Draft Tulisan Satu: Perbedaan revisi

161 bita ditambahkan ,  31 Maret 2022 04.22
tidak ada ringkasan suntingan
k (Faqihuddin memindahkan halaman Konsep Qiwamah dan Wilayah dalam Hukum Keluarga ke Draft Tulisan Satu: Usulan Penulis untuk memungkinkannya diterbitkan lebih dahulu di Jurnal terakreditasi. Nanti yang draft ini akan menjadi versi panjang dari artikel di Jurnal tersebut)
Baris 16: Baris 16:
Dalam [[Fiqh]] (Hukum Islam), relasi gender dalam keluarga diatur melalui dua [[Konsep Kunci|konsep kunci]] yang disebut dengan ''Qiwamah'' dan ''Wilayah''. Secara umum, kedua konsep ini mengatur bahwa sebelum menikah perempuan berada dalam tanggungjawab ayah melalui konsep ''wilayah'' dan setelah menikah ia berada dalam tanggungjawab suami melalui konsep ''qiwamah'' (kepemimpinan keluarga).
Dalam [[Fiqh]] (Hukum Islam), relasi gender dalam keluarga diatur melalui dua [[Konsep Kunci|konsep kunci]] yang disebut dengan ''Qiwamah'' dan ''Wilayah''. Secara umum, kedua konsep ini mengatur bahwa sebelum menikah perempuan berada dalam tanggungjawab ayah melalui konsep ''wilayah'' dan setelah menikah ia berada dalam tanggungjawab suami melalui konsep ''qiwamah'' (kepemimpinan keluarga).


Menurut Ibnu Mandzur, kata ''al-qiwamah'' secara bahasa bermakna قام على الشيء يقوم قياماً  yakni penjaga atas sesuatu dan penjamin kemaslahatannya. Kata ''qayyim'' berarti seseorang yang bertanggungjawab atas sesuatu, menyelesaikan masalahnya dan menjamin kebutuhannya. ''Qayyim'' adalah pemimpin dan pemegang urusan. Istilah ''qayyim al-qaum'' mengandung arti pemimpin sebuah kaum yang bertugas menyelesaikan segala urusan mereka. ''Qayyim al-mar’ah'' mengandung maksud suami atau walinya karena keduanyalah yang menyelesaikan urusan perempuan dan memenuhi kebutuhannya.<ref>Ibn Manzhur, ''Lisan al-Arab'' (Beirut: Darl al-Fikr), j. 12, h. 502, Abu Bakr al-Razy, ''Mukhtar al-Shahhah (''Beirut: Maktabah Lubnan), h. 233</ref>  
Menurut Ibnu Mandzur, kata ''al-qiwamah'' secara bahasa bermakna <big>قام على الشيء يقوم قياماً</big>  yakni penjaga atas sesuatu dan penjamin kemaslahatannya. Kata ''qayyim'' berarti seseorang yang bertanggungjawab atas sesuatu, menyelesaikan masalahnya dan menjamin kebutuhannya. ''Qayyim'' adalah pemimpin dan pemegang urusan. Istilah ''qayyim al-qaum'' mengandung arti pemimpin sebuah kaum yang bertugas menyelesaikan segala urusan mereka. ''Qayyim al-mar’ah'' mengandung maksud suami atau walinya karena keduanyalah yang menyelesaikan urusan perempuan dan memenuhi kebutuhannya.<ref>Ibn Manzhur, ''Lisan al-Arab'' (Beirut: Darl al-Fikr), j. 12, h. 502, Abu Bakr al-Razy, ''Mukhtar al-Shahhah (''Beirut: Maktabah Lubnan), h. 233</ref>  


