Hukum Keluarga: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1: Baris 1:
Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif KUPI.
Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif [[KUPI]].


{{Artikelfeat|title=[[Kawin Tangkap]]|content=Pada akhir bulan Juni 2020 masyarakat Indonesia digemparkan dengan sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang perempuan di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibawa secara paksa oleh sekelompok pria dalam sebuah praktik yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan 'kawin tangkap', atau penculikan untuk perkawinan. Bagi sebagian masyarakat, praktik kawin tangkap di Sumba khususnya di daerah pedalaman dianggap sebagai budaya yang diwariskan oleh nenek moyang mereka secara turun temurun.|line=[[Kawin Tangkap|Selengkapnya...]]}}
{{Artikelfeat|title=[[Kawin Tangkap]]|content=Pada akhir bulan Juni 2020 masyarakat Indonesia digemparkan dengan sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang perempuan di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibawa secara paksa oleh sekelompok pria dalam sebuah praktik yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan 'kawin tangkap', atau penculikan untuk perkawinan. Bagi sebagian masyarakat, praktik kawin tangkap di Sumba khususnya di daerah pedalaman dianggap sebagai budaya yang diwariskan oleh nenek moyang mereka secara turun temurun.|line=[[Kawin Tangkap|Selengkapnya...]]}}
Baris 9: Baris 9:
<DynamicPageList>
<DynamicPageList>
category = Hukum Keluarga
category = Hukum Keluarga
ordermethod = sortkey
order    = ascending
order    = ascending
</DynamicPageList>
</DynamicPageList>}}
}}
__TANPADAFTARISI__
__TANPADAFTARISI__
__TANPASUNTINGANBAGIAN__
__TANPASUNTINGANBAGIAN__

Revisi per 21 Agustus 2021 13.40

Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif KUPI.

Pada akhir bulan Juni 2020 masyarakat Indonesia digemparkan dengan sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang perempuan di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibawa secara paksa oleh sekelompok pria dalam sebuah praktik yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan 'kawin tangkap', atau penculikan untuk perkawinan. Bagi sebagian masyarakat, praktik kawin tangkap di Sumba khususnya di daerah pedalaman dianggap sebagai budaya yang diwariskan oleh nenek moyang mereka secara turun temurun.

Sejumlah penelitian menyimpulkan, perkawinan anak adalah sumber dari berbagai masalah sosial di masyarakat. Paling tidak menurut Musdah Mulia, ada lima dampak buruk perkawinan anak.[3] Pertama, perkawinan anak merupakan penyebab dari tingginya angka perceraian di masyarakat. Perkawinan membawa konsekuensi tanggung jawab bagi kedua suami istri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam keluarga.

Hukum Keluarga

Tidak ada halaman yang memenuhi kriteria ini.