Isu KDRT Dalam Trend Akademik Dan Gerakan: Perbedaan revisi

 
Baris 72: Baris 72:
'''2. Data Sekunder'''
'''2. Data Sekunder'''


Dalam penelitian ini yang dimaksud dengan data sekunder adalah data yang mendukung pembahasan isu-isu kekerasan dalam rumah tangga atau merupakan basis dari kajian KDRT, seperti feminis, gender, hukum keluarga, dan rumah tangga. Dengan data sekunder ini diharapkan dapat menunjang data primer di atas, sehingga dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan masyarakat untuk memahami isu-isu KDRT secara lengkap.
Dalam penelitian ini yang dimaksud dengan data sekunder adalah data yang mendukung pembahasan isu-isu kekerasan dalam rumah tangga atau merupakan basis dari kajian KDRT, seperti feminis, gender, [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]], dan rumah tangga. Dengan data sekunder ini diharapkan dapat menunjang data primer di atas, sehingga dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan masyarakat untuk memahami isu-isu KDRT secara lengkap.


Untuk jenis kategori ini, peneliti menemukan 71 judul buku dari 6 perpustakaan yang diteliti. Adapun lokasi koleksi tersebut adalah 11 kolaksi dimiliki BPAD, 8 koleksi terdapat di perpustakaan Rifka Annisa, 16 koleksi terdapat di  perpustakaan UGM, 9 koleksi terdapat di perpuatakaan UKDW, 23 koleksi terdapat di perpustaan UIN sunan Kalijaga, dan 7 koleksi terdapat di perpustakaan LKiS.
Untuk jenis kategori ini, peneliti menemukan 71 judul buku dari 6 perpustakaan yang diteliti. Adapun lokasi koleksi tersebut adalah 11 kolaksi dimiliki BPAD, 8 koleksi terdapat di perpustakaan Rifka Annisa, 16 koleksi terdapat di  perpustakaan UGM, 9 koleksi terdapat di perpuatakaan UKDW, 23 koleksi terdapat di perpustaan UIN sunan Kalijaga, dan 7 koleksi terdapat di perpustakaan LKiS.
Baris 101: Baris 101:
Dengan demikian buku-buku yang membahas mengenai isu-isu KDRT sudah ada jauh sebelum adanya UU PKDRT, namun kemudian bangsa Indonesia patut merasa bersyukur, karena akhirnya pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), yang diharapkan dapat dijadikan sebagai perangkat hukum yang memadai, yang didalamnya antara lain mengatur mengenai pencegahan, perlindungan terhadap korban, dan penindakan terhadap pelaku KDRT, dengan tetap menjaga keutuhan demi keharmonisan keluarga. Dengan demikian, hal ikhwal KDRT bukan lagi menjadi sesuatu yang dianggap privat tetapi sudah menjadi isu publik, maka dalam penanganannya pun diharapkan dapat dilakukan  secara proporsional sebagaimana upaya perlindungan terhadap korban dan penanganan terhadap pelaku. Hal ini pun sudah  dijamin perlindungannya dalam konstitusi kita, yakni, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Sedangkan kasus-kasus KDRT sudah banyak terjadi sebelum itu. Contohnya kasus Suyatmi yang pada akhirnya membunuh suaminya karena sudah bertahun-tahun melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya. Peristiwa ini mencuat diberbagai media TV diakhir bulan November 1997.<ref>Faqihuddin Abdul Kodir dan Ummu azizah Mukarnawati, ''Referensi Bagi Hkim Pengadilan Agama: Tentang kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)'' (Jakarta: Komnas Perempuan, 2008). Hlm, 34.</ref> Kisah ini kemudian dikutip oleh Ciciek Farha dalam tulisannya pada tahun 1999. Dengan ditetapkannya UU PKDRT No 23 Tahun 2004 ternyata kasus-kasus kekerasan masih banyak yang terjadi. salah satu penyebabnya adalah adanya konstruksi sosial masyarakat yang masih melihat KDRT sebagai masalah privat yang tidak bisa diintervensi. Selain itu, kekerasan psikis sangat kurang direspons oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian buku-buku yang membahas mengenai isu-isu KDRT sudah ada jauh sebelum adanya UU PKDRT, namun kemudian bangsa Indonesia patut merasa bersyukur, karena akhirnya pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), yang diharapkan dapat dijadikan sebagai perangkat hukum yang memadai, yang didalamnya antara lain mengatur mengenai pencegahan, perlindungan terhadap korban, dan penindakan terhadap pelaku KDRT, dengan tetap menjaga keutuhan demi keharmonisan keluarga. Dengan demikian, hal ikhwal KDRT bukan lagi menjadi sesuatu yang dianggap privat tetapi sudah menjadi isu publik, maka dalam penanganannya pun diharapkan dapat dilakukan  secara proporsional sebagaimana upaya perlindungan terhadap korban dan penanganan terhadap pelaku. Hal ini pun sudah  dijamin perlindungannya dalam konstitusi kita, yakni, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Sedangkan kasus-kasus KDRT sudah banyak terjadi sebelum itu. Contohnya kasus Suyatmi yang pada akhirnya membunuh suaminya karena sudah bertahun-tahun melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya. Peristiwa ini mencuat diberbagai media TV diakhir bulan November 1997.<ref>Faqihuddin Abdul Kodir dan Ummu azizah Mukarnawati, ''Referensi Bagi Hkim Pengadilan Agama: Tentang kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)'' (Jakarta: Komnas Perempuan, 2008). Hlm, 34.</ref> Kisah ini kemudian dikutip oleh Ciciek Farha dalam tulisannya pada tahun 1999. Dengan ditetapkannya UU PKDRT No 23 Tahun 2004 ternyata kasus-kasus kekerasan masih banyak yang terjadi. salah satu penyebabnya adalah adanya konstruksi sosial masyarakat yang masih melihat KDRT sebagai masalah privat yang tidak bisa diintervensi. Selain itu, kekerasan psikis sangat kurang direspons oleh aparat penegak hukum.


