Kesaksian Perempuan: Perbedaan revisi

542 bita dihapus ,  29 September 2021 11.54
Baris 24: Baris 24:




<div lang="ar" dir="rtl"><blockquote><big>وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ</big></blockquote></div><blockquote>'':“…. Dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki diantaramu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang lain mengingatkanya…..”''</blockquote>
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ</big>
</div>'':“…. Dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki diantaramu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang lain mengingatkanya…..”''


'''b. Kesaksian mengenai perzinaan (Q.S. An-Nisa, 4: 15 dan An-Nur, 24:4)'''
'''b. Kesaksian mengenai perzinaan (Q.S. An-Nisa, 4: 15 dan An-Nur, 24:4)'''
Baris 30: Baris 32:




<div lang="ar" dir="rtl"><blockquote><big>وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا</big></blockquote></div><blockquote>''“....Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (para wanita itu) dalam rumah sampai menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.” (QS. An-Nisa, 4: 15).''</blockquote>
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا</big>
</div>''“....Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (para wanita itu) dalam rumah sampai menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.” (QS. An-Nisa, 4: 15).''




<div lang="ar" dir="rtl"><blockquote><big>وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ</big></blockquote></div><blockquote>''“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya, dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”'' (QS. An-Nur, 24: 4).</blockquote>
 
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ</big>
</div>''“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya, dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”'' (QS. An-Nur, 24: 4).


'''c. Kesaksian dalam wasiat (Q.S. Al-Maidah, 5: 106)'''
'''c. Kesaksian dalam wasiat (Q.S. Al-Maidah, 5: 106)'''
Baris 39: Baris 46:




<div lang="ar" dir="rtl"><blockquote><big>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ</big></blockquote></div><blockquote>''“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang ia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat) itu disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian….” (Q.S. Al-Maidah, 5: 106)''</blockquote>
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ</big>
</div>''“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang ia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat) itu disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian….” (Q.S. Al-Maidah, 5: 106)''


'''d. Kesaksian dalam rujuk (Q.S. Ath-Thalaq, 65:2)'''
'''d. Kesaksian dalam rujuk (Q.S. Ath-Thalaq, 65:2)'''
Baris 45: Baris 54:




<div lang="ar" dir="rtl"><blockquote><big>فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ</big></blockquote></div><blockquote>''“Apabila mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskan mereka dengan baik dan persaksikanlah kepada dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah….” (Q.S. Ath-Thalaq, 65:2)''</blockquote><blockquote>Jika lebih dicermati, akan tampak bahwa dari kelima ayat tersebut ternyata hanya ada satu ayat yang secara jelas menyebut perbedaan kesaksian laki-laki dan perempuan yakni ayat yang menganjurkan (bukan mewajibkan) pencatatan hutang–piutang (QS. Al-Baqarah, 2: 282). Sementara untuk kesaksian dalam perzinaan, wasiat, dan ruju’, tidak ada pernyataan khusus bahwa nilai kesaksian perempuan setengah laki-laki dan bahwa perempuan tidak boleh menjadi saksi dalam persoalan tersebut sebagaimana yang kita jumpai dalam pendapat para ahli fiqh.</blockquote><blockquote>Bahkan dalam hal menolak tuduhan zina yang dilontarkan oleh suami (sumpah ''li’an''), kesaksian perempuan (istri) bernilai sama dengan kesaksian laki-laki (suami). Seoramg istri yang merasa dirinya tidak berbuat zina namun tidak bisa menghadirkan empat orang saksi, diterima kesaksiannya seorang diri setelah empat kali bersaksi dengan bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya benar dan suaminya salah. Setelah itu pada kesaksiannya yang kelima ia menyatakan bahwa jika suaminya itu benar, maka ia siap menerima murka dari Allah (Q.S. An-Nur, 24: 8-9). Empat kali sumpah atas nama Allah dalam kesaksian istri yang menolak tuduhan ini sama jumlahnya dengan sumpah suami yang melontarkan tuduhan berzina kepada istrinya tanpa empat orang saksi (Q.S. An-Nur, 24: 6). Bahkan dalam kasus yang demikian kesaksian istri langsung diterima dalam arti tuduhan dan hukuman zina itu bisa gugur atas dasar kesaksiannya sendiri (Q.S. An-Nur, 24: 8). Selanjutnya kebenaran dari kedua pihak yang sama-sama mengangkat sumpah atas nama Allah ini diserahkan kepada Allah.</blockquote><blockquote>Dari uraian di atas, dapat dinyatakan bahwa bagian terbesar dari ayat-ayat kesaksian dalam Al-Qur’an tidak memuat ide pembedaan gender. Masalah gender dalam kesaksian hanya terbatas pada sebagian masalah hukum amaliyah yamg praktis (fiqh). Dalam hukum-hukum amaliah itu pun perempuan tidak selalu dibedakan dengan laki-laki.</blockquote><blockquote>Sementara itu, untuk hal-hal yang berkaitan dengan aqidah, sikap mental-spritual dan hubungan vertikal makhluk-Khalik semuanya dinyatakan tanpa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perempuan dan laki-laki dianggap sama nilai kesaksiannya. Padahal semua orang tahu bahwa kesaksian dalam persoalan yang berkaitan dengan aqidah dan hal-hal lain yang sifatnya spiritual, gaib dan eskatoligis jauh lebih membutuhkan kekuatan akal. Dan ternyata, dalam hal-hal seperti ini Al-Qur’an menganggap kekuatan akal perempuan sama dengan laki-laki.</blockquote><blockquote>Dengan melihat seluruh ayat kesaksian dalam al-Qur’an, dapat dinyatakan bahwa ayat yang dijadikan landasan teologis untuk menilai harga perempuan setengah laki-laki tidak dapat diklaim sebagai pandangan al-Qur’an karena pandangan umum al-Qur’an tentang kesaksian, sebagaimana diuraikan di atas, justru menganggap sama nilai kesaksian laki-laki dan perempuan.</blockquote>
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ</big>
</div>''“Apabila mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskan mereka dengan baik dan persaksikanlah kepada dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah….” (Q.S. Ath-Thalaq, 65:2)''
 
