Erik Sabti Rahmawati

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Erik Sabti Rahmawati
Erik-sabti-rahmawati.jpg
Tempat, Tgl. LahirBanyuwangi, 08 November 1975
Aktivitas Utama
  • Dosen di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jawa Timur
  • Mediator di Pengadilan Agama Kota Malang
Karya Utama
  • Penulis Buku Kerjasama antar Umat Beragama dalam Al-Quran, sebagai Co-author UIN Malang Press, 2011
  • Penulis Buku Teologi Islam dalam Perspektif Al-Farabi dan Al-Ghazali, sebagai Editor UIN Malang Press, 2013

Erik Sabti Rahmawati, lahir di Banyuwangi pada 08 November 1975, adalah dosen di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jawa Timur, dengan konsentrasi keilmuan di bidang Pemikiran Islam, Studi Al-Qur’an dan Hadits, serta Studi Gender. Selain dosen, Bu Erik, demikian ia biasa disapa, juga pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Azkiya Malang. Pesantren ini untuk sementara hanya menrima santri putri yang kebanyakan adalah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Malang, terutama UIN Maulana Malik Ibrahim, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Islam Malang, dan Universitas Muhammadiyah Malang. Selain itu, ia juga menjadi konsultan keluarga sakinah yang biro sekretariatnya bertempat di Fakultas Syariah, dan menjadi mediator di Pengadilan Agama Kota Malang. Peran mediator ini adalah untuk mendamaikan para pihak yang sedang berperkara, terutama yang mengajukan perceraian baik itu cerai gugat atau cerai talak.

Bu Erik terlibat di dalam pelaksanaan KUPI sebagai peserta. Ia antusias menyambut moment tersebut karena selama ini ia merasa gelisah, mengapa yang dianggap ulama hanya laki-laki. Anggota MUI kebanyakan laki-laki, juga di dalam beberapa event keulamaan, yang dianggap ulama adalah laki-laki. Padahal Bu Erik tahu persis bagaimana di lapangan banyak sekali perempuan yang layak menjadi ulama dan oleh karena itu, ulama perempuan harus hadir untuk merespon persoalan-persoalan perempuan yang seringkali justru dipahami dengan menggunakan pemikiran laki-laki banyak yang bias. Misalnya, dalam persoalan menstruasi, melahirkan, nifas, dan menyusui, perempuan tidak dihadirkan sebagai subjek di dalam pengetahuan dan pengalaman tentang persoalan tersebut.

Riwayat Hidup

Erik Sabti Rahmawati berasal dari keluarga yang pendidikan agamanya kuat. Keluarga besarnya mengelola Yayasan Pendidikan Ma’arif, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Untuk MI, kelas murid laki-laki dan perempuan dipisah, sama seperti di lingkungan pesantren. Ayah Bu Erik adalah seorang guru agama dan tokoh masyarakat di daerahnya.

Bu Erik menyelesaikan pendidikan formalnya dari MI hingga MTs di daerah asalnya di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Kemudian ia melanjutkan pendidikan di Madrasah Aliyah di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo. Pendidikan S1 ia selesaikan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengambil Jurusan Tafsir Hadits, dan S2 di kampus yang sama pada Program Studi Filsafat Islam. Selain di UIN, ia juga menempuh pendidikan magister di Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada Program Studi Agama dan CRCS. Selama lima tahun di Yogyakarta, Bu Erik tinggal di Pondok Pesantren Al-Munawir Krapyak.

Saat ini Bu Erik tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan konsentrasi keilmuan Pendidikan Agama Islam berbasis Studi Multidisipliner. Ia sudah masuk tahap menyelesaikan penulisan disertasi.

Tokoh Dan Keulamaan Perempuan

Kegiatan sehari-hari Bu Erik yang berhubungan dengan gerakan KUPI, antara lain ia selalu memasukkan visi misi KUPI ke dalam materi dakwah, sosialisasi, atau mediasinya, misalnya tentang kesetaraan gender dan pentingnya kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk berkiprah dalam berbagai lini kehidupan di masyarakat. Kepada para santri, Bu Erik menyampaikan bahwa mereka mempunyai hak yang sama untuk menempuh pendidikan dan bekerjasama dengan laki-laki. Ia memotivasi mereka agar berpendidikan yang tinggi, mendapatkan karier yang bagus, tanpa harus merasa bahwa mereka seorang perempuan yang berada di posisi kedua. Sebagai mediator, Bu Erik menguatkan perempuan bahwa mereka mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dan peluang yang sama untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Misalnya, ketika mereka dihadapkan pada persoalan untuk mendapatkan hak ‘iddah, nafkah mut’ah, juga nafkah selama perempuan mengasuh anak. Kepada laki-laki ia juga membangun kesadaran untuk memandang perempuan sebagai manusia yang memiliki posisi, potensi dan hak yang sama dan setara dengan laki-laki.

