15.259
suntingan
| Baris 179: | Baris 179: | ||
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Sayangnya proses membaca, memahami dan mengimplementasikan sumber ajaran Islam yang tertulis dalam Al-Qur’an banyak dipengaruhi oleh budaya patrlineal dan patriarki Arab, sehingga perempuan dipandang sebagai subordinate atau lebih rendah kedudukannya disbanding laki-laki. Mengingat kondisi dan keadaan Indonesia yang berbeda dengan Arab pada saat diproduksinya fiqih pada abad ke-8 dan ke-9, oleh karena itu, dibutuhkan pembacaan kembali tentang akad nikah dari perspektif keadilan gender seperti yang telah dibahas dalam bab ini. Diharapkan, perempuan sebagai manusia yang utuh dapat menjadi subjek yang terlibat aktif dan secara langsung dalam proses akad nikahnya sendiri, yang dimulai dengan penentuan pasangan dan pengucapan akad nikah oleh dirinya sendiri yang disaksikan oleh wali dan saksi lain atau ketika perempuan berperan sebagai wali atau saksi dari sebuah pernikahan. | Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Sayangnya proses membaca, memahami dan mengimplementasikan sumber ajaran Islam yang tertulis dalam Al-Qur’an banyak dipengaruhi oleh budaya patrlineal dan patriarki Arab, sehingga perempuan dipandang sebagai subordinate atau lebih rendah kedudukannya disbanding laki-laki. Mengingat kondisi dan keadaan Indonesia yang berbeda dengan Arab pada saat diproduksinya fiqih pada abad ke-8 dan ke-9, oleh karena itu, dibutuhkan pembacaan kembali tentang akad nikah dari perspektif keadilan gender seperti yang telah dibahas dalam bab ini. Diharapkan, perempuan sebagai manusia yang utuh dapat menjadi subjek yang terlibat aktif dan secara langsung dalam proses akad nikahnya sendiri, yang dimulai dengan penentuan pasangan dan pengucapan akad nikah oleh dirinya sendiri yang disaksikan oleh wali dan saksi lain atau ketika perempuan berperan sebagai wali atau saksi dari sebuah pernikahan. | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
* Alimoeso, Sudibyo (2012) “Intervensi untuk Mereduksi Tingkat Pernikahan Dini”, ''Media Indonesia'', 26 January. | * Alimoeso, Sudibyo (2012) “Intervensi untuk Mereduksi Tingkat Pernikahan Dini”, ''Media Indonesia'', 26 January. | ||
* Blackburn, Susan and Bessell, Sharon. ‘Marriageable age: political debates on early marriage in twentieth-century Indonesia’, ''Indonesia'', No. 63 (April 1997) pp. 107–41. | * Blackburn, Susan and Bessell, Sharon. ‘Marriageable age: political debates on early marriage in twentieth-century Indonesia’, ''Indonesia'', No. 63 (April 1997) pp. 107–41. | ||
| Baris 195: | Baris 191: | ||
* Saeed, Abdullah, “Islamic Law and practice: a pragmatic view”, makalah yang disampaikan pada seminar “Islamic Law and the West: can secular laws and Shariah co-exist?” Melbourne Law School, University of Melbourne, 19 September 2002. | * Saeed, Abdullah, “Islamic Law and practice: a pragmatic view”, makalah yang disampaikan pada seminar “Islamic Law and the West: can secular laws and Shariah co-exist?” Melbourne Law School, University of Melbourne, 19 September 2002. | ||
'''Penulis: [[Nina Nurmila]]''' | |||
== Referensi Lain == | == Referensi Lain == | ||
[[Kategori:Hukum Keluarga]] | [[Kategori:Hukum Keluarga]] | ||