Kemudian, dari data koleksi yang teridenfikasi juga menunjukkan, untuk kedua perpustakaan perguruan tinggi yaitu UIN Sunan Kalijaga dan UGM, terlihat adanya beberapa koleksi yang merupakan karya-karya lembaga yang mengkaji sekitar isu KDRT dan Gender. Hal ini dapat dijadikan pembuktian bahwa wacana isu KDRT telah memasuki dunia pendidikan atau akademik. Hal tersebut  terlihat pada buku Anotasi; Dinamika Studi Gender IAIN Sunan Kalijaga 1995- 2003 karya Waryono Abdul Ghafur dan Muh. Isnanto, yang merupakan daftar kumpulan hasil karya lembaga ''(institutional repository)'' yang di susun secara sistematis bedasarkan klasifikasi topik keilmuan isu [[Gender Dalam Islam|gender dalam islam]]. ''Untuk bagian pertama,'' tentang gender dan islam, yang membahas bagaimana sebenarnya gender dalam islam. ''Bagian kedua'' Islam dan hak-hak reproduksi, yang membahas sekitar persoalan reproduksi perempuan yang terjadi dilingkungan sekitar, seperi masalah khitan perempuan. ''Bagian ketiga'', Gender, pendidikan perempuan dan perannya dalam islam. ''Bagian ke empat,'' [[Poligami]] dalam islam, yang mengungkapkan berbagai pokok pikiran yang ada dalam realita tentang poligami dalam islam.
Kemudian, dari data koleksi yang teridenfikasi juga menunjukkan, untuk kedua perpustakaan perguruan tinggi yaitu UIN Sunan Kalijaga dan UGM, terlihat adanya beberapa koleksi yang merupakan karya-karya lembaga yang mengkaji sekitar isu KDRT dan Gender. Hal ini dapat dijadikan pembuktian bahwa wacana isu KDRT telah memasuki dunia pendidikan atau akademik. Hal tersebut  terlihat pada buku Anotasi; Dinamika Studi Gender IAIN Sunan Kalijaga 1995- 2003 karya Waryono Abdul Ghafur dan Muh. Isnanto, yang merupakan daftar kumpulan hasil karya lembaga ''(institutional repository)'' yang di susun secara sistematis bedasarkan klasifikasi topik keilmuan isu [[Gender Dalam Islam|gender dalam islam]]. ''Untuk bagian pertama,'' tentang gender dan islam, yang membahas bagaimana sebenarnya [[Gender Dalam Islam|gender dalam islam]]. ''Bagian kedua'' Islam dan hak-hak reproduksi, yang membahas sekitar persoalan reproduksi perempuan yang terjadi dilingkungan sekitar, seperi masalah khitan perempuan. ''Bagian ketiga'', Gender, pendidikan perempuan dan perannya dalam islam. ''Bagian ke empat,'' [[Poligami]] dalam islam, yang mengungkapkan berbagai pokok pikiran yang ada dalam realita tentang poligami dalam islam.