Menurut Bu Erik, sepertinya memang ada ketidaksiapan jika perempuan memiliki potensi yang sama bahkan beberapa ada yang melebihi laki-laki. Misalnya, ia melihat kebanyakan mahasiswa yang berprestasi dan terbaik di kampusnya adalah para mahasiswi. Merespon keberhasilan perempuan tersebut, ada pihak yang mengatakan karena jumlah perempuan lebih banyak, jadi wajar ketika yang berprestasi lebih banyak perempuan. Namun, argument tersebut, menurut Bu Erik, tidaklah tepat karena jumlah laki-laki dan perempuan itu seimbang. Bu Erik mengajar mata kuliah Pembaharuan Pemikiran Islam di Fakultas Syariah. Ketika mengajar atau membahas mata kuliah tersebut, ia memasukkan tema-tema gender dan tokoh-tokoh perempuan untuk mengimbangi pembahasan yang selama ini didominasi laki-laki.

Pada momen KUPI tahun 2017, Bu Erik mengikuti diskusi tentang perkawinan anak karena di Fakultas Syariah tempat ia mengajar dan bimbingan tugas mahasiswanya banyak yang melakukan penelitian terkait perkawinan anak. Beberapa persoalannya adalah mengenai latar belakang keluarga yang mendorong terjadinya pernikahan anak, dan mengapa masih banyak orang tua yang menikahkan anak di usia belia.

Bu Erik melihat adanya peluang yang besar untuk menyelenggarakan KUPI di Malang. Di antara supporting system yang mendukung, misalnya, sudah banyak aktivis dan ulama perempuan di Malang yang konsisten memperjuangkan hak-hak perempuan. Di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terdapat unit Pusat Studi Gender dan Anak yang memiliki perspektif dan pemikiran sejalan dengan KUPI. Bu Erik pernah mengundang Kiai Faqih Abdul Kodir ke kampus untuk menggaungkan perspektif KUPI di UIN Malang dengan menggelar kegiatan bedah buku “Qiraah Mubadalah”. Namun demikian, sosialisasi yang terstruktur tentang perspektif KUPI tetap harus dilakukan, terutama di kalangan ulama yang masih memiliki perspektif yang konvensial, yaitu menganggap bahwa perempuan adalah kelompok kedua.

Bu Erik berpendapat bahwa tantangan KUPI juga besar karena kiprah perempuan masih dinomerduakan. Misalnya, pada pemilihan rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tahun 2021, dari 6 calon ada 2 kandidat perempuan. Bu Erik mendengar masih ada beberapa kolega yang mengaggap bahwa rektor perempuan tidak bisa bekerja dengan tegas. Padahal rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga perempuan. Sehingga menurut Bu Erik, harus ada penegasan bahwa perempuan itu memiliki potensi dan kapasitas yang sama dengan laki-laki dan tidak perlu diragukan lagi. Bu Erik berharap agar keberadaan KUPI dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat dan mendapatkan tempat yang sama seperti ormas yang lain, terutama yang anggotanya laki-laki dengan cara menguatkan jaringan KUPI di mana pun berada.

Karya-Karya

Di antara karya akademik dan non akademik yang pernah ditulis Erik Sabti Rahmawati antara lain:

  1. Korban-Korban Pembangunan, sebagai editor, diterbitkan oleh Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002.
  2. Kebohongan-Kebohongan Negara, sebagai editor, diterbitkan oleh Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002
  3. Pola-Pola Gerakan Lingkungan, sebagai editor, diterbitkan oleh Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003
  4. Pemikiran Islam Kontemporer, sebagai penulis, diterbitkan oleh Bunga Rampai Jendela, Yogyakarta, 2003.
  5. Kerjasama antar Umat Beragama dalam Al-Quran, sebagai co-author, diterbitkan oleh UIN Malang Press, 2011.
  6. Teologi Islam dalam Perspektif Al-Farabi dan Al-Ghazali, sebagai editor, diterbitkan oleh     UIN Malang Press, 2013.
  7. “Perbandingan Hermeneutika dan Tafsir”, di dalam Psikoislamika, Vol. 5 (2) 2008, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
  8. “Peran Perempuan dalam Menentukan Agama Anak-Anak Pasangan Beda Agama”, di dalam Egalita, PSG UIN Malang, 2012.
  9. “Implementasi Toleransi Beragama di PP Darut Taqwa Pasuruan”, di dalam Jurnal de Jure, Vol. 6 (1) 2014, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
  10. “Perilaku Zakat Elite Agama Kota Malang (Studi tentang Konstruk Elite Agama Kota Malang terhadap Zakat Profesi)”, di dalam Jurnal de Jure Vol. 7 (1) 1-17, 2016.
  11. “Spirit of Liberation and Justice in Farid Esack’s Hermeneutics of Qur’an”, di dalam Jurnal Ulumuna Vol.20 (1), 119-146, 2016, IAIN Mataram.
  12. “Implikasi Mediasi bagi para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang”, di dalam Jurnal de Jure Vol. 8 (1), 1-14, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.


Penulis : Zahra Amin
Editor : Nor Ismah
Reviewer : Faqihuddin Abdul Kodir