15.259
suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Infobox person|name=Wawan Gunawan|birth_date=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|imagesize=220px|known for=* * *|occupation=* * *}}'''Wawan Gunawan''' yang bernama lengkap Wa...') |
|||
| (1 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox person|name=Wawan Gunawan|birth_date=|image=Berkas: | {{Infobox person|name=Wawan Gunawan|birth_date=Garut, 8 Desember 1965|image=Berkas:Wawan Gunawan.jpeg|imagesize=220px|known for=*Aura Misoginis Versus Gairah Yang Berkesopanan: Membincangkan Kembali Khitan Perempuan (2017) | ||
* | *Fikih Kebinekaan; Pandangan Islam Indonesia tentang umat, Kewargaan, dan Kepemimpinan Non Muslim (2014) | ||
*|occupation=* | *Posisi Ushul Fikih dalam Metodologi Ekonomi Islam (2014) | ||
* | *Pandangan Majelis Tarjih Dan Tajdid Muhammadiyah Tentang Nikah Sirri Dan Itsbat Nikah: Analisis Maqashid Asy-Yari’Ah (2013) | ||
*Membaca Kepemimpinan Perempuan Dalam RUU Kesetaraan Dan Keadilan Gender Dengan Perspektif Muhammadiyah (2012) | |||
*Kepemimpinan Perempuan Dalam Kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah (Telaah Analisis Gender) (2004) | |||
*Perilaku Homoseks Dalam Pandangan Hukum Islam (2003) | |||
*Fiqh Perempuan dalam Perspektif Muhammadiyah (Telaah atas Buku Adab al-Mar’ah fi al-Islam).|occupation=*Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta | |||
*Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah}}'''Wawan Gunawan''' yang bernama lengkap Wawan Gunawan Abdul Wahid berasal dari tanah Sunda. Ia lahir pada tanggal 8 Desember 1965. Ia adalah dosen tetap di Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, mengajar mata kuliah Hadis Ahkam, Hukum Islam, Analisis Gender, dan Studi Perbandingan Mazhab. Ia juga menjabat sebagai pengurus Majelis Tarjih dan Tajdid di Pimpinan Pusat Muhammadiyah. | |||
Kang Wawan terlibat dalam halaqah pra-Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) tahun 2017, salah satunya halaqah metodologi sikap dan pandangan keagamaan KUPI. Pada saat perhelatan kongres, ia terlibat aktif di dalam musyawarah keagamaan mengenai pernikahan anak. | Kang Wawan terlibat dalam halaqah pra-Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) tahun 2017, salah satunya halaqah metodologi sikap dan pandangan keagamaan KUPI. Pada saat perhelatan kongres, ia terlibat aktif di dalam musyawarah keagamaan mengenai pernikahan anak. | ||
| Baris 10: | Baris 14: | ||
Kang Wawan, demikian ia biasa dikenal, terlahir dari keluarga Nahdliyin. Ia menempuh Studi S1 jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga, dan melanjutkan ke jenjang magister di kampus yang sama dengan mengambil jurusan Hukum Islam. Selain pendidikan formal, ia juga mengenyam pendidikan keislaman di Pondok Pesantren Darul Arqam Garut, Jawa Barat. | Kang Wawan, demikian ia biasa dikenal, terlahir dari keluarga Nahdliyin. Ia menempuh Studi S1 jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga, dan melanjutkan ke jenjang magister di kampus yang sama dengan mengambil jurusan Hukum Islam. Selain pendidikan formal, ia juga mengenyam pendidikan keislaman di Pondok Pesantren Darul Arqam Garut, Jawa Barat. | ||
Bagi warga persyarikatan Muhammadiyah, Kang Wawan bukanlah sosok yang asing. Ia merupakan salah satu cendekiawan Muslim yang dikenal memiliki penguasaan yang sangat baik terhadap [[khazanah]] Islam klasik dengan perspektif kekinian. Kecakapan dan kefaqihan Kang Wawan mengenai kitab-kitab kuning maupun putih mengantarkannya pada posisi strategis dalam melakukan ijtihad berkaitan dengan persoalan-persoalan kontemporer. | Bagi warga persyarikatan Muhammadiyah, Kang Wawan bukanlah sosok yang asing. Ia merupakan salah satu cendekiawan Muslim yang dikenal memiliki penguasaan yang sangat baik terhadap [[khazanah]] Islam klasik dengan perspektif kekinian. Kecakapan dan kefaqihan Kang Wawan mengenai kitab-kitab kuning maupun putih mengantarkannya pada posisi strategis dalam melakukan [[ijtihad]] berkaitan dengan persoalan-persoalan kontemporer. | ||
