12.023
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Diskursus Hukum Islam adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif KUPI. {{Artikelfeat|title=Kesaksian Perem...') |
|||
Baris 5: | Baris 5: | ||
{{Artikelfeat|title=[[Sharing Properti Dalam Keluarga]]|content=Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, nafkah, dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah.|line=[[Sharing Properti Dalam Keluarga|Selengkapnya...]]}} | {{Artikelfeat|title=[[Sharing Properti Dalam Keluarga]]|content=Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, nafkah, dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah.|line=[[Sharing Properti Dalam Keluarga|Selengkapnya...]]}} | ||
= Hukum | = Diskursus Hukum Islam = | ||
{{columns-list|colwidth=35em| | {{columns-list|colwidth=35em| | ||
<DynamicPageList> | <DynamicPageList> |