KUPI Keluarkan Hasil Musyawarah Keagamaan
KONGRES Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengeluarkan hasil musyawarah keagamaan. KUPI menjamin hasil musyawarah tersebut sesuai dengan metodologi ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KUPI yang pertama kali digelar di Indonesia, bahkan di dunia, dimulai dari 25 April hingga hari ini di Cirebon, Jawa Barat, telah mengeluarkan sejumlah hasil musyawarah keagamaan.
Hasil musyawarah keagamaan tersebut dibacakan dalam upacara penutupan oleh ulama perempuan dari Banjarmasin, Batam, dan Makassar.
Hasil musyawarah tersebut meliputi tiga, yaitu pernikahan usia anak, kekerasan seksual, serta kerusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial.
Dalam konteks pernikahan usia anak, setiap orang berwenang wajib hukumnya untuk mencegah pernikahan anak. Baik itu orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Selanjutnya, korban pernikahan anak pun berhak untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana hak anak-anak pada umumnya.
Dalam konteks pernikahan usia anak ini pula, KUPI merekomendasikan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama terkait umur minimal anak perempuan yang akan menikah. Dari sebelumnya 16 tahun dinaikkan menjadi 18 tahun.
Sedangkan bagi aparat yang berwenang juga diminta untuk tidak terlibat dalam pernikahan anak, tidak melegalkan pernikahan anak, serta membatasi isbat nikah atau dispensasi pernikahan anak.
Kementerian Informasi dan Komunikasi wajib untuk menutup konten yang mengandung pornografi yang bisa diakses oleh anak-anak. Juga disebutkan agar anak korban perkawinan di usia muda agar tetap bisa bersekolah dan sekolah dilarang untuk menolaknya.
Bahkan, jika ada anak yang hamil di luar nikah, orangtua juga diminta untuk tidak memaksakan menikahkan anaknya seperti solusi yang selama ini dilakukan sebagian besar orangtua.
Mediaindonesia.com, 27 April 2017
Sumber: http://mediaindonesia.com/news/read/102474/kupi-keluarkan-hasil-musyawarah-keagamaan/2017-04-27