UU No. 19 Tahun 2011: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{| |Sumber |: |[https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016 Peraturan.bpk.go.id] |- |Tipe Dokumen |: |Peraturan Perundang-undangan |- |Judul |: | Unda...')
 
k (Agus Munawir memindahkan halaman UU no. 19 Tahun 2011 ke UU No. 19 Tahun 2011)
 
(4 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 2: Baris 2:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016 Peraturan.bpk.go.id]
|[https://peraturan.bpk.go.id/Details/39255 Peraturan.bpk.go.id]
|-
|Tipe Dokumen
|:
|Peraturan Perundang-undangan
|-
|-
|Judul
|Judul
|:
|:
| Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
|Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)
|-
|-
|T.E.U.
|Tipe Dokumen
|:
|:
| Indonesia, Pemerintah Pusat
|Peraturan Perundang-undangan
|-
|Bentuk
|:
|Undang-undang (UU)
|-
|Nomor
|:
| 8
|-
|Tahun
|:
|2016
|-
|-
|Tanggal Berlaku
|Tanggal Berlaku
|:
|:
|15 April 2016
|10 November 2011
|-
|-
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|LN.2016/NO.69, TLN NO.5871, LL SETNEG : 70 HLM
|LN.2011/No. 107, TLN No. 5251, LL SETNEG: 3 HLM
|-
|-
|Subjek
|Subjek
|:
|:
|HAK ASASI MANUSIA
|PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
|-
|}Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas membahas laporan yang disampaikan oleh Negara Pihak dan memberikan pertimbangan mengenai cara dan sarana meningkatkan kapasitas nasional untuk pelaksanaan Konvensi ini. Komite juga melakukan kerja sama internasional dan koordinasi dengan Komite Pemantau Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya. Tujuan konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi, dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas, serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan (inherent dignity).
|Lokasi
|:
|Pemerintah Pusat
|-
|Status
|:
|Berlaku
|}Meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.
 
 


'''Abstrak'''
'''Abstrak'''


PENYANDANG-DISABILITAS
* Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas perlu ditingkatkan. Dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelindungan terhadap penyandang disabilitas.
* Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No.37 Tahun 1999, UU No.24 Tahun 2000, dan UU No.17 Tahun 2003.
* Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas membahas laporan yang disampaikan oleh Negara Pihak dan memberikan pertimbangan mengenai cara dan sarana meningkatkan kapasitas nasional untuk pelaksanaan Konvensi ini. Komite juga melakukan kerja sama internasional dan koordinasi dengan Komite Pemantau Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya. Tujuan konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi, dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas, serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan (inherent dignity).


2016
'''Catatan:'''


Undang-undang (UU) NO. 8, LN.2016/NO.69, TLN NO.5871, LL SETNEG : 70 HLM
* Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2011.
*Lampiran file: 7 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 3 dan penjelasan hlm 4 sd 7)


Undang-undang (UU) TENTANG Penyandang Disabilitas
*
 
* Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat,bahwa sebagian besar [[Penyandang Disabilitas di Indonesia|penyandang disabilitas di Indonesia]] hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas,bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundangundangan yang dapat menjamin pelaksanaannya,bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru
* Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
* Meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat
 
 
'''Catatan:'''


* Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
*
* 70 halaman


[[Kategori:UU Disabilitas]]
[[Kategori:UU Disabilitas]]

Revisi terkini pada 27 Juli 2025 13.29

Sumber : Peraturan.bpk.go.id
Judul : Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Tanggal Berlaku : 10 November 2011
Sumber : LN.2011/No. 107, TLN No. 5251, LL SETNEG: 3 HLM
Subjek : PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas membahas laporan yang disampaikan oleh Negara Pihak dan memberikan pertimbangan mengenai cara dan sarana meningkatkan kapasitas nasional untuk pelaksanaan Konvensi ini. Komite juga melakukan kerja sama internasional dan koordinasi dengan Komite Pemantau Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya. Tujuan konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi, dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas, serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan (inherent dignity).

Abstrak

  • Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas perlu ditingkatkan. Dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelindungan terhadap penyandang disabilitas.
  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No.37 Tahun 1999, UU No.24 Tahun 2000, dan UU No.17 Tahun 2003.
  • Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas membahas laporan yang disampaikan oleh Negara Pihak dan memberikan pertimbangan mengenai cara dan sarana meningkatkan kapasitas nasional untuk pelaksanaan Konvensi ini. Komite juga melakukan kerja sama internasional dan koordinasi dengan Komite Pemantau Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya. Tujuan konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi, dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas, serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan (inherent dignity).

Catatan:

  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2011.
  • Lampiran file: 7 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 3 dan penjelasan hlm 4 sd 7)