12.023
suntingan
Baris 1: | Baris 1: | ||
Ulama Perempuan adalah kata majemuk. Terdiri dari dua kata: “ulama” dan “perempuan”. Kata “ulama” sudah disebutkan dalam al-Qur’an dan beberapa teks Hadis. Secara bahasa, kata “ulama” merupakan bentuk jamak dari kata “alim” yang berarti orang yang tahu atau sangat berilmu. Tanpa batasan disiplin ilmu tertentu. Ia juga tidak terbatas pada gender tertentu. Secara sosial, terminologi ulama sering dilekatkan kepada [[tokoh]] atau pemuka agama yang bisa memahami sumber-sumber Islam secara baik, berperilaku mulia, dan membimbing umat dalam kehidupan mereka sehari-hari. | Ulama Perempuan adalah kata majemuk. Terdiri dari dua kata: “ulama” dan “perempuan”. Kata “ulama” sudah disebutkan dalam al-Qur’an dan beberapa teks Hadis. Secara bahasa, kata “ulama” merupakan bentuk jamak dari kata “alim” yang berarti orang yang tahu atau sangat berilmu. Tanpa batasan disiplin ilmu tertentu. Ia juga tidak terbatas pada gender tertentu. Secara sosial, terminologi ulama sering dilekatkan kepada [[tokoh]] atau pemuka agama yang bisa memahami sumber-sumber Islam secara baik, berperilaku mulia, dan membimbing umat dalam kehidupan mereka sehari-hari. | ||
Al-Qur’an menyebut kata | Al-Qur’an menyebut kata “alim” (bentuk tunggal) sebanyak 13 kali (9: 105, 13: 9, 32: 6, 33: 92, 34: 3, 35: 38, 39: 46, 59: 22, 62: 8, 18: 64, dan 72: 26). Semuanya mengenai sifat Allah Swt, yang Maha Tahu dalam segala hal, baik yang terlihat maupun gaib. Sementara kata “ulama” sendiri hanya disebut sekali dalam Surat Fathir (35: 28). Ayat ini berbicara mengenai karakter dasar “ulama” yang harusnya berintegritas tinggi karena hanya takut pada Allah Swt. Kata lain yang masih dari akar yang sama adalah “ulul ilmi”, atau orang yang berilmu. Yaitu dalam surat Ali Imran (3: 18), mengenai tugas utama ulama untuk menegakkan keadilan. Al-Qur’an juga menyebut beberapa kata lain yang memiliki konotasi yang sama dengan ulul ‘ilmi. Yakni “ulul Abshar” (Q.S. al-Hasyr, 59: 2), “ulil al-Albab” (Q.S. Ali Imran, 3: 191), “Ahl al-Dzikr” (Q.s. al-Nahl, 16: 43), dan lain-lain. | ||
Dalam Hadis, kata “ulama” secara tekstual disebut sebagai pewaris para Nabi, yang hanya mewarisi pengetahuan, bukan harta sama sekali (Sunan Abu Dawud, no. Hadits: 3643). Dengan tugas utama membimbing umat ke jalan yang benar, “ulama” dikontraskan dengan “juhhal”, atau mereka yang bodoh, sesat dan menyesatkan (Sahih Bukhari, no. Hadits: 100). Baik al-Qur’an maupun Hadis, lebih menekankan pada perilaku ulama daripada jenis ilmu yang harus dikuasai mereka. | Dalam Hadis, kata “ulama” secara tekstual disebut sebagai pewaris para Nabi, yang hanya mewarisi pengetahuan, bukan harta sama sekali (Sunan Abu Dawud, no. Hadits: 3643). Dengan tugas utama membimbing umat ke jalan yang benar, “ulama” dikontraskan dengan “juhhal”, atau mereka yang bodoh, sesat dan menyesatkan (Sahih Bukhari, no. Hadits: 100). Baik al-Qur’an maupun Hadis, lebih menekankan pada perilaku ulama daripada jenis ilmu yang harus dikuasai mereka. | ||
Baris 17: | Baris 17: | ||
Dalam perspektif KUPI, “ulama perempuan” merupakan orang-orang yang berilmu mendalam, baik perempuan maupun laki-laki, yang memiliki rasa takut kepada Allah (berintegritas), berkepribadian mulia (akhlaq karimah), menegakkan keadilan, dan memberikan kemaslahatan pada semesta (rahmatan lil ‘alamin). Takut atau takwa kepada Allah Swt tidak hanya untuk urusan laki-laki tetapi juga untuk urusan perempuan. Tidak juga hanya dalam urusan publik, tetapi juga dalam urusan keluarga. Begitupun berakhlak mulia, menegakkan keadilan dan memberikan kemaslahatan, tidak hanya dalam hal-hal yang menyangkut laki-laki, tetapi juga sama persis dalam hal yang berkaitan dengan perempuan. Sehingga tercipta relasi kesalingan yang harmonis antara laki-laki dan perempuan, dan tanpa kekerasan dalam rangka mewujudkan cita-cita kemanusiaan yang adil dan beradab. | Dalam perspektif KUPI, “ulama perempuan” merupakan orang-orang yang berilmu mendalam, baik perempuan maupun laki-laki, yang memiliki rasa takut kepada Allah (berintegritas), berkepribadian mulia (akhlaq karimah), menegakkan keadilan, dan memberikan kemaslahatan pada semesta (rahmatan lil ‘alamin). Takut atau takwa kepada Allah Swt tidak hanya untuk urusan laki-laki tetapi juga untuk urusan perempuan. Tidak juga hanya dalam urusan publik, tetapi juga dalam urusan keluarga. Begitupun berakhlak mulia, menegakkan keadilan dan memberikan kemaslahatan, tidak hanya dalam hal-hal yang menyangkut laki-laki, tetapi juga sama persis dalam hal yang berkaitan dengan perempuan. Sehingga tercipta relasi kesalingan yang harmonis antara laki-laki dan perempuan, dan tanpa kekerasan dalam rangka mewujudkan cita-cita kemanusiaan yang adil dan beradab. | ||
'''Penulis: KH. Husein Muhammad''' | |||
'''Penulis: KH. [[Husein Muhammad]]''' | |||
'''Editor: [[Faqihuddin Abdul Kodir]]''' | '''Editor: [[Faqihuddin Abdul Kodir]]''' | ||
[[Kategori:Konsep Kunci]] | [[Kategori:Konsep Kunci]] |