Selain sebagai dosen, Kang Wawan juga dikenal sebagai pendakwah dan penulis. Ia adalah penulis di bidang ilmu fikih, isu perempuan, dan pengkajian Islam. Tulisannya banyak dimuat di beberapa jurnal, dan dibukukan. Pada tahun 2017, ia berkesempatan mempresentasikan tulisannya mengenai "Aura Misoginis Versus Gairah yang Berkesopanan: Membincangkan Kembali Khitan Perempuan", dalam Halaqah Nasional Ulama dan Cendekiawan. | Selain sebagai dosen, Kang Wawan juga dikenal sebagai pendakwah dan penulis. Ia adalah penulis di bidang ilmu fikih, isu perempuan, dan pengkajian Islam. Tulisannya banyak dimuat di beberapa jurnal, dan dibukukan. Pada tahun 2017, ia berkesempatan mempresentasikan tulisannya mengenai "Aura Misoginis Versus Gairah yang Berkesopanan: Membincangkan Kembali Khitan Perempuan", dalam Halaqah Nasional Ulama dan Cendekiawan. | ||
| Baris 23: | Baris 27: | ||
Pandangan anti mainstream ini berlandaskan pada dua argumen. Pertama, Kang Wawan memosisikan rumah sebagai masjid itu merujuk hadits Nabi SAW yang menyebutkan bahwa salah satu keistimewaan yang dianugerahkan Allah kepada Rasulullah SAW adalah menjadikan seluruh tanah suci sehingga dapat dijadikan tempat sujud untuk shalat. Rumah sebagai salah satu entitas yang menempati tanah, masuk ke dalam kategori tempat sujud tersebut. | Pandangan anti mainstream ini berlandaskan pada dua argumen. Pertama, Kang Wawan memosisikan rumah sebagai masjid itu merujuk hadits Nabi SAW yang menyebutkan bahwa salah satu keistimewaan yang dianugerahkan Allah kepada Rasulullah SAW adalah menjadikan seluruh tanah suci sehingga dapat dijadikan tempat sujud untuk shalat. Rumah sebagai salah satu entitas yang menempati tanah, masuk ke dalam kategori tempat sujud tersebut. | ||
Argumen kedua, dapat dianalogikan sebagaimana hukum pelaksanaan akad nikah secara online. Menurut Kang Wawan, akad nikah merupakan peristiwa sakral (''mitsaqan ghalizha'') yang berkualifikasi ibadah dan disaksikan sekian banyak orang. Sementara shalat Jumat pun peristiwa ibadah yang melibatkan lebih dari satu orang. | Argumen kedua, dapat dianalogikan sebagaimana hukum pelaksanaan [[Akad Nikah|akad nikah]] secara online. Menurut Kang Wawan, akad nikah merupakan peristiwa sakral (''mitsaqan ghalizha'') yang berkualifikasi ibadah dan disaksikan sekian banyak orang. Sementara shalat Jumat pun peristiwa ibadah yang melibatkan lebih dari satu orang. | ||
Wacana yang diusulkan Kang Wawan mendulang beragam respon dari banyak kalangan. Penolakan mengalir deras merespon idenya yang dianggap ''nyeleneh'' dan tidak lazim bagi masyarakat luas. Walaupun mendapat resistensi dari sebagian besar masyarakat, Kang Wawan tetap melaksanakan ibadah secara daring bersama orang-orang yang sependapat dengan gagasannya itu. Setiap hari Jumat, ia dan anggota jamaahnya rutin membagikan tautan link zoom khusus peribadatan shalat Jumat. Kang Wawan didaulat sebagai khatib sekaligus imam dalam kesempatan ini. Konsistensi inilah yang membuat jumlah anggota jamaah shalat Jumat secara daring terus bertambah. | Wacana yang diusulkan Kang Wawan mendulang beragam respon dari banyak kalangan. Penolakan mengalir deras merespon idenya yang dianggap ''nyeleneh'' dan tidak lazim bagi masyarakat luas. Walaupun mendapat resistensi dari sebagian besar masyarakat, Kang Wawan tetap melaksanakan ibadah secara daring bersama orang-orang yang sependapat dengan gagasannya itu. Setiap hari Jumat, ia dan anggota jamaahnya rutin membagikan tautan link zoom khusus peribadatan shalat Jumat. Kang Wawan didaulat sebagai khatib sekaligus imam dalam kesempatan ini. Konsistensi inilah yang membuat jumlah anggota jamaah shalat Jumat secara daring terus bertambah. | ||
| Baris 59: | Baris 63: | ||
|[[Faqihuddin Abdul Kodir]] | |[[Faqihuddin Abdul Kodir]] | ||
|} | |} | ||
[[Kategori:Tokoh]] | |||