Perempuan Diceraikan, Apakah Masih Mendapat Nafkah dari Mantan Suami?

Sumber Original : Instagram Swararahima
Lembaga Pelaksana : Rahima
Nama Kegiatan : Ngabuburit bersama Ulama Perempuan 2025
Hari/Tanggal : 08 Maret 2025
Narasumber : Nyai Nurun Sariyah (Pengasuh Pondok Pesantren Shafiyah Rogojampi, Simpul Rahima Jawa Timur)
Link Video : Membuat Perempuan Diceraikan, Apakah Masih Mendapat Nafkah dari Mantan Suami?
Ngabuburit2025 2025-03-08.png

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sahabat-sahabat Rahima yang berbahagia, Ngabuburit Bersama Ulama Perempuan hari ini akan disampaikan oleh Nyai Nurun Sariyah dengan tema "Perempuan Diceraikan, Apakah Masih Mendapat Nafkah dari Mantan Suami?".

Ngabuburit akan tayang hari Sabtu, 8 Maret 2025 M/ 8 Ramadan 1446 H, pukul 17.00 WIB dan 20.30 WIB.

Sahabat Rahima tahu tidak, jika perempuan diceraikan itu masih mendapatkan hak nafkah dari mantan suami loh. Bahkan, ada 9 nafkah yang menjadi haknya. Apa saja ya, hak nafkah yang wajib diberikan mantan suami?

Eitss tunggu dulu, pembahasan ini tentu membutuhkan pembahasan yang detail dan panjang. Jadi, yuk kita simak Ceramah Ramadan dari Nyai Nurun Sariyah, dengan tema "Perempuan diceraikan, apakah masih mendapatkan nafkah dari mantan suami?" di youtube Swararahima dotcom.