Keadilan Hakiki Bagi Perempuan: Perbedaan revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Pengembalian manual
Baris 3: Baris 3:
Sejarah para Rasul memperlihatkan bahwa ajaran tauhid ini terkait langsung dengan perilaku memanusiakan manusia, sebab penuhanan atas selain Allah selalu melahirkan penistaan atas kemanusiaan. Tauhid yang dibawa Nabi Ibrahim AS melahirkan perlawanan terhadap penuhanan atas kekuasaan oleh Raja Namrud yang berakibat penistaan atas kemanusiaan rakyatnya. Ia bahkan membakar hidup-hidup Nabi Ibrahim AS meski kemudian tidak luka sama sekali. Tauhid yang diajarkan Nabi Musa AS juga melahirkan perlawanan terhadap penuhanan atas kekuasaan oleh Fir’aun yang berakibat penistaan atas kemanusiaan rakyatnya. Ia melakukan pembunuhan massal yang menyasar bayi laki-laki.  
Sejarah para Rasul memperlihatkan bahwa ajaran tauhid ini terkait langsung dengan perilaku memanusiakan manusia, sebab penuhanan atas selain Allah selalu melahirkan penistaan atas kemanusiaan. Tauhid yang dibawa Nabi Ibrahim AS melahirkan perlawanan terhadap penuhanan atas kekuasaan oleh Raja Namrud yang berakibat penistaan atas kemanusiaan rakyatnya. Ia bahkan membakar hidup-hidup Nabi Ibrahim AS meski kemudian tidak luka sama sekali. Tauhid yang diajarkan Nabi Musa AS juga melahirkan perlawanan terhadap penuhanan atas kekuasaan oleh Fir’aun yang berakibat penistaan atas kemanusiaan rakyatnya. Ia melakukan pembunuhan massal yang menyasar bayi laki-laki.  


Tauhid yang dibawa Nabi Luth AS melahirkan perlawanan atas penistaan manusia oleh kaum Sodom akibat penuhanan pada seks yang melahirkan kekerasan seksual pada sejenis. Demikian pula tauhid yang dibawa Nabi Muhammad SAW melahirkan perlawanan atas penistaan manusia akibat penuhanan pada harta yang mendorong perbudakan manusia melalui perang dan sistem rente ''(ribaa)''. Dalam pergulatan ini, para Rasul berpihak pada kelompok yang dilemahkan secara struktural ''(mustadl’afiin)'' dan berhadapan langsung dengan ''al-malaa’'' (pembesar kaum), yaitu hartawan, penguasa politik, tokoh masyarakat, adat, bahkan tokoh agama, yang sombong dan dengan kuasanya melakukan penistaan atas manusia ''(al-mustakbiriin)''.
Tauhid yang dibawa Nabi Luth AS melahirkan perlawanan atas penistaan manusia oleh kaum Sodom akibat penuhanan pada seks yang melahirkan kekerasan seksual pada sejenis. Demikian pula tauhid yang dibawa Nabi Muhammad SAW melahirkan perlawanan atas penistaan manusia akibat penuhanan pada harta yang mendorong perbudakan manusia melalui perang dan sistem rente ''(ribaa)''. Dalam pergulatan ini, para Rasul berpihak pada kelompok yang dilemahkan secara struktural ''(mustadl’afiin)'' dan berhadapan langsung dengan ''al-malaa’'' (pembesar kaum), yaitu hartawan, penguasa politik, [[tokoh]] masyarakat, adat, bahkan tokoh agama, yang sombong dan dengan kuasanya melakukan penistaan atas manusia ''(al-mustakbiriin)''.


Iman atas ke-Esaan Allah SWT mendorong para Rasul dan kaumnya untuk melakukan perbaikan pada tingkat individu (kesalehan personal), dan pada tingkat struktur (kesalehan sosial). Keimanan tidak hanya memperbaiki hubungan seseorang dengan Allah atau dengan orang lain secara individual, melainkan juga mendorong terjadinya perbaikan struktur politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya. Inilah iman yang menjadi cahaya peradaban manusia.  
Iman atas ke-Esaan Allah SWT mendorong para Rasul dan kaumnya untuk melakukan perbaikan pada tingkat individu (kesalehan personal), dan pada tingkat struktur (kesalehan sosial). Keimanan tidak hanya memperbaiki hubungan seseorang dengan Allah atau dengan orang lain secara individual, melainkan juga mendorong terjadinya perbaikan struktur politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya. Inilah iman yang menjadi cahaya peradaban manusia.  
Baris 23: Baris 23:
Pemerintah Indonesia menjadikan kesetaraan hakiki laki-laki dan perempuan dalam perkawinan, waris, dan kesaksian sebagai ''spirit'' dalam aturan perundang-undangan terkait. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal  3 ayat 1). Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dinyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat untuk melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya (Pasal 183). Lalu, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diperbarui oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, tidak menyebutkan jenis kelamin laki-laki sebagai syarat calon Hakim Agama (Pasal 13), sehingga perempuan di Indonesia bisa menjadi Hakim Agama sampai sekarang, bahkan menjadi Ketua Pengadilan Agama.  
Pemerintah Indonesia menjadikan kesetaraan hakiki laki-laki dan perempuan dalam perkawinan, waris, dan kesaksian sebagai ''spirit'' dalam aturan perundang-undangan terkait. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami (Pasal  3 ayat 1). Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam, Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dinyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat untuk melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya (Pasal 183). Lalu, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diperbarui oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, tidak menyebutkan jenis kelamin laki-laki sebagai syarat calon Hakim Agama (Pasal 13), sehingga perempuan di Indonesia bisa menjadi Hakim Agama sampai sekarang, bahkan menjadi Ketua Pengadilan Agama.  


