Mahram/muhrim: Perbedaan revisi

13 bita ditambahkan ,  16 Januari 2022 14.03
tidak ada ringkasan suntingan
(Isi konten utama)
 
 
Baris 41: Baris 41:
KH. Muhyidin Abdussomad menyatakan hadis yang mewajibkan mahram kepada perempuan ketika dia bepergian karena memang pada zaman jahiliah dulu situasi sangat tidak aman bagi perempuan. Situasi dan kondisi ketika itu tidak cukup aman bagi seorang perempuan untuk berjalan sendirian. Alat transportasi dan letak geografis yang sulit, ditambah dengan belum terbangunnya tatanan hukum yang dapat menjamin keamanan setiap warga.
KH. Muhyidin Abdussomad menyatakan hadis yang mewajibkan mahram kepada perempuan ketika dia bepergian karena memang pada zaman jahiliah dulu situasi sangat tidak aman bagi perempuan. Situasi dan kondisi ketika itu tidak cukup aman bagi seorang perempuan untuk berjalan sendirian. Alat transportasi dan letak geografis yang sulit, ditambah dengan belum terbangunnya tatanan hukum yang dapat menjamin keamanan setiap warga.


Namun, jika dibandingkan untuk saat ini, dimana kondisi sosiologis dan geografis serta sistem pemerintahan yang terbentuk sudah dapat memberi rasa aman kepada seorang perempuan untuk keluar rumah tanpa khawatir terhadap keselamatannya, maka kewajiban adanya mahram bagi perempuan nampaknya bisa gugur. Karena hukum bisa berubah mengikuti kondisi kekinian. Di setiap wilayah sudah ada petugas keamanan yang akan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, perempuan diperkenankan beraktivitas di luar rumah sekalipun tanpa ada yang mendampinginya. Kecuali daerah­daerah t
Namun, jika dibandingkan untuk saat ini, dimana kondisi sosiologis dan geografis serta sistem pemerintahan yang terbentuk sudah dapat memberi rasa aman kepada seorang perempuan untuk keluar rumah tanpa khawatir terhadap keselamatannya, maka kewajiban adanya mahram bagi perempuan nampaknya bisa gugur. Karena hukum bisa berubah mengikuti kondisi kekinian. Di setiap wilayah sudah ada petugas keamanan yang akan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, perempuan diperkenankan beraktivitas di luar rumah sekalipun tanpa ada yang mendampinginya. Kecuali daerah­daerah tertentu yang masih rawan, seperti di daerah konflik, maka seorang perempuan harus ditemani oleh mahramnya atau orang yang dapat dipercaya kalau mereka melakukan perjalanan.
 
ertentu yang masih rawan, seperti di daerah konflik, maka seorang perempuan harus ditemani oleh mahramnya atau orang yang dapat dipercaya kalau mereka melakukan perjalanan.


Oleh: Noor Ishmah  
Oleh: Noor Ishmah  


 
== Footnote: ==
[[Kategori:Konsep Kunci]]
[[Kategori:Konsep Kunci]]
Trusted, Pengurus
77

suntingan