Poligami: Perbedaan revisi

15 bita ditambahkan ,  7 April 2023 09.58
Nama Penulis Artikel
k
(Nama Penulis Artikel)
 
Baris 17: Baris 17:
Selain buku-buku yang secara serius membidik poligami, bahasan soal poligami banyak muncul dalam ''book chapters'' hingga ulasan-ulasan ringan sederhana namun bernas di berbagai media. Dalam sebuah tulisan berjudul “Membaca Ulang Ayat Poligami,” Buya Husein mengemukakan konteks turunnya ayat berupa kondisi di Jazirah Arab ketika itu di mana anak yatim perempuan banyak diasuh oleh para wali yang tidak amanah mengelola harta si yatim bahkan berniat menikahinya tanpa membayar mahar atau dengan mahar yang tidak wajar. Karenanya, menurut beliau, poligami bukanlah tujuan utama dari turunnya ayat tersebut, sebab ia merupakan alternatif yang ditawarkan kepada si pegasuh harta anak yatim untuk menikahi perempuan lain saja dan di situlah disebutkan jumlah maksimal hingga 4 orang.
Selain buku-buku yang secara serius membidik poligami, bahasan soal poligami banyak muncul dalam ''book chapters'' hingga ulasan-ulasan ringan sederhana namun bernas di berbagai media. Dalam sebuah tulisan berjudul “Membaca Ulang Ayat Poligami,” Buya Husein mengemukakan konteks turunnya ayat berupa kondisi di Jazirah Arab ketika itu di mana anak yatim perempuan banyak diasuh oleh para wali yang tidak amanah mengelola harta si yatim bahkan berniat menikahinya tanpa membayar mahar atau dengan mahar yang tidak wajar. Karenanya, menurut beliau, poligami bukanlah tujuan utama dari turunnya ayat tersebut, sebab ia merupakan alternatif yang ditawarkan kepada si pegasuh harta anak yatim untuk menikahi perempuan lain saja dan di situlah disebutkan jumlah maksimal hingga 4 orang.


Senada dengan itu, dalam beberapa kesempatan Ngaji KGI, Nur Rofi’ah sering mengemukakan bahwa aturan soal poligami sebenarnya sangatlah revolusioner. Islam membatasi jumlah istri di angka 4, sementara sebelumnya, perempuan Arab bisa dinikahi dalam jumlah berapapun tanpa prosedur dan ketentuan yang memanusiakan perempuan, semisal mahar, larangan menikahi perempuan sedarah, dan seterusya. Faqih Abdul Kodir, di sisi lain, sering mengulas poligami dalam artikel-artikel pendeknya di situs [[mubadalah]], mulai dari soal runtuhnya narasi yang mendukung poligami, alternatif bercerai bagi perempuan yang menolak dimadu, dan sebagainya. Sementara itu, [[Umdatul Choirot]], pengasuh PP. Assaidiyah II Bahrul Ulum, mengatakan poligami sebagai bagian dari ''su’u al-adab'' karena mengabaikan perasaan perempuan, anak-anak serta janji suci pernikahan untuk setia pada satu sama lain.
Senada dengan itu, dalam beberapa kesempatan [[Ngaji KGI]], Nur Rofi’ah sering mengemukakan bahwa aturan soal poligami sebenarnya sangatlah revolusioner. Islam membatasi jumlah istri di angka 4, sementara sebelumnya, perempuan Arab bisa dinikahi dalam jumlah berapapun tanpa prosedur dan ketentuan yang memanusiakan perempuan, semisal mahar, larangan menikahi perempuan sedarah, dan seterusya. Faqih Abdul Kodir, di sisi lain, sering mengulas poligami dalam artikel-artikel pendeknya di situs [[mubadalah]], mulai dari soal runtuhnya narasi yang mendukung poligami, alternatif bercerai bagi perempuan yang menolak dimadu, dan sebagainya. Sementara itu, [[Umdatul Choirot]], pengasuh PP. Assaidiyah II Bahrul Ulum, mengatakan poligami sebagai bagian dari ''su’u al-adab'' karena mengabaikan perasaan perempuan, anak-anak serta janji suci pernikahan untuk setia pada satu sama lain.


