Shalawat Keadilan: Relasi Laki-laki dan Perempuan dalam Teladan Nabi
Bagi yang ingin membaca buku ini secara lengkap silahkan download dalam bentuk pdf di link berikut ini.
(Klik Download ini)
Secara khusus kompilasi sholawat ini mengangkat pribadi dan ajaran Nabi SAW dalam bingkai keberpihakan dan pembelaan terhadap perempuan.
hampir semua orang tahu bahwa kondisi perempuan sebelum kedatangan Nabi sangat mengenaskan. Seperti yang diceritakan Umar bin Khattab ra sendiri: "Dulu kami pada masa Jahiliyah sama sekali tidak memperhitungkan kaum perempuan, kemudian ketika datang Islam dan Allah SWT menyebutkan mereka di dalam Kitab-Nya, kami tahu bahwa mereka juga memiliki hak terhadap kami". (Hadis Bukhari, kitab 77/bab 31, no. 5843).
Perhatian, pemuliaan dan penghormatan terhadap perempuan, secara konsisten disuarakan Nabi Saw dalam masyarakat yang sama sekali tidak menghargai perempuan. Nabi Saw memberi kesempatan kepada perempuan untuk terlibat pada aktivitas domestik, sosial, ekonomi maupun politik. Nabi Saw juga menyerukan berkali-kali untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Ketika beberapa sahabat masih merasa perlu untuk memukul para isteri mereka pada saat-saat tertentu, Nabi Saw memilih untuk tidak melakukannya sama sekali. Bahkan, Nabi mencap mereka sebagai orang-orang yang tidak baik. Lengkapnya, disebut dalam sebuah teks hadis yang diriwayatkan Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab ra.
Beliau menceritakan bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Janganlah kalian memukul para isteri". Umar ra datang dan menyatakan keberatan: "Nanti, mereka akan melawan para suami". Nabi kemudian memberikan keringanan untuk sesekali isteri boleh dipukul. Tetapi kemudian, banyak sekali perempuan mendatangi keluarga Nabi Saw melaporkan perilaku buruk para suami mereka yang suka memukul. Nabi Saw kemudian bergegas dan berseru: "Para perempuan dalam jumlah banyak telah mendatangi keluarga Muhammad, melaporkan perilaku buruk suami mereka, sungguh mereka yang berperilaku seperti ini bukanlah orang-orang yang baik". (Riwayat Abu Dawud, An-Nasai dan Ibn Majah, lihat: Jami Al-Ushul, VII/330, no. Hadis:4713).