Majelis Mubadalah: Perbedaan revisi

406 bita ditambahkan ,  16 Maret 2022 23.06
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Majelis dalam KBBI diartikan sebagai dewan yang mengemban tugas tertentu mengenai kenegaraan secara terbatas atau diartikan juga dengan pertemuan orang banyak, rapat,...')
 
Baris 17: Baris 17:
Dari prinsip kemitraan dan kerja sama ini, istilah mubadalah juga digunakan untuk sebuah metode interpretasi terhadap teks-teks sumber Islam yang meniscayakan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara, yang keduanya disapa oleh teks dan harus tercakup dalam makna yang terkandung di dalam teks tersebut.
Dari prinsip kemitraan dan kerja sama ini, istilah mubadalah juga digunakan untuk sebuah metode interpretasi terhadap teks-teks sumber Islam yang meniscayakan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara, yang keduanya disapa oleh teks dan harus tercakup dalam makna yang terkandung di dalam teks tersebut.


Adapun Majelis Mubadalah adalah sebuah kegiatan yang awalnya dilaksanakan untuk menyambut lahirnya buku Qiraah Mubadalah pada tahun 2019. Kegiatannya bertujuan untuk mengkampanyekan atau mendakwahkan konsep mubadalah kepada masyarakat, mulai dari kalangan pelajar atau santri, guru-guru pesantren dan sekolah, anggota pengajian, kantor PCNU, aktivis, hingga kalangan [[komunitas]] atau akademisi kampus, seperti mahasiswa dan professor.
Adapun Majelis Mubadalah adalah sebuah kegiatan yang awalnya dilaksanakan untuk menyambut lahirnya buku Qiraah Mubadalah pada tahun 2019. Kegiatannya bertujuan untuk mengkampanyekan atau mendakwahkan konsep mubadalah kepada masyarakat, mulai dari kalangan pelajar atau santri, guru-guru pesantren dan sekolah, anggota pengajian, para aktivis, hingga kalangan [[komunitas]] atau akademisi kampus, seperti mahasiswa, dosen, dan peneliti.


Secara spesifik, Majelis Mubadalah ingin menghidupkan dan menguatkan wawasan tentang keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam, memahami interpretasi al-Qur’an dan Hadis, atau bisa dirangkum ke dalam wawasan kemanusiaan, ke-Islaman, Kebangsaan, dan Kesemestaan (pelestarian lingkungan). Target kegiatan ini pada dasarnya adalah publik secara umum. Untuk saat ini, lebih banyak dihadiri dari kalangan [[KUPI]].
Secara spesifik, Majelis Mubadalah ingin menghidupkan dan menguatkan wawasan tentang keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam, memahami interpretasi al-Qur’an dan Hadis, atau bisa dirangkum ke dalam wawasan kemanusiaan, ke-Islaman, Kebangsaan, dan Kesemestaan (pelestarian lingkungan). Target kegiatan ini pada dasarnya adalah publik secara umum. Pada awalnya, Majelis ini lebih banyak dihadiri dari kalangan [[Jaringan]] Kongres Ulama Perempuan Indonesia ([[KUPI|KUPI)]]. Namun kemudian berkembang luas dihadiri publik umum, baik yang diadakan dalam skala daerah, nasional, maupun di luar negeri. Majelis ini, sejak awal tahun 2020, ketika pandemi Covid-19 mewabah, juga beberapa kali diadakan dalam bentuk online.


Majelis Mubadalah diisi langsung oleh penulis buku Qiraah Mubadalah, yaitu Faqihuddin Abdul Qadir. Terkadang, bersama dengan Nur Rofi’ah, Dosen Pascasarjana PTIQ Jakarta.
Majelis Mubadalah diisi langsung oleh penulis buku Qira'ah Mubadalah (2019), yaitu [[Faqihuddin Abdul Kodir]]. Dalam beberapa kesempatan ditandem dengan Dr. [[Nur Rofiah]], Dosen Pascasarjana PTIQ Jakarta, penggagas konsep [[Keadilan Hakiki]] Perempuam dan pengampu [[Ngaji KGI]]. Kegiatan Majelis Mubadalah ini dilaksanakan dengan berbagai sistem penyampaian. Umumnya dilaksanakan dengan sistem pengajian, bedah buku, tetapi ada juga yang diadakan dengan sistem akademik kampus, yaitu dengan menerangkan secara teoritis tentang konsep mubadalah, lalu peserta diskusi dipersilahkan untuk bertanya, memberikan pandangan, atau menganalisis sebuah kasus.