Jika lebih dicermati, akan tampak bahwa dari kelima ayat tersebut ternyata hanya ada satu ayat yang secara jelas menyebut perbedaan kesaksian laki-laki dan perempuan yakni ayat yang menganjurkan (bukan mewajibkan) pencatatan hutang–piutang (QS. Al-Baqarah, 2: 282). Sementara untuk kesaksian dalam perzinaan, wasiat, dan ruju’, tidak ada pernyataan khusus bahwa nilai kesaksian perempuan setengah laki-laki dan bahwa perempuan tidak boleh menjadi saksi dalam persoalan tersebut sebagaimana yang kita jumpai dalam pendapat para ahli fiqh.
 
Bahkan dalam hal menolak tuduhan zina yang dilontarkan oleh suami (sumpah ''li’an''), kesaksian perempuan (istri) bernilai sama dengan kesaksian laki-laki (suami). Seoramg istri yang merasa dirinya tidak berbuat zina namun tidak bisa menghadirkan empat orang saksi, diterima kesaksiannya seorang diri setelah empat kali bersaksi dengan bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya benar dan suaminya salah. Setelah itu pada kesaksiannya yang kelima ia menyatakan bahwa jika suaminya itu benar, maka ia siap menerima murka dari Allah (Q.S. An-Nur, 24: 8-9). Empat kali sumpah atas nama Allah dalam kesaksian istri yang menolak tuduhan ini sama jumlahnya dengan sumpah suami yang melontarkan tuduhan berzina kepada istrinya tanpa empat orang saksi (Q.S. An-Nur, 24: 6). Bahkan dalam kasus yang demikian kesaksian istri langsung diterima dalam arti tuduhan dan hukuman zina itu bisa gugur atas dasar kesaksiannya sendiri (Q.S. An-Nur, 24: 8). Selanjutnya kebenaran dari kedua pihak yang sama-sama mengangkat sumpah atas nama Allah ini diserahkan kepada Allah.
 
Dari uraian di atas, dapat dinyatakan bahwa bagian terbesar dari ayat-ayat kesaksian dalam Al-Qur’an tidak memuat ide pembedaan gender. Masalah gender dalam kesaksian hanya terbatas pada sebagian masalah hukum amaliyah yamg praktis (fiqh). Dalam hukum-hukum amaliah itu pun perempuan tidak selalu dibedakan dengan laki-laki.
 
Sementara itu, untuk hal-hal yang berkaitan dengan aqidah, sikap mental-spritual dan hubungan vertikal makhluk-Khalik semuanya dinyatakan tanpa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perempuan dan laki-laki dianggap sama nilai kesaksiannya. Padahal semua orang tahu bahwa kesaksian dalam persoalan yang berkaitan dengan aqidah dan hal-hal lain yang sifatnya spiritual, gaib dan eskatoligis jauh lebih membutuhkan kekuatan akal. Dan ternyata, dalam hal-hal seperti ini Al-Qur’an menganggap kekuatan akal perempuan sama dengan laki-laki.


Dengan melihat seluruh ayat kesaksian dalam al-Qur’an, dapat dinyatakan bahwa ayat yang dijadikan landasan teologis untuk menilai harga perempuan setengah laki-laki tidak dapat diklaim sebagai pandangan al-Qur’an karena pandangan umum al-Qur’an tentang kesaksian, sebagaimana diuraikan di atas, justru menganggap sama nilai kesaksian laki-laki dan perempuan.
=== Hadits Nuqshan Aql: Justifikasi atas Kurangnya Akal Perempuan? ===
=== Hadits Nuqshan Aql: Justifikasi atas Kurangnya Akal Perempuan? ===
Ada satu hadits yang cukup populer dan sering dijadikan rujukan utama dalam pembahasan mengenai kesaksian perempuan yakni:
Ada satu hadits yang cukup populer dan sering dijadikan rujukan utama dalam pembahasan mengenai kesaksian perempuan yakni:
Baris 159: Baris 179:




