Indonesia.


Berdasarkan pembahasan di dalam buku ini juga diformulasikan beberapa rekomendasi terhadap perlindungan hak-hak perempuan difabel pada masyarakat hukum adat.
Langkah ini kemudian dilakukan oleh SAPDA dengan dukungan Pemerintah Australia melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dengan menyusun buku Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas dan Hukum (Sebuah Panduan Singkat Mengenal Sistem Hukum di Indonesia untuk Penyandang Disabilitas). Buku ini berusaha menyuguhkan pandangan komprehensif berkaitan dengan penyandang disabilitas dan hukum. Buku ini kemudian dilengkapi dengan video pembelajaran dan juga ''audiobook'' untuk mendukung aksesibilitas dalam penyampaian materi. Selain itu, tersedia bahan-bahan referensi yang dicantumkan melalui mekanisme ''barcode.''
 
SAPDA dan AIPJ2 berharap, buku ini dapat menjadi panduan bagi penyandang disabilitas khususnya, dan organisasi penyandang disabilitas, serta aparat penegak hukum pada umumnya, untuk dapat memahami hak-hak penyandang disabilitas. Melalui pendekatan multidisipliner, diharapkan buku ini dapat memberikan pemahaman lebih dibandingkan buku-buku yang membahas isu penyandang disabilitas saat ini.
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Buku Kupibilitas]]
[[Kategori:Buku Kupibilitas]]

Revisi terkini pada 27 Juli 2025 13.45

Sumber : LEMBAGA SAPDA
Tahun : 2024
Penulis : Rama Agung, Agung Pribadi, S.H.
Penerbit : LEMBAGA SAPDA
Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas & Hukum
Buku Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.jpg
JudulBuku Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas & Hukum
Penulis
  • Rama Agung,
  • Agung Pribadi, S.H.
Desain coverNobertus Mario Baskoro
PenerbitLembaga SAPDA
Tahun terbit
2024
ISBN-

Penyandang disabilitas juga merupakan warga negara dan makhluk sosial yang turut serta dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Penyandang disabilitas merupakan bagian dari keluarga, masyarakat, dan negara. Selain itu, penyandang disabilitas juga dapat berperan dalam lalu lintas hubungan hukum: seperti pemberi kerja dan pekerja, pedagang dan pembeli, dan lain sebagainya. Asas equality before the law, juga menganggap setiap orang sama di hadapan hukum. Sebagai makhluk sosial, penyandang disabilitas juga berpotensi untuk melanggar dan dilanggar haknya.

Oleh karenanya, penyediaan bahan bacaan yang komprehensif terhadap hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem hukum Indonesia dirasa penting sebagai suatu jalan pengantar dalam mengenalkan penyandang disabilitas terhadap sistem hukum di Indonesia.

Langkah ini kemudian dilakukan oleh SAPDA dengan dukungan Pemerintah Australia melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dengan menyusun buku Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas dan Hukum (Sebuah Panduan Singkat Mengenal Sistem Hukum di Indonesia untuk Penyandang Disabilitas). Buku ini berusaha menyuguhkan pandangan komprehensif berkaitan dengan penyandang disabilitas dan hukum. Buku ini kemudian dilengkapi dengan video pembelajaran dan juga audiobook untuk mendukung aksesibilitas dalam penyampaian materi. Selain itu, tersedia bahan-bahan referensi yang dicantumkan melalui mekanisme barcode.

SAPDA dan AIPJ2 berharap, buku ini dapat menjadi panduan bagi penyandang disabilitas khususnya, dan organisasi penyandang disabilitas, serta aparat penegak hukum pada umumnya, untuk dapat memahami hak-hak penyandang disabilitas. Melalui pendekatan multidisipliner, diharapkan buku ini dapat memberikan pemahaman lebih dibandingkan buku-buku yang membahas isu penyandang disabilitas saat ini.