Titik Kesadaran Spiritualitas: Islam yang Ramah Disabilitas

Info Artikel:

Sumber Original : Mubadalah.id
Tanggal Publikasi : 08-04-2024
Penulis : Shella Carissa
Artikel Lengkap : Titik Kesadaran Spiritualitas: Islam yang Ramah Disabilitas

Mubadalah.id – Isu tentang disabilitas memang cukup mencuat lantaran efektivitas media sosial yang menampilkan segelintir prestasi yang mereka capai. Kesadaran yang semakin toleran juga menjadi faktor utama atas prinsip keberagaman dan kesetaraan.

Selain itu ada upaya bersama untuk lebih mengapreasiasi peran disabilitas. Yakni dengan membuka akses serta ruang yang inklusif dan setara. Hal itu cukup menarik, sehingga semakin meyakinkan bahwa penyandang disabilitas memiliki kelebihan yang bahkan mungkin lebih kreatif dan cerdas dari kebanyakan orang.

Sebuah Postingan yang Membuka Kesadaran

Prestasi-prestasi yang tercapai itu memang sangat mengagumkan. Hanya saja bagiku pribadi ada satu postingan penyandang disabilitas di instagram yang lebih menggugah. Yaitu seorang autisme yang tubuhnya bergerak tidak teratur tengah menjalankan salat di Masjid.

Sebagaimana autisme pada umumnya, matanya melirik-lirik ke berbagai arah, kakinya yang tidak mampu menopang tubuhnya terlihat hendak tumbang. Tangannya yang panjang menekuk-nekuk bergerak tak karuan. Saraf ototnya yang memang tidak lurus membuat gerakan salatnya nampak kacau. Tapi jelas-jelas dia sedang beribadah.

Postingan itu mengingatkan kenangan saat mengajar anak-anak santri yang baru belajar tentang rukun salat. Kita juga tentunya mengenal rukun salat, syarat sah salat, fardhu salat, dan hal-hal yang membatalkan salat yang diajarkan di madrasah-madrasah maupun lembaga kepesantrenan.

Umumnya, kitab Safinah an-Najah menjadi rujukan utama sebagai dasar pembelajaran untuk memahami salat. Termaktub dalam kitab tersebut bahwa rukun shalat itu ada 17. Takbiratul ihram menjadi rukun yang kedua setelah niat. Namun tidak ada keterangan yang menjelaskan bahwa rukun itu harus dibarengi dengan mengangkat kedua tangan.

Sontak saja hal itu membuatku refleks bertanya pada anak-anak, “Lalu bagaimana orang yang tidak punya tangan? Apakah dia batal karena tidak mengangkat tangan?” Mulanya anak-anak itu bingung, namun setelah melihat lagi teks dalam kitab, mereka menjawab mantap, “Tidak batal.” Ya, tidak batal karena jawabannya ada pada fashal selanjutnya, tentang kesunahan mengangkat kedua tangan (يُسَنُّ رَفْعُ الْيَدَيْنِ).

Karena mengangkat tangan saat takbir itu sunnah, maka bagi orang yang tak memiliki tangan tidak terkena hukum taklif. Lantaran sunnah juga, tak heran jika kemudian tata cara mengangkat tangan dalam takbiratul ihram lintas madzhab berbeda-beda. . . . . .