Masturbasi dan Onani: Perbedaan revisi

11 bita ditambahkan ,  16 Januari 2022 10.12
tidak ada ringkasan suntingan
k (Agus Munawir memindahkan halaman Masturbasi dan Online ke Masturbasi dan Onani tanpa membuat pengalihan)
 
Baris 1: Baris 1:
Naluri seksualitas merupakan fenomena biologis normal dalam perkembangan anak manusia menuju kedewasaannya. Setiap manusia normal baik laki-laki maupun perempuan pernah mengalami dorongan ini. Perkembangan ini biasanya mengalami puncaknya pada masa pubertas [''puberty periode'']. Artinya, pada masa pubertas inilah, dorongan seksual tersebut bergerak secara sangat kuat dan menuntut adanya penyaluran.
Naluri seksualitas merupakan fenomena biologis normal dalam perkembangan anak manusia menuju kedewasaannya. Setiap manusia normal baik laki-laki maupun perempuan pernah mengalami dorongan ini. Perkembangan ini biasanya mengalami puncaknya pada masa pubertas [''puberty periode'']. Artinya, pada masa pubertas inilah, dorongan seksual tersebut bergerak secara sangat kuat dan menuntut adanya penyaluran.


Penyaluran nafsu seksual umumnya dilakukan lewat dua jalur. ''Pertama,'' disalurkan kepada sang suami atau sang istri bagi yang telah menikah atau kepada para budak miliknya pada zaman klasik di mana praktik perbudakan masih berjalan.  ''Kedua,'' disalurkan lewat cara lain, baik bagi yang belum nikah maupun yang sudah menikah. Cara yang kedua ini biasanya dilakukan dengan cara lesbi<ref>Ada banyak cara yang dilakukan oleh para pelaku lesbian. Di antaranya, dengan menggesek-gesekkan vaginanya pada tulang pinggul teman wanitanya, yang dalam istilah fikih dikenal dengan istilah ''al-sihaq''. Belakangan, ditempuh dengan cara memasukkan jari atau benda lain yang menyerupai bentuk penis laki-laki ke liang vagina perempuan lainnya. Terhadap praktik lesbianiame seperti ini, para ulama sepakat menyatakan keharamannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan al-Turmudzi. Lihat Sayyid Sabiq, ''Fiqh al-Sunnah,'' Beirut: Dar al-Fikr, hlm. 369. Bahkan, Taqiuddin al-Husainiy mengatakan bahwa pelaku ''al-sihaq'' tersebut bisa dihukum (''ta’zir''). Qadhi Abu al-Thayyib menyatakan bahwa dosa ''al-sihaq'' sama dengan perzinaan. Lihat Taqiyuddin al-Husainiy, ''Kifayah al-Akhyar fiy Hall Ghayah al-Ikhtishar,'' Beirut: Dar al-Fikr, Tanpa Tahun, Juz II, hlm. 184.</ref> (hubungan intim yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan), homoseksual<ref>Praktik homuseksual itu bermacam-macam. Antara laki-laki, ada yang memasukkan batang zakar atau penisnya di antara kedua paha lawannya, kemudian menggerak-gerakkannya seperti gerakan dalam senggama, dan ada pula yang memasukkan batang zakarnya ke dalam dubur (anus) lawannya yang dalam al-Qur`an disebut ''al-liwath''. Terhadap praktik ''al-liwath'' ini para ulama sepakat tentang keharamannya, bahkan al-Qur`an menyebutnya sebagai perbuatan keji. Lihat al-Qur`an, surat al-A’raf ayat 80-84. Pada masa lampau, homoseksualitas dipandang sebagai perilaku seks yang menyimpang, tetapi kini terutama di Barat, sudah diterima sebagai hal yang lumrah, dan dianggap sebagai sifat yang terbawa semenjak lahir.</ref> (hubungan intim antara laki-laki dengan laki-laki), dan onani atau masturbasi (suatu upaya untuk mengeluarkan sperma dan menggapai orgasme dengan cara merangsang alat kelamin).
Penyaluran nafsu seksual umumnya dilakukan lewat dua jalur. ''Pertama,'' disalurkan kepada sang suami atau sang istri bagi yang telah menikah atau kepada para budak miliknya pada zaman klasik di mana praktik perbudakan masih berjalan.  ''Kedua,'' disalurkan lewat cara lain, baik bagi yang belum nikah maupun yang sudah menikah. Cara yang kedua ini biasanya dilakukan dengan cara lesbi<ref>Ada banyak cara yang dilakukan oleh para pelaku lesbian. Di antaranya, dengan menggesek-gesekkan vaginanya pada tulang pinggul teman wanitanya, yang dalam istilah fikih dikenal dengan istilah ''al-sihaq''. Belakangan, ditempuh dengan cara memasukkan jari atau benda lain yang menyerupai bentuk penis laki-laki ke liang vagina perempuan lainnya. Terhadap praktik lesbianiame seperti ini, para ulama sepakat menyatakan keharamannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan al-Turmudzi. Lihat Sayyid Sabiq, ''[[Fiqh]] al-Sunnah,'' Beirut: Dar al-Fikr, hlm. 369. Bahkan, Taqiuddin al-Husainiy mengatakan bahwa pelaku ''al-sihaq'' tersebut bisa dihukum (''ta’zir''). Qadhi Abu al-Thayyib menyatakan bahwa dosa ''al-sihaq'' sama dengan perzinaan. Lihat Taqiyuddin al-Husainiy, ''Kifayah al-Akhyar fiy Hall Ghayah al-Ikhtishar,'' Beirut: Dar al-Fikr, Tanpa Tahun, Juz II, hlm. 184.</ref> (hubungan intim yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan), homoseksual<ref>Praktik homuseksual itu bermacam-macam. Antara laki-laki, ada yang memasukkan batang zakar atau penisnya di antara kedua paha lawannya, kemudian menggerak-gerakkannya seperti gerakan dalam senggama, dan ada pula yang memasukkan batang zakarnya ke dalam dubur (anus) lawannya yang dalam al-Qur`an disebut ''al-liwath''. Terhadap praktik ''al-liwath'' ini para ulama sepakat tentang keharamannya, bahkan al-Qur`an menyebutnya sebagai perbuatan keji. Lihat al-Qur`an, surat al-A’raf ayat 80-84. Pada masa lampau, homoseksualitas dipandang sebagai perilaku seks yang menyimpang, tetapi kini terutama di Barat, sudah diterima sebagai hal yang lumrah, dan dianggap sebagai sifat yang terbawa semenjak lahir.</ref> (hubungan intim antara laki-laki dengan laki-laki), dan onani atau masturbasi (suatu upaya untuk mengeluarkan sperma dan menggapai orgasme dengan cara merangsang alat kelamin).


