15.259
suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan peramban seluler Suntingan perangkat seluler |
|||
| Baris 11: | Baris 11: | ||
*Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)}} | *Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)}} | ||
'''Faqihuddin Abdul Kodir,''' lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 31 Desember 1971, adalah penulis dan dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Institut Studi Islam [[Fahmina]] (ISIF), dan Wakil Direktur Ma’had Aly Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Sosok yang lebih akrab disapa dengan Kang Faqih ini juga merupakan founder Media [[Mubadalah]].id, penulis, narasumber, dan fasilitator khususnya yang berkaitan dengan tema gender dan Islam, juga salah satu dari anggota Majelis Musyawarah Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]). | '''Faqihuddin Abdul Kodir,''' lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 31 Desember 1971, adalah penulis dan dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Institut Studi Islam [[Fahmina]] (ISIF), dan Wakil Direktur Ma’had Aly Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Sosok yang lebih akrab disapa dengan Kang Faqih ini juga merupakan founder Media [[Mubadalah]].id, penulis, narasumber, dan fasilitator khususnya yang berkaitan dengan tema gender dan Islam, juga salah satu dari anggota Majelis Musyawarah Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]). | ||
Kang Faqih adalah eksekutor perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Pertama di Indonesia tahun 2017. Sebagai sosok yang sudah berkecimpung lama di dalam isu tentang Islam dan gender serta melakukan kerja-kerja pemberdayaan perempuan, perannya di dalam KUPI sangat esensial. Ia memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja teknis di lapangan untuk mengundang dan mempertemukan semua elemen, baik para [[tokoh]], [[lembaga]] kemasyarakatan dan pemerintahan, akademisi, praktisi, maupun ulama perempuan yang memiliki perspektif, tujuan, dan nilai yang sama untuk hadir dan menyatukan gerakan di dalam KUPI. | Kang Faqih adalah eksekutor perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Pertama di Indonesia tahun 2017. Sebagai sosok yang sudah berkecimpung lama di dalam isu tentang Islam dan gender serta melakukan kerja-kerja pemberdayaan perempuan, perannya di dalam KUPI sangat esensial. Ia memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja teknis di lapangan untuk mengundang dan mempertemukan semua elemen, baik para [[tokoh]], [[lembaga]] kemasyarakatan dan pemerintahan, akademisi, praktisi, maupun ulama perempuan yang memiliki perspektif, tujuan, dan nilai yang sama untuk hadir dan menyatukan gerakan di dalam KUPI. | ||
| Baris 77: | Baris 77: | ||
Mubadalah sebagai media gerakan dapat dilihat dari berbagai indikator. ''Pertama,'' gerakan penguatan literasi akademis. Ini bisa dilihat dari banyaknya penelitian terkait Mubadalah maupun penggunaan perspektifnya dalam membaca berbagai persoalan. ''Kedua,'' gerakan penguatan etika relasi dalam institusi keluarga. Sebagai sebuah konsep, mubadalah telah dijadikan pondasi dalam “Bimbingan Perkawinan” Kementerian Agama sejak tahun 2015. Sejak tahun 2017 hingga saat ini, ''Rahima'' juga mengembangkan program penguatan prinsip Mubadalah untuk keluarga dalam program pelatihan mereka. Bersama Rahima, tim Media Mubadalah menyusun standar operasional prosedur (SOP) khutbah nikah dan nasihat perkawinan. Beberapa Kepala KUA mengenalkan “Pakta Kesalingan” kepada mempelai setelah pengucapan akad nikah sebagai bentuk implementasi konsep Mubadalah. | Mubadalah sebagai media gerakan dapat dilihat dari berbagai indikator. ''Pertama,'' gerakan penguatan literasi akademis. Ini bisa dilihat dari banyaknya penelitian terkait Mubadalah maupun penggunaan perspektifnya dalam membaca berbagai persoalan. ''Kedua,'' gerakan penguatan etika relasi dalam institusi keluarga. Sebagai sebuah konsep, mubadalah telah dijadikan pondasi dalam “Bimbingan Perkawinan” Kementerian Agama sejak tahun 2015. Sejak tahun 2017 hingga saat ini, ''Rahima'' juga mengembangkan program penguatan prinsip Mubadalah untuk keluarga dalam program pelatihan mereka. Bersama Rahima, tim Media Mubadalah menyusun standar operasional prosedur (SOP) khutbah nikah dan nasihat perkawinan. Beberapa Kepala KUA mengenalkan “Pakta Kesalingan” kepada mempelai setelah pengucapan [[Akad Nikah|akad nikah]] sebagai bentuk implementasi konsep Mubadalah. | ||