Trusted, Pengurus
77
suntingan
Faqihuddin (bicara | kontrib) |
Faqihuddin (bicara | kontrib) |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Bagi yang ingin membaca buku ini secara lengkap silahkan download dalam bentuk pdf di link berikut ini.{{Infobox book|editor=Tim KUPI|publisher=Kongres Ulama Perempuan Indonesia|image=Buku-Dokumen-Proses-dan-Hasil.jpg|italic title=Dokumen Resmi Proses dan Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia|isbn=978‐602‐6938‐11‐4|pub_date=Juni 2017|cover_artist=Agus Munawir|pages=228 hal|series=Cetakan Pertama,|author=Tim KUPI|title_orig=Dokumen Resmi Proses dan Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia}} | ''Bagi yang ingin membaca buku ini secara lengkap silahkan download dalam bentuk pdf di link berikut ini.''{{Infobox book|editor=Tim KUPI|publisher=Kongres Ulama Perempuan Indonesia|image=Buku-Dokumen-Proses-dan-Hasil.jpg|italic title=Dokumen Resmi Proses dan Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia|isbn=978‐602‐6938‐11‐4|pub_date=Juni 2017|cover_artist=Agus Munawir|pages=228 hal|series=Cetakan Pertama,|author=Tim KUPI|title_orig=Dokumen Resmi Proses dan Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia}} | ||
'''(Klik [[:File:Buku Dokumen Proses dan Hasil.pdf|Download]] ini)''' | '''(Klik [[:File:Buku Dokumen Proses dan Hasil.pdf|Download]] ini)''' | ||
Baris 5: | Baris 5: | ||
Buku Dokumen Proses dan Hasil [[KUPI]] ini, berusaha memberi gambaran proses penyelenggaran KUPI secara menyeluruh dan hasil-hasil yang dicapai. | |||
Dokumen Proses dan Hasil [[KUPI]] ini, berusaha memberi gambaran proses penyelenggaran KUPI secara menyeluruh dan hasil-hasil yang dicapai. | |||
Proses ini menjelaskan bahwa hasil-hasil KUPI, baik berupa ikrar, sikap dan pandangan keagamaan serta rekomendasi, tidaklah datang secara tiba-tiba pada saat penyelenggaraan semata. | Proses ini menjelaskan bahwa hasil-hasil KUPI, baik berupa ikrar, sikap dan pandangan keagamaan serta rekomendasi, tidaklah datang secara tiba-tiba pada saat penyelenggaraan semata. | ||
Baris 34: | Baris 15: | ||
Karya yang ditulis oleh TIM KUPI ini terdiri dari empat pembahasan utama, yaitu : | Karya yang ditulis oleh TIM KUPI ini terdiri dari empat pembahasan utama, yaitu : | ||
'''Pertama, Pendahuluan'''. Ini adalah bagian yang tak boleh dilewatkan sebelum melanjutkan menyimak dokumen resmi hasil KUPI. Dalam bab ini diuraikan tentang proses pra dan saat pelaksanaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia, yaitu di Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy Cirebon, pada tanggal 25-27 April 2017. | '''Pertama, Pendahuluan'''. Ini adalah bagian yang tak boleh dilewatkan sebelum melanjutkan menyimak dokumen resmi hasil KUPI. Dalam bab ini diuraikan tentang proses pra dan saat pelaksanaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia, yaitu di Pondok Pesantren [[Kebon Jambu Al-Islamy|Kebon Jambu al-Islamy]] Cirebon, pada tanggal 25-27 April 2017. | ||
Ini adalah Kongres yang pertama kali yang diadakan di Indonesia sebagai penegasan eksistensi ulama perempuan Indonesia dan perluasan peran dan kiprahnya di masyarakat. | Ini adalah Kongres yang pertama kali yang diadakan di Indonesia sebagai penegasan eksistensi ulama perempuan Indonesia dan perluasan peran dan kiprahnya di masyarakat. | ||
Baris 42: | Baris 23: | ||
Sebelum KUPI dilaksanakan, ada beberapa kegiatan pra-Kongres, meliputi lomba penulisan profil ulama perempuan, workshop pra-Kongres di tiga kawasan Indonesia (di Yogyakarta pada Oktober 2016; Padang pada November 2016; dan Makassar pada Februari 2017), serta halaqah pra-Kongres yang membahas materi-materi KUPI dan metodologi musyawarah keagamaan (2-6 April 2017 di Jakarta). | Sebelum KUPI dilaksanakan, ada beberapa kegiatan pra-Kongres, meliputi lomba penulisan profil ulama perempuan, workshop pra-Kongres di tiga kawasan Indonesia (di Yogyakarta pada Oktober 2016; Padang pada November 2016; dan Makassar pada Februari 2017), serta halaqah pra-Kongres yang membahas materi-materi KUPI dan metodologi musyawarah keagamaan (2-6 April 2017 di Jakarta). | ||
'''Kedua, Konsep Keulamaan Perempuan'''. Pada bagian ini, membicarakan tentang ulama perempuan dalam lintasan sejarah Islam dan sejarah Islam Indonesia, konsep ulama perempuan, dan perspektif keadilan hakiki bagi Perempuan. | '''Kedua, Konsep Keulamaan Perempuan'''. Pada bagian ini, membicarakan tentang [[Ulama Perempuan Dalam Lintasan Sejarah Islam|ulama perempuan dalam lintasan sejarah Islam]] dan sejarah Islam Indonesia, konsep ulama perempuan, dan perspektif [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] bagi Perempuan. | ||