Makna dari itu bahwa Indonesia memandang monogami sebagai bentuk perkawinan ideal, tetap memberi peluang bagi pembagian waris yang sama antara perempuan dan laki-laki, dan menerapkan nilai yang sama bagi saksi, bahkan hakim, perempuan dan laki-laki. Penegasan kesetaraan hakiki ini, yang dalam al-Qur’an diperkenalkan melalui “Sasaran Antara”, hanya mungkin tercapai dalam sebuah negara-bangsa yang demokratis karena terbukanya ruang dialog. Sementara sistem Negara Khilafah sebagaimana diusung oleh beberapa kelompok Muslim saat ini (bukan Khilafah pada masa Khulafaur Rasyidin) mempunyai kecenderungan besar memperlakukan “Sasaran Antara” sebagai “Sasaran Akhir” tanpa dialog sehingga hasilnya justru bertentangan dengan Amanah Kerasulan untuk sepenuhnya memanusiakan perempuan. Padahal Kesetaraan Hakiki menjadi prasyarat terwujudnya Keadilan Hakiki bagi perempuan.
Makna dari itu bahwa Indonesia memandang monogami sebagai bentuk perkawinan ideal, tetap memberi peluang bagi pembagian waris yang sama antara perempuan dan laki-laki, dan menerapkan nilai yang sama bagi saksi, bahkan hakim, perempuan dan laki-laki. Penegasan kesetaraan hakiki ini, yang dalam al-Qur’an diperkenalkan melalui “Sasaran Antara”, hanya mungkin tercapai dalam sebuah negara-bangsa yang demokratis karena terbukanya ruang dialog. Sementara sistem Negara Khilafah sebagaimana diusung oleh beberapa kelompok Muslim saat ini (bukan Khilafah pada masa Khulafaur Rasyidin) mempunyai kecenderungan besar memperlakukan “Sasaran Antara” sebagai “Sasaran Akhir” tanpa dialog sehingga hasilnya justru bertentangan dengan Amanah Kerasulan untuk sepenuhnya memanusiakan perempuan. Padahal Kesetaraan Hakiki menjadi prasyarat terwujudnya [[Keadilan Hakiki]] bagi perempuan.


Perbedaan mendasar “Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan” dari perspektif lainnya bertumpu dari cara pandang dan penyikapan terhadap perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, dan fakta ketimpangan kuasa dalam relasi perempuan dan laki-laki. Dalam sistem patriarki ''(al-abawi),'' kekhususan organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan--yang membuat mereka menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui--dijadikan alasan untuk merendahkan perempuan, sehingga berakibat pada perlakuan tidak adil dan peminggiran perempuan secara menyejarah. Ketidakadilan yang dialami perempuan semata-mata karena keperempuanannya ini muncul dalam lima bentuk, yaitu peminggiran atau marjinalisasi, penomorduaan atau subordinasi, pelabelan negatif (stereotip), pembebanan secara berlebihan, maupun kekerasan verbal, fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan wujud lainnya.
Perbedaan mendasar “Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan” dari perspektif lainnya bertumpu dari cara pandang dan penyikapan terhadap perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, dan fakta ketimpangan kuasa dalam relasi perempuan dan laki-laki. Dalam sistem patriarki ''(al-abawi),'' kekhususan organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan--yang membuat mereka menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui--dijadikan alasan untuk merendahkan perempuan, sehingga berakibat pada perlakuan tidak adil dan peminggiran perempuan secara menyejarah. Ketidakadilan yang dialami perempuan semata-mata karena keperempuanannya ini muncul dalam lima bentuk, yaitu peminggiran atau marjinalisasi, penomorduaan atau subordinasi, pelabelan negatif (stereotip), pembebanan secara berlebihan, maupun kekerasan verbal, fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan wujud lainnya.
Baris 43: Baris 43:
''Kelima,'' memastikan metode apa pun yang digunakan dalam memahami ''nash'' agama dan realitas kehidupan mesti memperhatikan kondisi khas perempuan, baik secara biologis maupun sosial yang berbeda dari laki-laki.
''Kelima,'' memastikan metode apa pun yang digunakan dalam memahami ''nash'' agama dan realitas kehidupan mesti memperhatikan kondisi khas perempuan, baik secara biologis maupun sosial yang berbeda dari laki-laki.


