Hukum Aborsi dalam Perspektif Islam: Perbedaan revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Baris 44: Baris 44:
'''b. Macam-macam Aborsi'''  
'''b. Macam-macam Aborsi'''  


Selaras dengan definisi yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dikenal dua macam bentuk aborsi yakni :  
Selaras dengan definisi yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dikenal dua macam bentuk aborsi yakni:  
{|
|a)
|''Abortus spontaneous'' (aborsi spontan) yakni aborsi yang terjadi  dengan sendirinya, tidak disengaja dan tanpa pengaruh dari luar atau tanpa  tindakan. Abortus spontan bisa terjadi karena kecelakaan, penyakit syphilis,  dan sebagainya.
|-
|b)
|''Abortus provocatus'' atau ''abortus arteficiallis'',  yakni aborsi yang dilakukan dengan sengaja. Tindakan semacam ini dibagi dua:
|-
|
|
* ''Abortus provocatus thorapeuticus'', yakni yang dilakukan atas  dasar pertimbangan medis yang sungguh-sungguh dan pada umumnya untuk  menyelamatkan jiwa si ibu.
|-
|
|
* ''Abortus provocatus criminalis'', yakni yang dilakukan tanpa  indikasi medis apapun, dan dianggap sebagai tindak pidana<ref>Dr. Harkristuti Harkrisnowo, ''Aborsi Ditinjau dari Perspektif Hukum,'' (Makalah Seminar dan Lokakarya Aborsi Ditinjau dari Perspektif Fiqh Kontemporer yang diselenggarakan oleh PP Fatayat NU, Jakarta, 2001), hl. 4. Lihat juga Masyfuk Zuhdi, ''Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia,'' (Surabaya: Bina Ilmu, 1986), h. 38-39.</ref>
|}


a) ''Abortus spontaneous'' (aborsi spontan) yakni aborsi yang terjadi dengan sendirinya, tidak disengaja dan tanpa pengaruh dari luar atau tanpa tindakan. Abortus spontan bisa terjadi karena kecelakaan, penyakit syphilis, dan sebagainya.


b)    ''Abortus provocatus'' atau ''abortus arteficiallis'', yakni aborsi yang dilakukan dengan sengaja. Tindakan semacam ini dibagi dua:
Aborsi jenis terakhir inilah yang sering disebut dengan aborsi illegal dan diancam hukuman, baik pidana maupun hukum Islam. Sedangkan untuk aborsi yang lain (''abortus spontaneous'' dan ''abortus provocatus therapeuticus'') hukum pidana dan hukum Islam memberikan kualifikasi dan ketentuan yang berbeda-beda menurut faktor penyebabnya, ringan dan beratnya serta jenis dan sifatnya. Berbeda-beda menurut factor penyebabnya, ringan   dan beratnya serta jenis dan sifatnya.  
 
·      ''Abortus provocatus thorapeuticus'', yakni yang dilakukan atas dasar pertimbangan medis yang sungguh-sungguh dan pada umumnya untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
 
·      ''Abortus provocatus criminalis'', yakni yang dilakukan tanpa indikasi medis apapun, dan dianggap sebagai tindak pidana.<ref>Dr. Harkristuti Harkrisnowo, ''Aborsi Ditinjau dari Perspektif Hukum,'' (Makalah Seminar dan Lokakarya Aborsi Ditinjau dari Perspektif Fiqh Kontemporer yang diselenggarakan oleh PP Fatayat NU, Jakarta, 2001), hl. 4. Lihat juga Masyfuk Zuhdi, ''Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia,'' (Surabaya: Bina Ilmu, 1986), h. 38-39.</ref>
 
Aborsi jenis terakhir inilah yang sering disebut dengan aborsi illegal dan diancam hukuman, baik pidana maupun hukum Islam. Sedangkan untuk aborsi yang lain (''abortus spontaneous'' dan ''abortus provocatus therapeuticus'') hukum pidana dan hukum Islam memberikan kualifikasi dan ketentuan yang berbeda-beda menurut faktor penyebabnya, ringan dan beratnya serta jenis dan sifatnya.  
 
berbeda-beda menurut factor penyebabnya, ringan   dan beratnya serta jenis dan sifatnya.


== Aborsi dalam Pandangan Agama-Agama Samawi pra-Islam ==
== Aborsi dalam Pandangan Agama-Agama Samawi pra-Islam ==