Al''-Qawwam'' mengikuti ''wazan'' ''fa’aal'' yang menunjukan arti lebih dalam mempertanggungjawabkan sesuatu hal, kekuasaan, serta menjaganya dengan sungguh-sungguh<ref>Ibn Mandzur, Lisan, j.12, h. 233. </ref>. Al-Baghawi juga mengatakan bahwa ''qawwam'' mengandung makna yang lebih kuat daripada ''al-qoyyim'', yakni orang yang menyelesaikan segala kebutuhan (maslahat), mengatur, dan mengarahkan.<ref>Abu Muhammad al-Husein Mas’ud al-Baghawi, ''Ma’alim at-Tanzil'' (t.t: Dar Thoyyibah li an-Nasyri wa at-Tauzi’, 1997), j.2, h.207. </ref> Secara istilah kata ''Qiwamah'' dapat berarti kepemimpinan suami atas istri atau wewenang yang diberikan pada suami untuk menyelesaikan persoalan-persoalan istri dan mengerjakan hal-hal yang dibutuhkannya. ''Qiwamah Zaujiyah'' dengan demikian adalah wewenang yang diberikan kepada suami untuk mengerjakan sesuatu yang dibutuhkan istri dengan mengatur dan melindunginya. Dalam arti ini ''qiwamah'' merupakan tanggungjawab suami dan penghormatan untuk istri.<ref>Al-Baghawi, ''Ma’alim,'' j.12, h.207''.''</ref>  
Al''-Qawwam'' mengikuti ''wazan'' ''fa’aal'' yang menunjukan arti lebih dalam mempertanggungjawabkan sesuatu hal, kekuasaan, serta menjaganya dengan sungguh-sungguh<ref>Ibn Mandzur, Lisan, j.12, h. 233. </ref>. Al-Baghawi juga mengatakan bahwa ''qawwam'' mengandung makna yang lebih kuat daripada ''al-qoyyim'', yakni orang yang menyelesaikan segala kebutuhan (maslahat), mengatur, dan mengarahkan.<ref>Abu Muhammad al-Husein Mas’ud al-Baghawi, ''Ma’alim at-Tanzil'' (t.t: Dar Thoyyibah li an-Nasyri wa at-Tauzi’, 1997), j.2, h.207. </ref> Secara istilah kata ''Qiwamah'' dapat berarti kepemimpinan suami atas istri atau wewenang yang diberikan pada suami untuk menyelesaikan persoalan-persoalan istri dan mengerjakan hal-hal yang dibutuhkannya. ''Qiwamah Zaujiyah'' dengan demikian adalah wewenang yang diberikan kepada suami untuk mengerjakan sesuatu yang dibutuhkan istri dengan mengatur dan melindunginya. Dalam arti ini ''qiwamah'' merupakan tanggungjawab suami dan penghormatan untuk istri.<ref>Al-Baghawi, ''Ma’alim,'' j.12, h.207''.''</ref>  
Baris 34: Baris 34:
Sayangnya relasi gender yang terbangun dalam bahasa maupun budaya Arab sangat bias. Tentu ini merefleksikan pengalaman masyarakat Arab dalam memperlakukan perempuan. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa kebencian masyarakat Arab terhadap perempuan itu paling tinggi dibandingkan dengan kebencian pada lainnya.<ref>Abu al-‘Abbas Ahmad bin Abd al-Halim bin Taimiyyah, al-Harani, ''Al-Nubuwwat,'' (Mesir: al-Mathba’ah al-Salafiyyah, 1386), jilid 1, h. 240.</ref> Al-Qur’an mengisyaratkan kebencian tersebut dalam surat an-Nahl/19:58-59 sebagai berikut:
Sayangnya relasi gender yang terbangun dalam bahasa maupun budaya Arab sangat bias. Tentu ini merefleksikan pengalaman masyarakat Arab dalam memperlakukan perempuan. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa kebencian masyarakat Arab terhadap perempuan itu paling tinggi dibandingkan dengan kebencian pada lainnya.<ref>Abu al-‘Abbas Ahmad bin Abd al-Halim bin Taimiyyah, al-Harani, ''Al-Nubuwwat,'' (Mesir: al-Mathba’ah al-Salafiyyah, 1386), jilid 1, h. 240.</ref> Al-Qur’an mengisyaratkan kebencian tersebut dalam surat an-Nahl/19:58-59 sebagai berikut:


وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ  يَتَوَارَى مِنَ لْقَوْمِ  مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ  
<big>وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ  يَتَوَارَى مِنَ لْقَوْمِ  مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ</big>


''Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.''
''Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.''
Baris 188: Baris 188:
Sebetulnya pembolehan hubungan seksual hanyalah salah satu implikasi akad nikah. Namun sebetulnya akad nikah memberikan implikasi adanya hak dan kewajiban suami-isteri yang didasarkan pada pembagian peran gender dalam keluarga. Secara umum konsep ''qiwamah'' dan ''wilayah'' mengatur peran suami isteri dalam keluarga di mana laki-laki adalah penanggungjawab keluarga yang diberi kewajiban mencari nafkah, sementara perempuan adalah pengurus rumah tangga. Pembagian peran ini antara lain didasarkan pada Qs. An-Nisa/4:34 dan hadis berikut ini:
Sebetulnya pembolehan hubungan seksual hanyalah salah satu implikasi akad nikah. Namun sebetulnya akad nikah memberikan implikasi adanya hak dan kewajiban suami-isteri yang didasarkan pada pembagian peran gender dalam keluarga. Secara umum konsep ''qiwamah'' dan ''wilayah'' mengatur peran suami isteri dalam keluarga di mana laki-laki adalah penanggungjawab keluarga yang diberi kewajiban mencari nafkah, sementara perempuan adalah pengurus rumah tangga. Pembagian peran ini antara lain didasarkan pada Qs. An-Nisa/4:34 dan hadis berikut ini:


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ....
<big>الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ....</big>


''Para suami adalah penanggungjawab atas isteri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena harta yang mereka nafkahkan untuk keluarga...''<ref>Memang ada banyak penafsiran tentang kata kunci ''qowwamun'' dalam ayat ini mulai dari pendisiplin, penguasa (sulthan), pemerintah (amir). Semua pemaknaan ini memberikan otoritas pada suami untuk mengatur istri.</ref>
''Para suami adalah penanggungjawab atas isteri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena harta yang mereka nafkahkan untuk keluarga...''<ref>Memang ada banyak penafsiran tentang kata kunci ''qowwamun'' dalam ayat ini mulai dari pendisiplin, penguasa (sulthan), pemerintah (amir). Semua pemaknaan ini memberikan otoritas pada suami untuk mengatur istri.</ref>


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالإِمَامُ رَاعٍ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ فِى أَهْلِهِ رَاعٍ ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا ، وَالْخَادِمُ فِى مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ  (رواه البخاري)  
<big>عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالإِمَامُ رَاعٍ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ فِى أَهْلِهِ رَاعٍ ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا ، وَالْخَادِمُ فِى مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ ، وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ  (رواه البخاري)</big>


''Dari Abdillah Ibni Umar Ra sesungguhnya dia mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang Imam (pimpinan) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang khadim (pembantu) adalah pemimpin atas harta tuannya (majikannya), dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya."'' (HR Bukhari).<ref>Hadis ini begitu terkenal dan dapat ditemukan juga dalam koleksi hadis milik Imam Muslim, Turmudzi, Abu Daud & Ahmad bin Hambal.</ref>     
''Dari Abdillah Ibni Umar Ra sesungguhnya dia mendengar Rasulullah Saw bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang Imam (pimpinan) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang khadim (pembantu) adalah pemimpin atas harta tuannya (majikannya), dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya."'' (HR Bukhari).<ref>Hadis ini begitu terkenal dan dapat ditemukan juga dalam koleksi hadis milik Imam Muslim, Turmudzi, Abu Daud & Ahmad bin Hambal.</ref>     
Baris 232: Baris 232:
3.    Aqiqah;  
3.    Aqiqah;  


cara menyatakan syukur atas kehadiran bayi dengan menyembelih kambing. Menurut Fiqh, jumlah kambing yang dipotong untuk bayi laki-laki adalah dua sedangkan untuk bayi perempuan cukup seekor kambing. Jika jumlah kambing menunjukkan besarnya rasa syukur, maka secara sosial kehadiran bayi laki-laki selalu disambut dengan rasa syukur dua kali lipat daripada kehadiran bayi perempuan. Menariknya adalah Rasulullah Saw sendiri pernah melakukan aqiqah untuk cucu laki-lakinya yang kembar yaitu Hasan dan Husein masing-masing satu ekor.  
cara menyatakan syukur atas kehadiran bayi dengan menyembelih kambing. Menurut Fiqh, jumlah kambing yang dipotong untuk bayi laki-laki adalah dua sedangkan untuk bayi perempuan cukup seekor kambing. Jika jumlah kambing menunjukkan besarnya rasa syukur, maka secara sosial kehadiran bayi laki-laki selalu disambut dengan rasa syukur dua kali lipat daripada kehadiran bayi perempuan. Menariknya adalah Rasulullah Saw sendiri pernah melakukan aqiqah untuk cucu laki-lakinya yang kembar yaitu Hasan dan Husein masing-masing satu ekor.  
 
