5 Isu Krusial Siap Dibahas dan Diputuskan dalam KUPI II di Jawa Tengah

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Syifa Arrahmah | Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:00 WIB

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang akan digelar  pada 23-26 November 2022, di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah dilaporkan akan dihadiri oleh ribuan peserta dari 29 negera di dunia. 

Ketua Umum Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (OC) KUPI II, Nyai Masruchah mengatakan, kongres tersebut akan membahas dan memutuskan lima isu krusial. Kelimanya adalah: 

  1. Peran perempuan dalam merawat bangsa dari ekstrimisme
  2. Pengelolaan dan pengolahan sampah rumah tangga untuk keberlanjutan lingkungan
  3. Perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan
  4. Perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan
  5. Perlindungan perempuan dari bahaya tindak pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan.

Diangkatnya isu ekstrimisme dan radikalisme menurutnya berdampak terhadap peran kepemimpinan perempuan, sebab isu-isu ekstremisme seringkali mendomestikan perempuan.

"Jadi perspektif (ekstremisme) ini yang kemudian merumahkan perempuan, karena perempuan dianggap tidak boleh keluar rumah," kata Nyai Masruchah, dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Pandangan itu menurutnya mempersempit langkah perempuan sebab beranggapan bahwa perempuan dan laki-laki tidak memiliki hak yang sama. Padahal dalam konteks Islam, konstitusi, dan kehidupan bernegara dijelaskan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama. 

"Untuk mengatasi itu, perempuan di Indonesia harus sama-sama bergerak mengantisipasi dan melawan pandangan yang mengecilkan peran perempuan. Jadi perempuan harus hati-hati dengan pandangan-pandangan konservatif yang ekstrem dan tidak Islam rahmatan lil alamin," jelas dia.

Oleh karena itu, terang dia, kehadiran ulama-ulama KUPI adalah mensosialisasikan Islam rahmatan lil alamin yang memandang perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama. Untuk mencegah paham ekstremisme yang mengecilkan hak dan peran perempuan.

"Untuk itu, ulama perempuan di majelis taklim, pesantren, dan di pusat studi gender dan anak bisa mensosialisasikan Islam rahmatan lil alamin. Ulama perempuan bisa kampanye damai yang menenangkan hati, sesuai dengan prinsip Islam dan konstitusi. Kemudian dilengkapi dengan dalil-dalil dalam agama Islam," terangnya. 

Ia menambahkan, kehadiran ulama-ulama KUPI selain menjadi benteng untuk mencegah tersebarnya paham ektremisme dan terorisme di masyarakat, juga berperan sebagai pendamping membantu pemulihan korban kasus-kasus terorisme.

"Mencegah lewat jalan dakwah sekaligus mendampingi korban dalam konteks pemulihan sampai memberi pemahaman agama yang benar sesuai dengan prinsip Islam rahmatan lil alamin,"  jelas Nyai Masruchah.

Untuk diketahui bersama, KUPI II yang akan digelar bulan depan memiliki tema menarik bagi kaum perempuan Indonesia yaitu Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan.

Merujuk pada kongres sebelumnya pada 2017, KUPI telah berhasil mempengaruhi pemangku kebijakan dengan merilis berbagai peraturan untuk melindungi kaum perempuan.

Salah satunya, pemerintah yang akhirnya mengesahkan batas usia pernikahan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.


Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/5-isu-krusial-siap-dibahas-dan-diputuskan-dalam-kupi-ii-di-jawa-tengah-fdCmh