KH Faqihuddin Abdul Kodir Jelaskan soal Paksaan dalam Hubungan Intim Suami-Istri
Info Artikel
Sumber | : | ipnu.nu.or.id |
Penulis | : | Syifa Arrahmah |
Tanggal Publikasi | : | Rabu, 16 Juni 2021 | 13:30 WIB |
Artikel Lengkap | : | KH Faqihuddin Abdul Kodir Jelaskan soal Paksaan dalam Hubungan Intim Suami-Istri |
Jakarta, NU Online Penggagas Konsep Mubadalah, KH Faqihuddin Abdul Kodir, menanggapi peristiwa marital rape (paksaan hubungan intim suami dan istri) sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman.
Menurut Kiai Faqih dalam menjalani relasi pernikahan sangat penting melibatkan prinsip kesalingan (mubadalah). Prinsip ini sangat jelas digambarkan al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 bahwa hubungan antara pasangan suami-istri (ar-rafats) itu laksana pakaian.
"Kiasan yang digambarkan al-Qur'an ini ingin mangajarkan kepada pasangan suami istri, dalam hubungan intim, untuk saling melayani satu sama lain, memberi kehangatan, dan menjaga kehormatan. Karena Hunna Libasullakum Wa Antum Libasullahunn," kata Kiai Faqih melalui pesan singkat kepada NU Online, Selasa (15/6).