Cara onani atau masturbasi agaknya relatif lebih mudah dilakukan karena tidak selalu membutuhkan bantuan orang lain. Oleh karena itu, dalam kenyataannya onani atau masturbasi banyak dilakukan oleh mereka yang tengah mengalami puncak nafsu seksual, sementara pasangannya (istri atau suami) tidak ada di tempat bagi yang telah melangsungkan pernikahan. Onani juga dilakukan oleh para remaja yang tidak mampu mengendalikan dorongan seksualnya, sementara istri atau suami tidak punya. Terkait dengan remaja ini, konon hampir setiap remaja diduga pernah melakukan onani atau masturbasi, baik sembunyi-sembunyi (''sirriyah'') maupun terang-terangan (''‘alaniyah'').
Cara onani atau masturbasi agaknya relatif lebih mudah dilakukan karena tidak selalu membutuhkan bantuan orang lain. Oleh karena itu, dalam kenyataannya onani atau masturbasi banyak dilakukan oleh mereka yang tengah mengalami puncak nafsu seksual, sementara pasangannya (istri atau suami) tidak ada di tempat bagi yang telah melangsungkan pernikahan. Onani juga dilakukan oleh para remaja yang tidak mampu mengendalikan dorongan seksualnya, sementara istri atau suami tidak punya. Terkait dengan remaja ini, konon hampir setiap remaja diduga pernah melakukan onani atau masturbasi, baik sembunyi-sembunyi (''sirriyah'') maupun terang-terangan (''‘alaniyah'').
Baris 184: Baris 184:
== Referensi ==
== Referensi ==
<references />
<references />
[[Kategori:Hukum Keluarga]]
[[Kategori:Diskursus Hukum Islam]]