Dengan menggunakan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan, setiap ulama perempuan dapat mengemban amanah kerasulan untuk membangun dan menjalankan tradisi keimanan yang terjalin berkelindan dengan kesalehan individual dan kesalehan stuktural guna mewujudkan keadilan hakiki Islam bagi perempuan di berbagai aspek kehidupan, yaitu keimanan pada Allah Yang Maha Esa (Tauhid) yang juga mendorong bersikap baik pada perempuan, baik sebagai anak, istri, maupun ibu, dan mendorong masyarakat untuk menerapkan struktur politik, ekonomi, sosial,  budaya, pengelolaan alam, dan struktur lainnya yang menjamin perempuan diperlakukan secara manusiawi. Penerapan perspektif ini dapat dilihat dari cara ulama perempuan merespons ''nash'' agama dan realitas kehidupan dalam isu kekerasan seksual, perkawinan anak, dan perusakan alam dalam konteks ketimpangan relasi sebagaimana dijabarkan dalam Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia.
Dengan menggunakan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan, setiap ulama perempuan dapat mengemban amanah kerasulan untuk membangun dan menjalankan tradisi keimanan yang terjalin berkelindan dengan kesalehan individual dan kesalehan stuktural guna mewujudkan keadilan hakiki Islam bagi perempuan di berbagai aspek kehidupan, yaitu keimanan pada Allah Yang Maha Esa (Tauhid) yang juga mendorong bersikap baik pada perempuan, baik sebagai anak, istri, maupun ibu, dan mendorong masyarakat untuk menerapkan struktur politik, ekonomi, sosial,  budaya, pengelolaan alam, dan struktur lainnya yang menjamin perempuan diperlakukan secara manusiawi. Penerapan perspektif ini dapat dilihat dari cara ulama perempuan merespons ''nash'' agama dan realitas kehidupan dalam isu kekerasan seksual, perkawinan anak, dan perusakan alam dalam konteks ketimpangan relasi sebagaimana dijabarkan dalam Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia.


Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan digunakan tidak hanya terbatas pada ''nash'' agama dan realitas kehidupan yang terkait dengan perempuan secara khusus, melainkan juga pada kehidupan secara umum, di mana perempuan pasti menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Misalnya, dalam memahami persoalan keluarga, masyarakat, negara, dan alam. Perspektif keadilan hakiki bagi perempuan menjadi bagian tak terpisahkan dari perspektif keadilan secara umum. Oleh karenanya, perspektif ini pada prinsipnya tetap menerapkan keadilan bagi laki-laki dan perempuan secara umum, tanpa mengabaikan keadilan yang mempertimbagkan kondisi khusus perempuan secara biologis dan sosial.
Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan digunakan tidak hanya terbatas pada ''nash'' agama dan realitas kehidupan yang terkait dengan perempuan secara khusus, melainkan juga pada kehidupan secara umum, di mana perempuan pasti menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Misalnya, dalam memahami persoalan keluarga, masyarakat, negara, dan alam. Perspektif keadilan hakiki bagi perempuan menjadi bagian tak terpisahkan dari perspektif keadilan secara umum. Oleh karenanya, perspektif ini pada prinsipnya tetap menerapkan keadilan bagi laki-laki dan perempuan secara umum, tanpa mengabaikan keadilan yang mempertimbagkan kondisi khusus perempuan secara biologis dan sosial.
Baris 49: Baris 49:


''(Disampaikan dalam Seminar Nasional “Peran Ulama Perempuan dalam Meneguhkan Nilai Keislaman, Kebangsaan, dan Kemanusiaan”, 26 April 2017, KUPI, Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon).''
''(Disampaikan dalam Seminar Nasional “Peran Ulama Perempuan dalam Meneguhkan Nilai Keislaman, Kebangsaan, dan Kemanusiaan”, 26 April 2017, KUPI, Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon).''
Penulis: [[Nur Rofiah]]


Penulis: [[Nur Rofiah]]
'''Penulis: [[Nur Rofiah]]'''


''(Dosen Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) Jakarta/ Ketua OC KUPI)''
''(Dosen Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ) Jakarta/ Ketua OC KUPI)''
[[Category:Diskursus]]
[[Category:Diskursus]]