Kitab Fathul Izar dan Stigma Disabilitas

Revisi per 22 Juli 2025 01.11 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Info Artikel:

Sumber Original : Mubadalah.id
Tanggal Publikasi : 13-03-2024
Penulis : Aida Mudjib
Artikel Lengkap : Kitab Fathul Izar dan Stigma Disabilitas

Mubadalah.id – Sebagai seorang santriwati difabel saya kadang berdiri di persimpangan antara dunia pesantren dan realitas hidup penyandang disabilitas. Belakangan saya menemukan diri saya merenungkan kitab “Fathul Izar Fi Kasyf al-Asrar li Awqat al-harts wa Khilqat al-Akbar”, karya dari KH. Abdullah Fauzi asal Pasuruan. Yakni sebuah kitab yang diajarkan bagi santri tingkat ‘ulya di pesantren yang berisi petunjuk pernikahan dan hubungan suami istri .

Dalam mengaji kitab tersebut, saya tidak dapat mengabaikan bagaimana stigma dan diskriminasi berpotongan dengan interpretasi dan aplikasi ajaran-ajaran kitab ini dalam kehidupan. Kitab Fathul Izar merupakan kitab yang memberikan panduan tentang etika dan adab rumah tangga khususnya berkaitan dengan fikih pernikahan dan hubungan intim suami-istri.

Hal ini memang sesuai dengan ajaran Islam yang tidak hanya fokus pada pemenuhan kebutuhan material dan fisik, tapi juga kebutuhan spiritual dan emosional. Kitab tersebut berisikan kajian mengenai pendidikan seks, tata aturan, adab berhubungan intim, anjuran dan larangan, serta hari atau malam yang diperbolehkan dalam berhubungan oleh ulama.

Dalam kitab Fathul Izar terdapat bab tentang waktu khusus untuk melakukan hubungan intim (jima’). Jima’ anggapannya tidak hanya sebagai aktifitas fisik antara suami istri. Tetapi juga sarana spiritual yang menghubungkan keduanya dengan Tuhan. Hal ini mencerminkan keyakinan bahwa tindakan manusia, bahkan yang paling intim sekalipun, berada dalam pengawasan ilahi.

Kritik terhadap Narasi Kitab

Salah satu bahasan kitab ini, menyebutkan bahwa melakukan jima’ pada waktu tertentu dapat mempengaruhi sifat anak bahkan fisiknya. Konsep seperti ini memerlukan kritik karena mengimplikasikan bahwa kondisi anak —baik itu sifat, kemampuan, atau bahkan jenis kelamin—dapat kita atur melalui tindakan seksual dan suami dianjurkan memerintahkan istrinya untuk melakukan posisi tidur tertentu. . . . .