Gambaran lain  juga dapat dilihat dari koleksi-koleksi di perpustakaan- perguruan tinggi di UGM, ada beberapa koleksi perpustakaan yang merupakan hasil penelitian tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dalam ranah domestik maupun publik, tentang pendampingan perempuan korban kekerasan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kegiatan inidi gagas oleh Pusat Penelitian dan Kependudukan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pusat Studi Kependudukan dan Kebudayaan UGAM yang bekerja sama dengan Ford Foundation (FF). Diantara  karya-karya lembaga ''(institusional repository)'' tersebut adalah ''Kekerasan Terhadap Perempuan Mulitietnik,'' karya Ria Hanurung dkk, yang merupakan penelitian KDRT di Sumatera, yang menekankan ruang lingkup dan intensitas terjadinya kekerasan, kesadaran dan respon kekerasan. Karya lainnya adalah ''Belenggu Adat dan Kekerasan Terhadap Perempuan,'' merupakan hasil karya dari Khairuddin NM dkk, yang membahas mengenai kekerasan yang riel yang terjadi pada masyarakat Papua. Dan masih ada beberpa karya-karya lainnya.
Gambaran lain  juga dapat dilihat dari koleksi-koleksi di perpustakaan- perguruan tinggi di UGM, ada beberapa koleksi perpustakaan yang merupakan hasil penelitian tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dalam ranah domestik maupun publik, tentang pendampingan perempuan korban kekerasan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kegiatan inidi gagas oleh Pusat Penelitian dan Kependudukan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pusat Studi Kependudukan dan Kebudayaan UGAM yang bekerja sama dengan Ford Foundation (FF). Diantara  karya-karya lembaga ''(institusional repository)'' tersebut adalah ''Kekerasan Terhadap Perempuan Mulitietnik,'' karya Ria Hanurung dkk, yang merupakan penelitian KDRT di Sumatera, yang menekankan ruang lingkup dan intensitas terjadinya kekerasan, kesadaran dan respon kekerasan. Karya lainnya adalah ''Belenggu Adat dan Kekerasan Terhadap Perempuan,'' merupakan hasil karya dari Khairuddin NM dkk, yang membahas mengenai kekerasan yang riel yang terjadi pada masyarakat Papua. Dan masih ada beberpa karya-karya lainnya.
Baris 141: Baris 141:
* Faqih, Mansour, ''Analisis Gender dan Transformasi Sosial'', Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
* Faqih, Mansour, ''Analisis Gender dan Transformasi Sosial'', Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
* G Edward Evans, ''Developing Library and Information center Collections,'' Ed. Ke-4, Colorado: A divicitioan Of Greewood Publishing Droup, Inc, 2000.
* G Edward Evans, ''Developing Library and Information center Collections,'' Ed. Ke-4, Colorado: A divicitioan Of Greewood Publishing Droup, Inc, 2000.
* <nowiki>Http://nitacandra.multiply.com</nowiki>, diakses pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2010 pukul 13.10 Wib.
* <nowiki>http://nitacandra.multiply.com</nowiki>, diakses pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2010 pukul 13.10 Wib.
* <nowiki>http://perempuan.or.id/statistik-catatan-tahunan/2002/09/30/statistik-catatan-2002/(</nowiki> Mitra PerempuanWomen's Crisis Centre ), diakses pada hari Jum’at tanggal 31 DEsember 2010 pukul 13. 15.
* <nowiki>http://perempuan.or.id/statistik-catatan-tahunan/2002/09/30/statistik-catatan-2002/(</nowiki> Mitra PerempuanWomen's Crisis Centre ), diakses pada hari Jum’at tanggal 31 DEsember 2010 pukul 13. 15.
* <nowiki>Http://www.ihap.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=154:kdrt-dan-pelanggaran-hak-asasi-perempuan&catid=34:artikel</nowiki>, ''KDRT dan  Pelanggaran Hak Asasi Perempuan'' diakses pada tangga  1 Oktober 2010 pukul 12.30 Wib.
* <nowiki>http://www.ihap.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=154:kdrt-dan-pelanggaran-hak-asasi-perempuan&catid=34:artikel</nowiki>, ''KDRT dan  Pelanggaran Hak Asasi Perempuan'' diakses pada tangga  1 Oktober 2010 pukul 12.30 Wib.
* <nowiki>Http://www.sikrit.multiply.com</nowiki>, diakses pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2010 pukul 13.00 Wib.
* <nowiki>http://www.sikrit.multiply.com</nowiki>, diakses pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2010 pukul 13.00 Wib.
* ''Information Retrieval System'', dalam <nowiki>http://blog.its.ac.id/dyah03tc/2007/11/21/pengantar-temu-kembali-informasi-information-retrieval/</nowiki>
* ''Information Retrieval System'', dalam <nowiki>http://blog.its.ac.id/dyah03tc/2007/11/21/pengantar-temu-kembali-informasi-information-retrieval/</nowiki>
* J.P Rompas, ''Prospek Pusdokinfo di Era Globalisasi. Dalam Dinamika Informasi Dalam Era Global,'' Bandung:Ikatan Perpustakaan Jawa Barat, 1998.
* J.P Rompas, ''Prospek Pusdokinfo di Era Globalisasi. Dalam Dinamika Informasi Dalam Era Global,'' Bandung:Ikatan Perpustakaan Jawa Barat, 1998.
Baris 172: Baris 172:


== Daftar Referensi ==
== Daftar Referensi ==
----
<references />
<references />
[[Kategori:Diskursus Hukum Islam]]
[[Kategori:Diskursus Hukum Islam]]