Dari bab ini dapat dipahami bahwa baik dalam sejarah Islam secara umum, maupun sejarah Islam di Indonesia, ulama perempuan telah menunjukkan eksistensi dan memainkan peran yang cukup penting dalam perkembangan peradaban Islam. Jumlah mereka pun sudah banyak. Hanya saja semakin berkurang pengakuannya dari masa ke masa. Kabar baiknya, sekarang ulama perempuan telah kembali memberikan kontribusi membangun nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. | Dari bab ini dapat dipahami bahwa baik dalam sejarah Islam secara umum, maupun sejarah Islam di Indonesia, ulama perempuan telah menunjukkan eksistensi dan memainkan peran yang cukup penting dalam perkembangan peradaban Islam. Jumlah mereka pun sudah banyak. Hanya saja semakin berkurang pengakuannya dari masa ke masa. Kabar baiknya, sekarang ulama perempuan telah kembali memberikan kontribusi membangun nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. | ||
Baris 48: | Baris 29: | ||
Di sini juga dijelaskan tentang pengertian “ulama perempuan” dalam perspektif KUPI, yaitu orang-orang yang berilmu mendalam, baik perempuan maupun laki-laki, yang memiliki rasa takut kepada Allah (berintegritas), berkepribadian mulia (akhlaaq kariimah), menegakkan keadilan, dan memberikan kemaslahatan kepada semesta (rahmatan lil ‘aalamiin), sehingga tercipta relasi kesalingan yang harmonis antara laki-laki dan perempuan, dan tanpa kekerasan dalam rangka mewujudkan cita-cita kemanusiaan yang adil dan beradab. | Di sini juga dijelaskan tentang pengertian “ulama perempuan” dalam perspektif KUPI, yaitu orang-orang yang berilmu mendalam, baik perempuan maupun laki-laki, yang memiliki rasa takut kepada Allah (berintegritas), berkepribadian mulia (akhlaaq kariimah), menegakkan keadilan, dan memberikan kemaslahatan kepada semesta (rahmatan lil ‘aalamiin), sehingga tercipta relasi kesalingan yang harmonis antara laki-laki dan perempuan, dan tanpa kekerasan dalam rangka mewujudkan cita-cita kemanusiaan yang adil dan beradab. | ||
'''Ketiga, Rangkaian Kegiatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia'''. Bab ini menarasikan tentang beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan dalam acara KUPI, yaitu doa dan silaturrahim, Jangkar pesantern Kebon Jambu, kegiatan-kegiatan pembuka, dialog tematik dan musyawarah keagamaan, dan kegiatan sosial, seni, dan kultural. | '''Ketiga, Rangkaian Kegiatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia'''. Bab ini menarasikan tentang beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan dalam acara KUPI, yaitu doa dan silaturrahim, Jangkar pesantern Kebon Jambu, [[Kegiatan-Kegiatan Pembuka|kegiatan-kegiatan pembuka]], [[Dialog Tematik dan Musyawarah Keagamaan|dialog tematik dan musyawarah keagamaan]], dan kegiatan sosial, seni, dan kultural. | ||
'''Keempat, [[Hasil Kongres]] Ulama Perempuan Indonesia'''. Dalam bagian ini, dijabarkan tentang hasil acara KUPI, seperti; disahkannya [[ikrar Kebon Jambu tentang Keulamaan Perempuan]], adanya struktur hasil musyawarah keagamaan, dan ditetapkannya pimpinan sidang musyawarah keagamaan. Ada tiga naskah yang dicantumkan di bab ini, yaitu; Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan tentang Kekerasan Seksual, Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan tentang Pernikahan Anak, dan Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan tentang Perusakan Alam. | '''Keempat, [[Hasil Kongres]] Ulama Perempuan Indonesia'''. Dalam bagian ini, dijabarkan tentang hasil acara KUPI, seperti; disahkannya [[ikrar Kebon Jambu tentang Keulamaan Perempuan]], adanya [[Struktur Hasil Musyawarah Keagamaan|struktur hasil musyawarah keagamaan]], dan ditetapkannya pimpinan sidang musyawarah keagamaan. Ada tiga naskah yang dicantumkan di bab ini, yaitu; [[Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Kekerasan Seksual|Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan tentang Kekerasan Seksual]], [[Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Pernikahan Anak|Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan tentang Pernikahan Anak]], dan [[Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan Tentang Perusakan Alam|Naskah Hasil Musyawarah Keagamaan tentang Perusakan Alam]]. | ||
Di bagian ini juga terdapat [[Rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] Rekomendasi Umum dan Rekomendasi Tematik. | Di bagian ini juga terdapat [[Rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] Rekomendasi Umum dan Rekomendasi Tematik. | ||
Pada bagian akhir dokumen ini, terdapat beberapa lampiran, seperti ; TOR Kongres Ulama Perempuan Indonesia, [[Panitia Lokal Kongres]] Ulama Perempuan Indonesia, Profil Penyelenggara Kongres Ulama Perempuan Indonesia, jadwal kegiatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia, daftar peserta Kongres Ulama Perempuan Indonesia, dan daftar pengamat Kongres Ulama Perempuan Indonesia. | Pada bagian akhir dokumen ini, terdapat beberapa lampiran, seperti ; TOR Kongres Ulama Perempuan Indonesia, [[Panitia Lokal Kongres]] Ulama Perempuan Indonesia, Profil Penyelenggara Kongres Ulama Perempuan Indonesia, [[Jadwal Kegiatan Kongres|jadwal kegiatan Kongres]] Ulama Perempuan Indonesia, [[Daftar Peserta Kongres|daftar peserta Kongres]] Ulama Perempuan Indonesia, dan [[Daftar Pengamat Kongres|daftar pengamat Kongres]] Ulama Perempuan Indonesia. | ||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] |