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا


<big>عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا</big>




Baris 670: Baris 669:
Dalam kondisi di mana perempuan diperlakukan sebagaimana hewan dan barang, Allah Swt menegaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan, baik sebagai hamba Allah, di ruang publik, maupun di ruang privat. Dalam surat al-Hujurat/19:13 Allah menegaskan kesetaraan manusia di hadapaa Allah sebagai berikut:
Dalam kondisi di mana perempuan diperlakukan sebagaimana hewan dan barang, Allah Swt menegaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan, baik sebagai hamba Allah, di ruang publik, maupun di ruang privat. Dalam surat al-Hujurat/19:13 Allah menegaskan kesetaraan manusia di hadapaa Allah sebagai berikut:


يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
 
 
<big>يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ</big>


''Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.''
''Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.''
Baris 678: Baris 679:
Di surat at-Taubah/9;71, Allah menegaskan satu prinsip kesetaraan di ruang publik di mana laki-laki dan perempuan mu’min adalah setara karena mereka mempunyai fun''gsi sebagai penolong (auliya dari kata wali).''
Di surat at-Taubah/9;71, Allah menegaskan satu prinsip kesetaraan di ruang publik di mana laki-laki dan perempuan mu’min adalah setara karena mereka mempunyai fun''gsi sebagai penolong (auliya dari kata wali).''


وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
 
 
<big>وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ</big>


''Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.''
''Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.''


Dalam menjelaskan ayat tersebut, Ibnu Katsir menyitir dua hadis yang mengibaratkan orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan adalah laksana sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lain dan laksana satu tubuh yang jika salah satu anggotanya disakiti, maka sakit pula seluruh anggota tubuh lainnya.<ref>Ibnu Katsir, ''Tafsir al-Qur’an al-Adhim'', jilid 2, h. 486.</ref> Selain di hadapan Allah dan di ruang publik, Allah juga mengisyaratkan kesetaraan suami-isteri dalam keluarga dengan mengibaratkan keduanya sebagai baju bagi pasangannya (al-Baqarah/2:187).
Dalam menjelaskan ayat tersebut, Ibnu Katsir menyitir dua hadis yang mengibaratkan orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan adalah laksana sebuah bangunan yang saling menguatkan satu sama lain dan laksana satu tubuh yang jika salah satu anggotanya disakiti, maka sakit pula seluruh anggota tubuh lainnya.<ref>Ibnu Katsir, ''[[Tafsir Al-Qur’an|Tafsir al-Qur’an]] al-Adhim'', jilid 2, h. 486.</ref> Selain di hadapan Allah dan di ruang publik, Allah juga mengisyaratkan kesetaraan suami-isteri dalam keluarga dengan mengibaratkan keduanya sebagai baju bagi pasangannya (al-Baqarah/2:187).


Prinsip umum bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai kesempatan untuk menjadi yang paling mulia di sisi Allah dan keduanya mempunyai diminta untuk saling mengenal satu sama lain ''(lita’arafu),'' mempunyai fungsi saling menjaga ''(ba’dluhum auliya’u ba’dlin)'' dan saling melengkapi satu sama lain ''(hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn)'' ini tentu saja menjadi dasar relasi gender di luar dan di dalam rumah tangga. Pernikahan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk membangun relasi gender yang tidak adil.
Prinsip umum bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai kesempatan untuk menjadi yang paling mulia di sisi Allah dan keduanya mempunyai diminta untuk saling mengenal satu sama lain ''(lita’arafu),'' mempunyai fungsi saling menjaga ''(ba’dluhum auliya’u ba’dlin)'' dan saling melengkapi satu sama lain ''(hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn)'' ini tentu saja menjadi dasar relasi gender di luar dan di dalam rumah tangga. Pernikahan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk membangun relasi gender yang tidak adil.
Baris 776: Baris 779:
Secara lengkap bunyi an-Nisa/4:34 adalah sebagai berikut:
Secara lengkap bunyi an-Nisa/4:34 adalah sebagai berikut:


