Tadarus Subuh ke-149: Bagaimana Islam Memandang Kawin Anak: Perbedaan revisi

tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
Setelah al-Qur'an, [[Hadits]] menjadi acuan umat Muslim dalam berelasi dan bersikap kepada sesama, terutama kepada keluarga.
Fenomena kawin anak masih menjadi kenyataan yang menyita perhatian di banyak wilayah. Dalam masyarakat, praktik ini sering dibenarkan atas nama adat, ekonomi, bahkan agama. Namun, bagaimana sesungguhnya pandangan Islam mengenai praktik kawin anak?


Dalam banyak Hadits, ucapan hingga sikap Rasulullah terekam sebagai tauladan yang selalu mencontohkan akhlak terbaik untuk keluarganya.
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin menempatkan pernikahan bukan hanya sebagai ikatan sah secara hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kemaslahatan bagi individu dan masyarakat. Dalam hal ini, usia, kematangan, dan kesiapan pasangan menjadi bagian penting yang dipertimbangkan dalam maqashid syariah.


Apa saja yang bisa kita teladan dari Hadits Rasulullah terkait akhlak terhadap keluarga?
Apakah Islam membolehkan kawin anak? Bagaimana metode mubadalah memaknai isu ini dalam konteks keadilan dan perlindungan terhadap anak?
 
Bagaimana menjadikan dan mengimplementasikan Hadits secara nyata sebagai sumber akhlak?
 
Mari mengaji bersama dalam: [[Tadarus Subuh]] | Pertemuan ke-140: Hadits Sebagai Sumber Akhlak [[Hukum Keluarga]]
{|
{|
|Hari/Tanggal
|Hari/Tanggal
|:
|:
|Minggu, 16 Februari 2025
|Minggu, 11 Mei 2025
|-
|-
|Waktu
|Waktu