2023 Maritale Rape dalam Perspektif Qira’ah Mubadalah dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
2023 Maritale Rape dalam Perspektif Qira’ah Mubadalah dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Iktifak vol1 no2.jpg
JudulIKTIFAK: Journal of Child and Gender Studies
SeriVol. 1 No. 2 (2023)
Tahun terbit
2023-12-10
ISBN3031-2558
Nama Jurnal : IKTIFAK: Journal of Child and Gender Studies
Seri : Vol. 1 No. 2 (2023)
Tahun : 2023-12-10
Judul Tulisan : Maritale Rape dalam Perspektif Qira’ah Mubadalah dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Penulis : Muhammad Rosyid Ridho (Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti), Silvia Nahla Sari (Al-Hakim Law Office, Ponorogo)

Abstract

The marriage bond gives legal consequences to the emergence of the same rights and obligations as humans. One of the human rights violations against women in husband and wife relationships is marital rape or rape within marriage. Through the Qira'ah Mubadalah method of reading verses that regulate intimate relations between husband and wife, Kiai Faqih explains that the desire for sexual relations between husband and wife must come from both of them or, even if there is coercion and violence, this is very contrary to Mubadalah principles. Marital rape itself has a record of 57 cases in the National Women's Commission's CATAHU in 2020. With the fact that there are marital rape cases, it is necessary to have a legal umbrella to prevent and regulate the resolution of the consequences arising from the sexual crime of marital rape, especially against victims, because it is in the Criminal Code itself. Regarding marital rape, there is no regulation, so the Law on Criminal Sexual Violence which has been passed is the legal umbrella for sexual crimes in marriage, namely marital rape which is regulated in Article 6 of the Law on Non-Criminal Sexual Violence. In this paper, the author formulates the problem of this research as: 1) What are the forms of coercion between husband and wife in marriage? 2) How is the sexual relationship between husband and wife in the Qira'ah Mubadalah perspective? 3) How does marital rape correlate from Qira'ah Mubadalah's perspective with Article 6 of the Sexual Violence Crime Law? This research includes a qualitative research model with the type of library research.

Keywords: Leadership, Gender, Policy, SWOT
Abstrak

Ikatan perkawinan memberikan akibat hukum timbulnya hak dan kewajiban yang sama sebagai manusia. Salah satu pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan dalam relasi suami istri adalah maritale rape atau pemerkosaan dalam perkawinan. Melalui metode Qira’ah Mubadalah dalam membaca ayat-ayat yang mengatur hubungan intim suami istri, Kiai Faqih menerangkan bahwa keinginan hubungan seksual antara suami istri harus datang dari keduanya atau, bahkan jika terjadi pemaksaan dan kekerasan, hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip Mubadalah. Marital rape sendiri telah memiliki catatan sebanyak 57 kasus dalam CATAHU komnas perempuan tahun 2020. Dengan fakta adanya kasus maritale rape, maka perlu adanya payung hukum dalam mencegah maupun mengatur penyelesaian akibat yang ditimbulkan dari kejahatan seksual maritale rape khususnya terhadap korban, karena di dalam KUHP sendiri mengenai maritale rape tidak ada pengaturannya, maka Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan merupakan payung hukum tindak kejahatan seksual dalam perkawinan yaitu maritale rape yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Tulisan ini penulis dengan rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk pemaksaan hubungan suami istri dalam perkawinan ? 2) Bagaimana hubungan seksual antara suami istri dalam perspektif Qira’ah Mubadalah? 3) Bagaimana korelasi maritale rape dalam persepktif Qira’ah Mubadalah dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual?. Penelitian ini termasuk model penelitian kualitatif dengan jenis penelitian Library research.

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://www.jurnal.iairm-ngabar.com/index.php/Iktifak/article/view/615