Al Adah Muhakkamah: Perbedaan revisi

41 bita ditambahkan ,  8 Januari 2022 02.27
posisi untuk rubrik
(Isi konten utama)
 
(posisi untuk rubrik)
Baris 106: Baris 106:


Kaidah ini menegaskan bahwa hukum-hukum yang sifatnya ijtihadiyah, apalagi sumbernya adalah adat, maka ia memiliki potensi untuk berubah seiring berubahnya waktu dan tempat.[]
Kaidah ini menegaskan bahwa hukum-hukum yang sifatnya ijtihadiyah, apalagi sumbernya adalah adat, maka ia memiliki potensi untuk berubah seiring berubahnya waktu dan tempat.[]
<references />
[[Kategori:Konsep Kunci]]
Trusted, Pengurus
15

suntingan