894
suntingan
| Baris 20: | Baris 20: | ||
Selain itu, ia juga aktif menjadi narasumber, fasilitator, dan konsultan di beberapa kegiatan, antara lain konsultan Yayasan al-Madani Banda Aceh (2006-2007), konsultan dan fasilitator pelatihan gender di Aceh (2007-2009), narasumber Lokakarya Islam dan Gender di Bangkok Thailand (2009), narasumber Pelatihan Islam dan Gender untuk aktivis perempuan yang diselenggarakan oleh Sister in Islam, Kuala Lumpur Malaysia (2009), dan konsultan UNIFEM untuk pelatihan CEDAW bagi aktivis NGO di Aceh (2009). | Selain itu, ia juga aktif menjadi narasumber, fasilitator, dan konsultan di beberapa kegiatan, antara lain konsultan Yayasan al-Madani Banda Aceh (2006-2007), konsultan dan fasilitator pelatihan gender di Aceh (2007-2009), narasumber Lokakarya Islam dan Gender di Bangkok Thailand (2009), narasumber Pelatihan Islam dan Gender untuk aktivis perempuan yang diselenggarakan oleh Sister in Islam, Kuala Lumpur Malaysia (2009), dan konsultan UNIFEM untuk pelatihan CEDAW bagi aktivis NGO di Aceh (2009). | ||
== | == Tokoh dan Keulamaan == | ||
Sepulang dari Malaysia pada awal tahun 2000, Kang Faqih bergabung dengan [[Rahima]], sebuah LSM Perempuan di Jakarta dan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) Ciganjur. Ia menjadi penulis kolom ''Dirasah Hadist'' untuk Majalah ''Swara Rahima'' dan menjadi salah satu peneliti di FK3. | Sepulang dari Malaysia pada awal tahun 2000, Kang Faqih bergabung dengan [[Rahima]], sebuah LSM Perempuan di Jakarta dan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) Ciganjur. Ia menjadi penulis kolom ''Dirasah Hadist'' untuk Majalah ''Swara Rahima'' dan menjadi salah satu peneliti di FK3. | ||
| Baris 35: | Baris 35: | ||
Di Indonesia, fatwa KUPI terkait usia perkawinan anak digunakan pemerintah untuk dijadikan landasan regulasi terbaru terkait batas usia perkawinan. Dengan adanya KUPI, sesuatu yang bisa didorong dan dilaksanakan bersama-sama lebih mudah dilakukan dan dikonsolidasikan. KUPI tidak memiliki tokoh tunggal dan sentral, tetapi semua yang tergabung saling memberikan tempat dan mendukung selama masih dalam satu perspektif dan tujuan yang sama. Gerakan bersama yang dilakukan tidak dikelola oleh KUPI secara struktural, tetapi setiap jaringan dan simpul KUPI bergerak sesuai isu mereka masing-masing, dan dikomunikasikan dengan KUPI. Siapa bergerak apa, dan satu sama lain saling terhubung untuk berkegiatan dan bergerak bersama-sama. | Di Indonesia, fatwa KUPI terkait usia perkawinan anak digunakan pemerintah untuk dijadikan landasan regulasi terbaru terkait batas usia perkawinan. Dengan adanya KUPI, sesuatu yang bisa didorong dan dilaksanakan bersama-sama lebih mudah dilakukan dan dikonsolidasikan. KUPI tidak memiliki tokoh tunggal dan sentral, tetapi semua yang tergabung saling memberikan tempat dan mendukung selama masih dalam satu perspektif dan tujuan yang sama. Gerakan bersama yang dilakukan tidak dikelola oleh KUPI secara struktural, tetapi setiap jaringan dan simpul KUPI bergerak sesuai isu mereka masing-masing, dan dikomunikasikan dengan KUPI. Siapa bergerak apa, dan satu sama lain saling terhubung untuk berkegiatan dan bergerak bersama-sama. | ||
Paska KUPI, Kang Faqih tetap menjadi sosok yang berperan penting di dalam KUPI, dan ia tergabung dalam Majelis Musyawarah KUPI. | Paska KUPI, Kang Faqih tetap menjadi sosok yang berperan penting di dalam KUPI, dan ia tergabung dalam Majelis Musyawarah KUPI. | ||
== PENGHARGAAN DAN PRESTASI == | == PENGHARGAAN DAN PRESTASI == | ||