Bahasan soal poligami, di sisi lain, tidak hanya datang dari kaum feminis atau mereka yang ''concern'' pada isu-isu ketimpangan gender dan karenanya menolak poligami, tetapi juga pihak lain yang melihat poligami dari sudut pandang berbeda. Belum lama ini, misalnya, sebuah disertasi perihal makna spiritual poligami bagi kiai di Madura berhasil dipertahankan di hadapan sidang peguji. Berdasarkan data-data di lapangan, Abdul Mukti Tabrani, penulis disertasi tersebut, melihat poligami sebagai simbol kematangan, kepemimpinan, dan ketokohan seorang kiai baik dalam otoritas agama dan sosial.
Bahasan soal poligami, di sisi lain, tidak hanya datang dari kaum feminis atau mereka yang ''concern'' pada isu-isu ketimpangan gender dan karenanya menolak poligami, tetapi juga pihak lain yang melihat poligami dari sudut pandang berbeda. Belum lama ini, misalnya, sebuah disertasi perihal makna spiritual poligami bagi kiai di Madura berhasil dipertahankan di hadapan sidang peguji. Berdasarkan data-data di lapangan, Abdul Mukti Tabrani, penulis disertasi tersebut, melihat poligami sebagai simbol kematangan, kepemimpinan, dan ketokohan seorang kiai baik dalam otoritas agama dan sosial.
Baris 27: Baris 27:
Hingga hari ini, poligami tetap dan sepertinya masih akan selalu menjadi topik menarik untuk diperbincangkan. Implikaisnya terhadap berbagai aspek kehidupan, mulai dari sosial, budaya, politik, ekonomi, demografi, bahkan psikologi sudah banyak diteliti dari berbagai lokus dan sudut pandang. Meski demikian, kasus-kasus poligami seperti selalu menemukan momentumnya baik dalam momen-momen yang relevan, seperti Idul Qurban yang berlatar kehidupan poligami Nabi Ibrahim, hingga momentum yang tampak ''random,'' semisal Idul Fitri, Maulid Nabi, dan lain sebagainya. Sayangnya, popularitas poligami dalam tataran wacana tidak berimbang dengan kajian ulang terhadap kontekstualisasi baik ketika ayat tersebut diturunkan maupun ketika harus digunakan. Ayat poligami (potongan dalam Surat Al-Nisa’ 3) seringkali dipotong secara sengaja demi dijadikan alat legitimasi praktik poligami dengan mengabaikan ayat-ayat lain yang relevan dan berhubungan ataupun data yang bisa dijadikan pembanding antara kondisi demografis dan sosial-budaya saat ini dengan situasi di Jazirah Arab 14 abad yang lalu.   
Hingga hari ini, poligami tetap dan sepertinya masih akan selalu menjadi topik menarik untuk diperbincangkan. Implikaisnya terhadap berbagai aspek kehidupan, mulai dari sosial, budaya, politik, ekonomi, demografi, bahkan psikologi sudah banyak diteliti dari berbagai lokus dan sudut pandang. Meski demikian, kasus-kasus poligami seperti selalu menemukan momentumnya baik dalam momen-momen yang relevan, seperti Idul Qurban yang berlatar kehidupan poligami Nabi Ibrahim, hingga momentum yang tampak ''random,'' semisal Idul Fitri, Maulid Nabi, dan lain sebagainya. Sayangnya, popularitas poligami dalam tataran wacana tidak berimbang dengan kajian ulang terhadap kontekstualisasi baik ketika ayat tersebut diturunkan maupun ketika harus digunakan. Ayat poligami (potongan dalam Surat Al-Nisa’ 3) seringkali dipotong secara sengaja demi dijadikan alat legitimasi praktik poligami dengan mengabaikan ayat-ayat lain yang relevan dan berhubungan ataupun data yang bisa dijadikan pembanding antara kondisi demografis dan sosial-budaya saat ini dengan situasi di Jazirah Arab 14 abad yang lalu.   


Oleh: Noor Ishmah  
Oleh: Masyithah Mardhatillah  
[[Kategori:Konsep Kunci]]
[[Kategori:Konsep Kunci]]
108

suntingan