Kegiatan Majelis Mubadalah ini dilaksanakan dengan berbagai sistem penyampaian. Umumnya dilaksanakan dengan sistem pengajian, bedah buku, tetapi ada juga yang diadakan dengan sistem akademik kampus, yaitu dengan menerangkan secara teoritis tentang konsep mubadalah, lalu peserta diskusi dipersilahkan untuk bertanya, memberikan pandangan, atau menganalisis sebuah kasus.
Majelis mubadalah telah dilaksanakan di berbagai kota di Indonesia, seperti di Yogyakarta, Cirebon, Bandung, Semarang, Padang, Pekalongan, Surabaya, Madura, Malang, Tasikmalaya, dan kota-kota lainnya. Bahkan sudah pernah dilaksanakan di beberapa kota di luar negeri, seperti Paris, Brussel, Munchen, Leiden, Den Haag, dan Amsterdam. Ketika masa pandemi, kegiatan ini dilaksanakan via daring ''(online)''. Sampai tahun 2021, diperkirakan kegiatan ini sudah dilaksanan lebih dari 50 kali.


Majelis mubadalah telah dilaksanakan di berbagai kota di Indonesia, seperti di Yogyakarta, Cirebon, Bandung, Semarang, Padang, Pekalongan, Surabaya, Madura, dan kota-kota lainnya. Bahkan sudah pernah dilaksanakan di luar negeri, seperti Paris, Belanda, Brussel, Belgia, Jerman, Leiden, Den Haag, Amsterdam, dan lain-lain. Ketika masa pandemi, kegiatan ini dilaksanakan via daring ''(online)''. Diperkirakan kegiatan ini sudah dilaksanan lebih dari 50 kali.
Dalam Majelis Mubadalah juga disampaikan materi dalam buku ''60 Hadis Shahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam,'' Kitab ''Manba’u al-Sa’adah fi Usus Husn al-Mu'asyarah fi al-hayat al-zawjiyah'' (Telaga Kebahagiaan tentang Dasar-dasar Relasi Kesalingan dan Kebaikan dalam Kehidupan Rumah Tangga), dan kitab ''Nabiyyu al-Rahmah'' (Nabi Kasih Sayang), yang berbicara mengenai relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam disertai penjelasannya dan teladan kasih sayang dari Nabi Muhammad Saw. Penulis juga memperkenalkan ''shalawat musawah'' dan ''shalawat mubadalah'', yang memperkenalkan nilai-nilai ''mubadalah'' dan kemanusiaan dalam Islam antara laki-laki dan perempuan. Shalawat ini juga menjadi lagu wajib dalam acara [[KUPI]] (Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia). Dengan serangkain kegiatan Mejelis Mubadalah di atas, diharapkan masyarakat semakin akrab dengan wacana keadilan gender dan terwujudnya masyarakat yang bahagia dan membahagiakan.  
 
Dalam Majelis Mubadalah juga disampaikan materi dalam buku ''60 Hadis Shahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam,'' Kitab ''Manba’u al-Sa’adah fi Usus Husn al-Mu'asyarah fi al-hayat al-zawjiyah'' (Telaga Kebahagiaan tentang Dasar-dasar Relasi Kesalingan dan Kebaikan dalam Kehidupan Rumah Tangga), dan kitab ''Nabiyyu al-Rahmah'' (Nabi Kasih Sayang), yang berbicara mengenai relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam disertai penjelasannya dan teladan kasih sayang dari Nabi Muhammad Saw. Penulis juga memperkenalkan ''shalawat musawah'' dan ''shalawat mubadalah'', yang memperkenalkan nilai-nilai ''mubadalah'' dan kemanusiaan dalam Islam antara laki-laki dan perempuan. Shalawat ini juga menjadi lagu wajib dalam acara KUPI (Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia). Dengan serangkain kegiatan Mejelis Mubadalah di atas, diharapkan masyarakat semakin akrab dengan wacana keadilan gender dan terwujudnya masyarakat yang bahagia dan membahagiakan. Amiin.
 
''Wallahu A’lam bi al-Shawab.''
[[Kategori:Konsep Kunci]]
[[Kategori:Konsep Kunci]]
Trusted, Pengurus
77

suntingan