2024 Penerapan Konsep Mubadalah terhadap Pencegahan Marital Rape dalam Perspektif Gender

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
2024 Penerapan Konsep Mubadalah terhadap Pencegahan Marital Rape dalam Perspektif Gender
Jurnal Islamika Granada.jpg
JudulJurnal Islamika Granada
SeriVol 4, No 3 (2024)
Tahun terbit
Mei 2024
ISBN2723-4150
Nama Jurnal : Jurnal Islamika Granada
Seri : Vol 4, No 3 (2024)
Tahun : Mei 2024
Judul Tulisan : Penerapan Konsep Mubadalah terhadap Pencegahan Marital Rape dalam Perspektif Gender
Penulis : Nurul Latifah, Alifiulahtin Utaminingsih, Eti Setiawati (Universitas Brawijaya, Indonesia)

Abstract

The purpose of marriage is to form a sakinah, mawaddah, and rahmah family. However, this inner and outer bond will be disturbed by domestic violence (KDRT). Marital rape is a form of domestic sexual violence. The presence of marital rape reaps the pros and cons among some people because of the partial understanding in interpreting religious interpretations, the acceptance of laws that discriminate against women in regulating husband and wife relations, and the creation of gender bias due to the patriarchal system in society. Mubadala is a concept of mutuality that offers gender equality and justice in husband and-wife relations. This study’s purpose is to examine the application of mubadala in the prevention of marital rape. This research is a type of qualitative research with the library research method. From this research, it could be concluded that marital rape is an act of forced sexual intercourse within the household between a husband and wife. Through the concept of Mubadala, marital rape could be coped with because Islam strictly prohibits all forms of violence in the household and orders its adherents to get along well (muasyarah bi al-ma'ruf).

Keywords: Gender; Marital Rape; Mubadalah

Abstrak

Tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Akan tetapi ikatan lahir batin tersebut akan ternodai jika terdapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Marital rape merupakan bentuk kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kehadiran marital rape menuai pro-kontra ditengah sebagian masyarakat karena adanya pemahaman yang parsial dalam memaknai tafsir agama, penerimaan hukum yang diskriminasi terhadap perempuan dalam mengatur tentang relasi suami istri serta penciptaan bias gender akibat sistem patriarki dalam masyarakat. Mubadalah merupakan konsep kesalingan yang menawarkan kesetaraan dan keadilan gender dalam relasi suami isteri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan konsep mubadalah dalam pencegahan marital rape. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan metode library research. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa marital rape merupakan suatu tindakan pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga antara suami dan istri. Melalui konsep mubadalah, tindakan marital rape dapat teratasi sebab Islam dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga serta memerintahkan pemeluknya untuk bergaul dengan baik (muasyarah bi al-ma’ruf).

Keywords: gender, marital rape, mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: http://www.penelitimuda.jurnalp3k.com/index.php/IG/article/view/137