<div lang="ar" dir="rtl"><blockquote><big>وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ</big></blockquote></div><blockquote>''“………Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan (keji), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya) .....” (QS. An-Nisa: 15)''</blockquote>
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ</big>
</div>''“………Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan (keji), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya) .....” (QS. An-Nisa: 15)''
 




Baris 166: Baris 189:




<div lang="ar" dir="rtl"><blockquote><big>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ</big></blockquote></div><blockquote>''“…….. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang diantara kamu menghadapi kematian sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kamu ………” (QS. Al-Maidah: 106)''</blockquote>
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ</big>
</div>''“…….. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang diantara kamu menghadapi kematian sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kamu ………” (QS. Al-Maidah: 106)''
 




Baris 173: Baris 199:




<div lang="ar" dir="rtl"><blockquote><big>وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ</big></blockquote></div><blockquote>''“…….. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq……..” (QS. An-Nur: 4)''</blockquote>
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ</big>
</div>''“…….. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq……..” (QS. An-Nur: 4)''
 




Baris 180: Baris 209:




<div lang="ar" dir="rtl"><blockquote><big>فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ</big></blockquote></div><blockquote>''“………Apabila mereka telah mendekati iddahnya, maka rujukilah dengan baik dan lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah kapada dua orang saksi yang adil diantara kamu, dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah………..” (QS. Ath-Thalaq: 2)''</blockquote>Khusus untuk ayat kategori pertama yakni Al- Baqarah, 2: 282 telaah kontekstual perlu dilakukan. Ayat ini turun dalam konteks masyarakat Arab yang tidak memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi karena dianggap tidak representatif. Muhammad Abduh memberikan alasan mengapa aturan yang muncul kemudian adalah kesaksian dua orang perempuan sebanding dengan seorang laki-laki. Menurutnya, hal itu bukan karena perempuan lemah ingatan dan kecerdasannya dibanding laki-laki, melainkan karena tugas dan fungsi perempuan ketika itu hanya disibukkan dengan urusan-urusan kerumahtanggaan, sementara laki-laki bertugas untuk urusan-urusan sosial ekonomi di luar rumah.<ref>[[Nasaruddin Umar]], Dr., ''Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an,'' Jakarta: Paramadina, 1999, Cet.I, h.149.</ref> Dengan konteks sosial seperti itu wajar jika perempuan dianggap tidak representatif, dan sebagai solusinya ada ketentuan kesaksian dua berbanding satu dalam hal di mana perempuan memiliki akses yang lebih rendah daripada laki-laki.
<div lang="ar" dir="rtl">
<big>فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ</big>
</div>''“………Apabila mereka telah mendekati iddahnya, maka rujukilah dengan baik dan lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah kapada dua orang saksi yang adil diantara kamu, dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah………..” (QS. Ath-Thalaq: 2)''
 
Khusus untuk ayat kategori pertama yakni Al- Baqarah, 2: 282 telaah kontekstual perlu dilakukan. Ayat ini turun dalam konteks masyarakat Arab yang tidak memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi karena dianggap tidak representatif. Muhammad Abduh memberikan alasan mengapa aturan yang muncul kemudian adalah kesaksian dua orang perempuan sebanding dengan seorang laki-laki. Menurutnya, hal itu bukan karena perempuan lemah ingatan dan kecerdasannya dibanding laki-laki, melainkan karena tugas dan fungsi perempuan ketika itu hanya disibukkan dengan urusan-urusan kerumahtanggaan, sementara laki-laki bertugas untuk urusan-urusan sosial ekonomi di luar rumah.<ref>[[Nasaruddin Umar]], Dr., ''Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an,'' Jakarta: Paramadina, 1999, Cet.I, h.149.</ref> Dengan konteks sosial seperti itu wajar jika perempuan dianggap tidak representatif, dan sebagai solusinya ada ketentuan kesaksian dua berbanding satu dalam hal di mana perempuan memiliki akses yang lebih rendah daripada laki-laki.


Di samping dari sisi konteks turunnya, ayat ini juga perlu dilihat dari sudut hukum. Perintah untuk mempersaksikan transaksi dalam hutang-piutang dalam ayat di atas bukanlah wajib, melainkan sunnat. Semua ulama sepakat akan hal ini. Jika pokok masalah yang dipersaksikan saja tidak wajib, maka logikanya ketentuan 2:1 juga tidak lebih wajib.
Di samping dari sisi konteks turunnya, ayat ini juga perlu dilihat dari sudut hukum. Perintah untuk mempersaksikan transaksi dalam hutang-piutang dalam ayat di atas bukanlah wajib, melainkan sunnat. Semua ulama sepakat akan hal ini. Jika pokok masalah yang dipersaksikan saja tidak wajib, maka logikanya ketentuan 2:1 juga tidak lebih wajib.