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
 
 
<big>الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا</big>


''Para suami itu adalah penanggungjawab para isteri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Isteri-isteri yang salehah ialah perempuan-perempuan yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara. Isteri-isteri yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu (ternyata tidak melakukan nusyuz), maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.''
''Para suami itu adalah penanggungjawab para isteri karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Isteri-isteri yang salehah ialah perempuan-perempuan yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara. Isteri-isteri yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu (ternyata tidak melakukan nusyuz), maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.''
Baris 888: Baris 893:
Dalam Qs. Al-Baqarah/2:233, al-Qur’an menjelaskan relasi orangtua-anak dalam keluarga sebagai berikut:
Dalam Qs. Al-Baqarah/2:233, al-Qur’an menjelaskan relasi orangtua-anak dalam keluarga sebagai berikut:


وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
<big>وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ</big>


''Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.''
''Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.''
Baris 906: Baris 911:
Pada prinsipnya hubungan ayah dan ibu sebagai orangtua, maupun orangtua dan anak tidak boleh menyulitkan satu sama lain dan tidak boleh membebani pihak lain di luar kemampuannya. Orangtua mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak, sebaliknya dalam kondisi di mana anak lebih kuat daripada orangtua, mereka pun dilarang melakukan kekerasan verbal apalagi kekerasan lainnya. Al-Qur’an mengingatkan agar anak tetap bersikap lemah lembut pada orangtua antara lain pada Qs al-Isra/17:23 sebagai berikut:
Pada prinsipnya hubungan ayah dan ibu sebagai orangtua, maupun orangtua dan anak tidak boleh menyulitkan satu sama lain dan tidak boleh membebani pihak lain di luar kemampuannya. Orangtua mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak, sebaliknya dalam kondisi di mana anak lebih kuat daripada orangtua, mereka pun dilarang melakukan kekerasan verbal apalagi kekerasan lainnya. Al-Qur’an mengingatkan agar anak tetap bersikap lemah lembut pada orangtua antara lain pada Qs al-Isra/17:23 sebagai berikut:


وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
 
 
<big>وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا</big>


''Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.  Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.''
''Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.  Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.''
Baris 985: Baris 992:
Pada umumnya para ahli fiqh mensyaratkan adanya wali bagi anak perempuan yang akan menikah dan bahwa wali tersebut harus laki-laki. Qs al-Baqarah/2:232 adalah ayat yang kerap dikaitkan dengan otoritas ayah sebagai wali nikah:
Pada umumnya para ahli fiqh mensyaratkan adanya wali bagi anak perempuan yang akan menikah dan bahwa wali tersebut harus laki-laki. Qs al-Baqarah/2:232 adalah ayat yang kerap dikaitkan dengan otoritas ayah sebagai wali nikah:


وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
 
 
<big>وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ</big>


''Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.''
''Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.''
Baris 997: Baris 1.006:
Sebetulnya ada banyak hadis yang mendukung pemaknaan ar-Razi. Beberapa di antaranya adalah hadis berikut ini:
Sebetulnya ada banyak hadis yang mendukung pemaknaan ar-Razi. Beberapa di antaranya adalah hadis berikut ini:


'''عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر تستأمر وإذنها سكوتها'''
 
 
<big>عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه و سلم قال: الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر تستأمر وإذنها سكوتها</big>


''Perempuan janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan perempuan gadis harus dimintai izin mengenai dirinya dan izinnya adalah diamnya'' (HR Muslim, Abu Daud, at-Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad).  
''Perempuan janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan perempuan gadis harus dimintai izin mengenai dirinya dan izinnya adalah diamnya'' (HR Muslim, Abu Daud, at-Turmudzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad).