Pernikahan untuk Kesejahteraan Rumah Tangga: Perbedaan revisi

tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 5: Baris 5:
Pensakralan terhadap perkawinan, mungkin awalnya dimaksudkan agar semua orang berhati-hati dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Tidak mudah patah semangat dan tidak mudah mengajukan gugatan cerai. Tetapi pada prakteknya pensakralan justru mempersulit banyak orang untuk menemukan makna keindahan dalam perkawinan. Pensakralan juga mengungkung dan mempersulit orang untuk keluar dari prahara perkawinan, ketika prahara itu benar-benar sudah terjadi. Banyak orang, terutama perempuan hanya dikonstruksikan untuk menunaikan kewajiban dalam perkawinan, daripada untuk memperoleh hak-hak yang harus dinikmatinya.
Pensakralan terhadap perkawinan, mungkin awalnya dimaksudkan agar semua orang berhati-hati dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Tidak mudah patah semangat dan tidak mudah mengajukan gugatan cerai. Tetapi pada prakteknya pensakralan justru mempersulit banyak orang untuk menemukan makna keindahan dalam perkawinan. Pensakralan juga mengungkung dan mempersulit orang untuk keluar dari prahara perkawinan, ketika prahara itu benar-benar sudah terjadi. Banyak orang, terutama perempuan hanya dikonstruksikan untuk menunaikan kewajiban dalam perkawinan, daripada untuk memperoleh hak-hak yang harus dinikmatinya.


== '''Sunnah Menikah''' ==
== Sunnah Menikah ==
Menikah, disamping sebagai ibadah, juga seringkali disosialisasikan sebagai sunnah Nabi Saw. Bahkan ada sebuah teks yang menyatakan bahwa dengan menikah seseorang sudah dianggap separoh beragama, tinggal meraih separoh yang lain.  
Menikah, disamping sebagai ibadah, juga seringkali disosialisasikan sebagai sunnah Nabi Saw. Bahkan ada sebuah teks yang menyatakan bahwa dengan menikah seseorang sudah dianggap separoh beragama, tinggal meraih separoh yang lain.  


Baris 36: Baris 36:
Untuk mengkondisikan agar pernikahan tidak jatuh menjadi makruh atau haram, sebaiknya diupayakan pra-kondisi dengan melihat pernikahan sebagai suatu praktek sosial dan kesepakatan dua insang. Keterlibatan dan intervensi manusia, dalam hal ini kedua mempelai, menjadi sangat penting agar mereka benar-benar tidak jatuh dalam kenistaan pernikahan. Keterlibatan untuk merumuskan hak dan kewajiban kedua mempelai, mengkondisikan, menjaga dan melestarikannya. Hal ini hanya bisa jika pernikahan menjadi sebuah kontrak kesepakatan antara kedua mempelai.
Untuk mengkondisikan agar pernikahan tidak jatuh menjadi makruh atau haram, sebaiknya diupayakan pra-kondisi dengan melihat pernikahan sebagai suatu praktek sosial dan kesepakatan dua insang. Keterlibatan dan intervensi manusia, dalam hal ini kedua mempelai, menjadi sangat penting agar mereka benar-benar tidak jatuh dalam kenistaan pernikahan. Keterlibatan untuk merumuskan hak dan kewajiban kedua mempelai, mengkondisikan, menjaga dan melestarikannya. Hal ini hanya bisa jika pernikahan menjadi sebuah kontrak kesepakatan antara kedua mempelai.


== '''Menikah Sebagai Kontrak Kesepakatan''' ==
== Menikah Sebagai Kontrak Kesepakatan ==
Menurut Imam Syafi’i (w. 204H) menikah termasuk dalam urusan yang bukan ibadah, karena ia menyangkut dengan pemenuhan kebutuhan biologis manusia (lihat: ''al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu'', VII/35). Dalam diskursus fiqh, menikah juga dibicarakan sebagai akad, atau kontrak yang tentu menuntut syarat-syarat sebuah kesepakatan, terutama kerelaan kedua belah pihak, tidak ada unsur paksaan dan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hak dan kewajiban secara setara dan berimbang.
Menurut Imam Syafi’i (w. 204H) menikah termasuk dalam urusan yang bukan ibadah, karena ia menyangkut dengan pemenuhan kebutuhan biologis manusia (lihat: ''al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu'', VII/35). Dalam diskursus fiqh, menikah juga dibicarakan sebagai akad, atau kontrak yang tentu menuntut syarat-syarat sebuah kesepakatan, terutama kerelaan kedua belah pihak, tidak ada unsur paksaan dan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hak dan kewajiban secara setara dan berimbang.