Perempuan dalam Perkawinan Pasal 16 CEDAW dan Rekomendasi Komite CEDAW

Revisi per 1 Agustus 2025 07.09 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Sumber Original : Instagram Swararahima
Lembaga Pelaksana : Rahima
Nama Kegiatan : Ngaji Hukum Keluarga
Hari/Tanggal : 25 Maret 2025
Narasumber : Rena Herdiyani (Pengurus Kalyanamitra, Anggota CWGI)
Moderator : Pera Sopariyanti (Direktur Perhimpunan Rahima, Anggota CWGI)
Link Video : Perempuan dalam Perkawinan Pasal 16 CEDAW dan Rekomendasi Komite CEDAW
Hukum Keluarga -2024-03-25-.jpg

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Halo Sahabat Rahima! Rahima akan menemani Sahabat semua melalui Live Instagram juga selama Ramadan. Rahima akan Live Instagram Hukum Keluarga Terkait Perkawinan Anak, Hak Ekonomi Perempuan Pasca Perceraian, Kepala Keluarga, dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam perspektif KUPI dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).

Live Instagram pertama pada malam ini, 25 Maret 2024 bersama narasumber Ibu Rena Herdiyani (Pengurus Kalyanamitra dan Anggota CWGI), yang akan dimoderatori oleh Ibu Pera Sopariyanti (Direktur Rahima). Silakan bergabung nanti malam melalui instagram"

Yuk kita simak Ceramah Ramadan dari Nyai Aimmatul Muslimah, dengan tema "Apakah Benar Uang Istri Milik Istri, Uang Suami milik Istri?"