Tadarus Subuh ke-152: Hibah dan Hadiah Sebelum Menikah

Hibah dan hadiah adalah sesuatu yang baik, untuk menguatkan relasi persahabatan, perkawinan, atau kekeluargaan. Terrmasuk dalam relasi dua pihak, laki-laki dan perempuan, yang sedang merencanakan perkawinan.

Namun bagaimanakah jika perkawinan yang sudah direncanakan justru batal karena alasan tertentu?

Haruskah hibah dan hadiah yang telah diberikan dikembalikan oleh pihak yang menerima?

Mari mengaji bersama dalam pertemuan ke-152: Hibah dan Hadiah Sebelum Menikah

Hari/Tanggal : Minggu, 15 Juni 2025
Waktu : 05.30 - 07.00 WIB
Narasumber : Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis Fiqh Al-Usrah, Founder Mubadalah.id, Penggagas Metode Mubadalah)
Sumber Original : Youtube Faqih Abdul Kodir
TdrSbh 152.jpg