Mitsaqan Ghalizan

Mitsaqan ghalizan (مِيْثَاقًا غَلِيْظًا) merupakan kalimat bahasa Arab dengan arti perjanjian yang kuat, atau komitmen yang mengikat kuat/kokoh.[1] Disebut dalam Al-Quran sebanyak tiga kali pada ayat yang berbeda.

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?” (QS. An-Nisa’: 21)

Mitsaqan ghalizan yang dimaksud ayat ini adalah janji komitmen antara suami dan istri dalam ikatan pernikahan. Alquran mengkritisi budaya patriarki kala itu ketika lelaki semena-mena menguasai mahar istrinya dan mempersulitnya hidupnya di kemudian hari. Ayat ini memberi peringatan bahwa pernikahan adalah akad sakral yang mengikat kuat, kedua pihak telah menyerahkan dirinya kepada satu sama lain maka tak boleh salah satu pihak berkhianat dengan melakukan kesewenang-wenangan kepada pihak lainnya.[2]

وَرَفَعْنَا فَوْقَهُمُ الطُّورَ بِمِيثَاقِهِمْ وَقُلْنَا لَهُمُ ادْخُلُوا الْبَابَ سُجَّدًا وَقُلْنَا لَهُمْ لَا تَعْدُوا فِي السَّبْتِ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Kami pun telah mengangkat gunung (Sinai) di atas mereka untuk (menguatkan) perjanjian mereka. Kami perintahkan kepada mereka, “Masukilah pintu gerbang (Baitulmaqdis) itu sambil bersujud”. Kami perintahkan pula kepada mereka, “Janganlah melanggar (peraturan) pada hari Sabat.” Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang kukuh.” (QS An-Nisa’: 154)

Perjanjian dalam ayat ini terjadi antara Nabi Musa a.s. dengan kaum Yahudi. Tuhan serius untuk menjawab tantangan mereka dengan menurunkan taurat dan menampakkan berbagai mukjizat Nabi Musa a.s. Banyaknya approvement ini dalam rangka menegakkan perjanjian yang kuat atas nama iman. Akan tetapi sebagian besar mereka melanggar perjanjian dengan melakukan tindakan-tindakan pembangkangan, sehingga tindakan tersebut melaknat mereka. Inilah mitsaqan ghalizan. Saking kuatnya perjanjian ini, akibat melanggarnya pun tak main-main.[3]

وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“(Ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari para nabi, darimu (Nabi Muhammad), dari Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa putra Maryam. Kami telah mengambil dari mereka perjanjian ang teguh." (QS. Al-Ahzab: 7)

Mitsaqan ghalizan berikutnya adalah sebuah perjanjian kuat antara para Nabi dengan Tuhannya. Para nabi diamanati misi tauhid, diberi perlindungan oleh Allah swt. untuk melaksanakan tugasnya. Dan sebagaimana perjanjian lainnya, para Nabi pun tak luput dari pertanggungjawaban di hari kelak tentang usaha mereka dalam menyampaikan ajaran.[4]

Dari berbagai kandungan mitsaqan ghalizan di atas, setidaknya ada tiga poin utama yang dapat disarikan dari sebuah perjanjian kuat ini. Pertama, mitsaqan ghalizan mengikat kedua belah pihak yang saling sepakat untuk sama-sama memenuhi ma’qud ‘alaih. Dalam hal pernikahan di ayat pertama misalnya, baik suami maupun istri keduanya terikat untuk sama-sama mengusahakan tujuan sakinah dalam rumahtangga.

Kedua, konsekuensi dari melanggar mitsaqan ghalizan sangatlah berat karena kuatnya ikatan dalam komitmen. Tak hanya dalam hal keimanan, tapi juga dalam pernikahan. Sistem kawin zaman pra-Islam yang kacau menjadi teratur dan bermartabat dengan hadirnya Islam. Aturan ini tak lain adalah untuk memanusiakan laki-laki dan perempuan sebagai khalifah di bumi. Maka melanggar mitsaqan ghalizan dalam ikatan pernikahan akan sama dengan mengacaukan ketertiban di bumi yang telah diatur oleh syariat.

Ketiga, tuntutan untuk bertanggung jawab yang akan ditanyakan langsung oleh Allah swt kelak tanpa mengenal statusnya selama di dunia. Mulai dari para nabi dan rasul hingga umatnya, siapapun yang terlibat pada mitsaqan ghalizan ini akan dimintai pertanggungjawabannya yang sama di hadapan Allah.

Menurut Imam Yahya al-Farra (w. 207/832) sebagaimana dikutip Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qira’ah Mubadalahnya, ia memaknai kalimat mitsaqan ghalizan dengan penggalan ayat lain “fa imsakun bi ma’rufin aw tasrihun bi ihsan” (QS. Al-Baqarah: 229). Artinya, ikatan kokoh yang dimaksud adalah mandat dari Allah Swt. Kepada suami-istri untuk berkomitmen mengelola rumahtangga dengan prinsip “berkumpul secara baik-baik atau berpisah secara baik-baik”. Ini merupakan janji dan komitmen dan resiprokal, maka ia berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Ia harus dijaga, diingat, dan dipelihara bersama. Di sinilah makna “kokoh” tersebut. Tak bisa salah satu pihak saja yang diminta menjaga ikatan pernikahan sementara pihak yang lain tidak peduli.[5]


Penulis: Nurun Sariyah


  1. Larrouse, Munjid fi Al-Lughoh wa Al-A’lam, Daar El-Machreq, Beirut, 2005, hal. 886 dan 557
  2. Ar-Raziy, Fakhruddin Ar-Raziy, Mafatihu Al-Ghaib, Daar Ihya’i At-Turats Al-‘Arabiy, Beirut, 1420 H, juz 10, hal. 16
  3. QS. An-Nisa’: 153-155; Ar-Raziy, Fakhruddin Ar-Raziy, Mafatihu Al-Ghaib, Daar Ihya’i At-Turats Al-‘Arabiy, Beirut, 1420 H, juz 11, hal. 258
  4. Ar-Raziy, Fakhruddin Ar-Raziy, Mafatihu Al-Ghaib, Daar Ihya’i At-Turats Al-‘Arabiy, Beirut, 1420 H, juz 25, hal. 159
  5. Pera Sopariyanti, dkk, Membina Keluarga Bahagia, Perhimpunan Rahima, Jakarta Selatan, 2019, hal. 40; Faqihuddin Abdul Kodir, Qira’ah Mubadalahi, IRCiSoD, Yogyakarta, 2019, hal. 345