PERDA Syari'at Islam dan Perlindungan Perempuan (Part 5)
Perda Syari'at ini saangat menarik. Karena masih hangat dalam minggu-minggu ini terutama rencana peraturan daerah di Lhokseumawe yang melarang perempuan duduk mengangkang ketika dibonceng motor dan beberapa Perda yang lain.
Temuan komnas perempuan ada 282 peraturan daerah di 100 kabupaten dan kota di 28 propinsi yang mendiskreditkan perempuan. Dan uniknya bahwa dari sekian ratus perda ini hadir justru setelah era reformasi. Ini menarik sekali kalau kita lihat dari konteks sosialogis atau politik. Mengapa justru setelah reformasi itu ketika semangatnya adalah perubahan untuk peralihan dari era otoratian rezim orde baru. Tetapi kemudian yang justru muncul adalah spirit untuk menghidupkan perda-perda yang konon menurut mereka syari'at Islam. Tetapi sesungguhnya justru membatasi gerak perempuan.
Sebenarnya apa itu yang dimaksud dengan Perda Syari'at Islam? Apakah itu mengatasnamakan Syari'at Islam melalui perda-perda?
Yuk simak bincang belajar Islam bersama Alimat.
Pembawa Acara | : | Luluk Nurhamidah |
Narasumber 1 | : | Ninik Rahayu (Komisioner Komnas Perempuan) |
Narasumber 2 | : | Maria Ulfah Anshor (Sekjen Alimat dan Ketua KPAI) |
Link Video | : | https://www.youtube.com/watch?v=BXydHiBbjXI |