Wawan Gunawan: Perbedaan revisi

851 bita ditambahkan ,  15 Maret 2022 22.36
tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox person|name=Wawan Gunawan|birth_date=|image=Berkas:Wawan Gunawan.jpeg|imagesize=220px|known for=*
{{Infobox person|name=Wawan Gunawan|birth_date=Garut, 8 Desember 1965|image=Berkas:Wawan Gunawan.jpeg|imagesize=220px|known for=*Aura Misoginis Versus Gairah Yang Berkesopanan: Membincangkan Kembali Khitan Perempuan (2017)
*
*Fikih Kebinekaan; Pandangan Islam Indonesia tentang umat, Kewargaan, dan Kepemimpinan Non Muslim (2014)
*|occupation=*
*Posisi Ushul Fikih dalam Metodologi Ekonomi Islam (2014)
*
*Pandangan Majelis Tarjih Dan Tajdid Muhammadiyah Tentang Nikah Sirri Dan Itsbat Nikah: Analisis Maqashid Asy-Yari’Ah (2013)
*}}'''Wawan Gunawan''' yang bernama lengkap Wawan Gunawan Abdul Wahid berasal dari tanah Sunda. Ia lahir pada tanggal 8 Desember 1965. Ia adalah dosen tetap di Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, mengajar mata kuliah Hadis Ahkam, Hukum Islam, Analisis Gender, dan Studi Perbandingan Mazhab. Ia juga menjabat sebagai pengurus Majelis Tarjih dan Tajdid di Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
*Membaca Kepemimpinan Perempuan Dalam RUU Kesetaraan Dan Keadilan Gender Dengan Perspektif Muhammadiyah (2012)
*Kepemimpinan Perempuan Dalam Kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah (Telaah Analisis Gender) (2004)
*Perilaku Homoseks Dalam Pandangan Hukum Islam (2003)
*Fiqh Perempuan dalam Perspektif Muhammadiyah (Telaah atas Buku Adab al-Mar’ah fi al-Islam).|occupation=*Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
*Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah}}'''Wawan Gunawan''' yang bernama lengkap Wawan Gunawan Abdul Wahid berasal dari tanah Sunda. Ia lahir pada tanggal 8 Desember 1965. Ia adalah dosen tetap di Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, mengajar mata kuliah Hadis Ahkam, Hukum Islam, Analisis Gender, dan Studi Perbandingan Mazhab. Ia juga menjabat sebagai pengurus Majelis Tarjih dan Tajdid di Pimpinan Pusat Muhammadiyah.


Kang Wawan terlibat dalam halaqah pra-Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) tahun 2017, salah satunya halaqah metodologi sikap dan pandangan keagamaan KUPI. Pada saat perhelatan kongres, ia terlibat aktif di dalam musyawarah keagamaan mengenai pernikahan anak.
Kang Wawan terlibat dalam halaqah pra-Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) tahun 2017, salah satunya halaqah metodologi sikap dan pandangan keagamaan KUPI. Pada saat perhelatan kongres, ia terlibat aktif di dalam musyawarah keagamaan mengenai pernikahan anak.
Baris 10: Baris 14:
Kang Wawan, demikian ia biasa dikenal, terlahir dari keluarga Nahdliyin. Ia menempuh Studi S1 jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga, dan melanjutkan ke jenjang magister di kampus yang sama dengan mengambil jurusan Hukum Islam. Selain pendidikan formal, ia juga mengenyam pendidikan keislaman di Pondok Pesantren Darul Arqam Garut, Jawa Barat.
Kang Wawan, demikian ia biasa dikenal, terlahir dari keluarga Nahdliyin. Ia menempuh Studi S1 jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga, dan melanjutkan ke jenjang magister di kampus yang sama dengan mengambil jurusan Hukum Islam. Selain pendidikan formal, ia juga mengenyam pendidikan keislaman di Pondok Pesantren Darul Arqam Garut, Jawa Barat.


Bagi warga persyarikatan Muhammadiyah, Kang Wawan bukanlah sosok yang asing. Ia merupakan salah satu cendekiawan Muslim yang dikenal memiliki penguasaan yang sangat baik terhadap [[khazanah]] Islam klasik dengan perspektif kekinian. Kecakapan dan kefaqihan Kang Wawan mengenai kitab-kitab kuning maupun putih mengantarkannya pada posisi strategis dalam melakukan ijtihad berkaitan dengan persoalan-persoalan kontemporer.
Bagi warga persyarikatan Muhammadiyah, Kang Wawan bukanlah sosok yang asing. Ia merupakan salah satu cendekiawan Muslim yang dikenal memiliki penguasaan yang sangat baik terhadap [[khazanah]] Islam klasik dengan perspektif kekinian. Kecakapan dan kefaqihan Kang Wawan mengenai kitab-kitab kuning maupun putih mengantarkannya pada posisi strategis dalam melakukan [[ijtihad]] berkaitan dengan persoalan-persoalan kontemporer.


Selain sebagai dosen, Kang Wawan juga dikenal sebagai pendakwah dan penulis. Ia adalah penulis di bidang ilmu fikih, isu perempuan, dan pengkajian Islam. Tulisannya banyak dimuat di beberapa jurnal, dan dibukukan. Pada tahun 2017, ia berkesempatan mempresentasikan tulisannya mengenai "Aura Misoginis Versus Gairah yang Berkesopanan: Membincangkan Kembali Khitan Perempuan", dalam Halaqah Nasional Ulama dan Cendekiawan.
Selain sebagai dosen, Kang Wawan juga dikenal sebagai pendakwah dan penulis. Ia adalah penulis di bidang ilmu fikih, isu perempuan, dan pengkajian Islam. Tulisannya banyak dimuat di beberapa jurnal, dan dibukukan. Pada tahun 2017, ia berkesempatan mempresentasikan tulisannya mengenai "Aura Misoginis Versus Gairah yang Berkesopanan: Membincangkan Kembali Khitan Perempuan", dalam Halaqah Nasional Ulama dan Cendekiawan.