Pengaruh Nafkah Istri terhadap Relasi Suami Istri dalam Keluarga Hakim Perempuan
Penulis: Mukarramah
Abstrak
Keikutsertaan istri karier dalam mencari nafkah di wilayah publik mengakibatkan terjadinya peran ganda dalam rumah tangga. Salah satu wujud dari istri karier yaitu istri yang berprofesi sebagai hakim. Pendapatan yang tinggi sebagai seorang hakim perempuan mengakibatkan terjadinya dominasi nafkah atas istri terhadap suami sehingga berpengaruh pada relasi suami istri dalam rumah tangga. Nafkah yang mendominasi memberikan pengaruh terhadap eksistensi suami sebagai pencari nafkah, dan di saat bersamaan membuka ruang bagi istri menjadi kurang maksimal dalam mengurus rumah tangga akibat peran gandanya. Kehadiran konsep mubādalah kemudian menjadi pilihan paling logis dalam hubungan yang setara untuk menjawab mengenai relasi suami istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengaruh nafkah istri terhadap relasi suami istri dalam rumah tangga, kemudian mengkaji lebih jauh pengaruhnya pada fungsi keluarga. Fokus kajian ini dijawab menggunakan konsep mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir dengan metode penelitian kualitatif serta menggunakan pendekatan gender. Hasil penelitian ini adalah dari lima responden hakim perempuan, menunjukkan bahwa nafkah istri memberikan pengaruh pada tiga relasi suami-istri, yaitu: relasi dalam hal pemberian nafkah oleh suami, relasi kuasa pengambilan keputusan dan relasi dalam hal pembagian peran domestik rumah tangga. Dalam hal pemberian nafkah meliputi, pemberian nafkah oleh suami secara utuh, tidak utuh dan tidak sama sekali. Dalam hal relasi kuasa pengambilan keputusan, yaitu: keputusan bersama-sama suami dan istri dan keputusan mutlak oleh istri. Terakhir, dalam hal pembagian peran domestik rumah tangga, meliputi: pembagian kerja yang seimbang dan pembagian kerja lebih berat kepada istri. Hakim perempuan turut serta bekerja mencari nafkah bukan karena kurangnya nafkah dari suami, melainkan karena kesadaran dan kemandirian. Mereka meyakini bahwa ketika istri memiliki kemampuan dan kesempatan untuk bekerja, maka istri harus turut serta membantu suami untuk meningkatkan kemampuan finansial keluarga.
Kata Kunci: Mubādalah/Kesalingan, Nafkah Istri, PA Yogyakarta