2020 Discrimination Against Wife in the Perspective of CEDAW and Islam Mubadalah

Abstract

2020 Discrimination Against Wife in the Perspective of CEDAW and Islam Mubadalah
NO PHOTO.jpg
JudulIjtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan
SeriVol 20, No 2 (2020)
Tahun terbit
December 2020
ISBN2477-8036
Nama Jurnal : Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan
Seri : Vol 20, No 2 (2020)
Tahun : December 2020
Judul Tulisan : Discrimination Against Wife in the Perspective of CEDAW and Islam Mubadalah
Penulis : Habib Sulthon Asnawi, Habib Ismail (Institut Agama Islam Ma’arif NU Metro Lampung, Indonesia)

This article analyzed wife discrimination in the household viewed from the perspective of the Convention for the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) and Islam Mubādalah. Regulation of wife obligation in the household are stated in the Marriage Law (UUP), Number 1 of 1974, article 34 paragraph (b) saying that “A wife has duty to manage household affairs as well as possible”. The fact shows that the regulation is widely understood literally, hence it creates gender bias stigma and a wife discrimination. The study was a library research using a normative approach, which examined the Marriage Law with qualitative analysis and applied gender justice theories. The research showed that the regulation in the article 34 of the Marriage Law is interpreted textually, which has implications for discrimination against wife roles in the household. As the result, this understanding affects on wife discrimination and againsts gender justice in the perspective of CEDAW and Islam Mubādalah. As the novelty, the authors found that the wife discriminations in the household are due to the strong pratiarchical perspective in the article 34 of Marriage Law, and the article tends to be a masculine perspective.

Abstrak

Artikel ini menganalisis tentang diskriminasi istri dalam rumah tangga perspektif the Convention for the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan Islam Mubādalah. Ketentuan tentang kewajiban istri dalam rumah tangga tertulis dalam Undang-undang Perkawinan (UUP) Nomor 1 Tahun 1974, pasal 34 ayat (b) yang menjelaskan “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya”. Fakta menunjukkan bahwa ketentuan pasal tersebut banyak dipahami secara literal tekstual, sehingga hal ini menciptakan stigma bias gender dan melahirkan diskriminasi terhadap istri. hasil dari pemahaman ketika dibaca dalam konteks rumah tangga melahirkan stigma bias gender dan istri mengalami diskriminasi. Jenis artikel ini adalah librabry research (penelitian kepustakaan), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normativ, yakni mengkaji UUP dianalisis secara kualitatif dengan teori-teori keadilan gender. Hasil analisis menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 34 UUP, banyak dimaknai secara tekstual, yang berimplikasi terhadap diskriminasi peran istri dalam rumah tangga. Implikasi yang melahirkan diskriminasi terhadap istri bertentangan dengan keadilan gender (CEDAW) dan Islam Mubādalah. Novelty dari artikel ini penulis penemukan bahwa, diskriminasi terhadap istri dalam rumah tangga disebabkan karena kuatnya patriarkhisme dalam Pasal 34 UUP, dan Pasal tersebut cenderung maskulin.

Keywords: discrimination; article 34 of marriage law; CEDAW; Islam mubādalah.

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.18326/ijtihad.v20i2.253-268