Akad Nikah: Perbedaan revisi

181 bita ditambahkan ,  19 September 2021 11.44
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Akad berasal dari bahasa Arab yang secara literal artinya perjanjian, kesepakatan atau kontrak.  Nikah juga berasal dari bahasa Arab yang artinya ''al-wath`u'' atau '...')
 
Baris 11: Baris 11:
Saya bertemu sama suami saya yang sekarang ini hanya satu kali yaitu saat berdakwah di kampung Daun, dan itupun saya tidak kenal suami saya saat itu. Setelah berdakwah, kemudian hari esoknya di rumah saya banyak makanan dan itupun saya tidak tahu ada apa. Setelah itu, pada hari besoknya ummi saya memberitahu saya, saat itu saya lagi tiduran di mushalla di rumah ini, ibu memberitahu saya dengan cara santai, karena  mushalla kami ada dua pintu, ibu masuk dari pintu yang satu dan kemudian bilang, “Kamu besok nikah.” Setelah itu, ummi langsung keluar lewat pintu yang satunya. Saya baru sadar saat itu kalau yang banyak makanan di rumah, ternyata saya sedang dilamar. Dan saya bertanya-tanya sendiri, nikah sama siapa?, dan akhirnya sayapun menerimanya dengan ikhlas karena sami’na wa atha’na saja (Wardah, perempuan 53 tahun, Jatim, wawancara tanggal 5 dan 6 Juli 2011).
Saya bertemu sama suami saya yang sekarang ini hanya satu kali yaitu saat berdakwah di kampung Daun, dan itupun saya tidak kenal suami saya saat itu. Setelah berdakwah, kemudian hari esoknya di rumah saya banyak makanan dan itupun saya tidak tahu ada apa. Setelah itu, pada hari besoknya ummi saya memberitahu saya, saat itu saya lagi tiduran di mushalla di rumah ini, ibu memberitahu saya dengan cara santai, karena  mushalla kami ada dua pintu, ibu masuk dari pintu yang satu dan kemudian bilang, “Kamu besok nikah.” Setelah itu, ummi langsung keluar lewat pintu yang satunya. Saya baru sadar saat itu kalau yang banyak makanan di rumah, ternyata saya sedang dilamar. Dan saya bertanya-tanya sendiri, nikah sama siapa?, dan akhirnya sayapun menerimanya dengan ikhlas karena sami’na wa atha’na saja (Wardah, perempuan 53 tahun, Jatim, wawancara tanggal 5 dan 6 Juli 2011).


Orang tua cenderung menikahkan anaknya pada usia dini, bahkan sebelum mereka baligh (Geertz, 1961:56; Koentjaraningrat, 1985: 125; Jaspan and Hill, 1987: 2). Misalnya, di daerah Serang, Jawa Barat, terkenal tradisi kawin gantung. Kawin gantung adalah pernikahan antara dua orang yang diatur oleh orang tua mereka pada usia ketika mempelai berusia tujuh sampai sepuluh tahun [ketika kedua mempelai belum mengerti arti pernikahan], namun mereka menunda memulai berumah tangga empat sampai enam tahun kemudian.[5]
Orang tua cenderung menikahkan anaknya pada usia dini, bahkan sebelum mereka baligh (Geertz, 1961:56; Koentjaraningrat, 1985: 125; Jaspan and Hill, 1987: 2). Misalnya, di daerah Serang, Jawa Barat, terkenal tradisi kawin gantung. Kawin gantung adalah pernikahan antara dua orang yang diatur oleh orang tua mereka pada usia ketika mempelai berusia tujuh sampai sepuluh tahun [ketika kedua mempelai belum mengerti arti pernikahan], namun mereka menunda memulai berumah tangga empat sampai enam tahun kemudian.<ref>Susan Blackburn and Sharon Bessell, “Marriageable age: political debates on early marriage in twentieth-century Indonesia”, ''Indonesia'', No. 63 (April 1997), hlm. 112.</ref>


Pada masa itu pernikahan juga masih dipandang sangat penting, bahkan dipandang sebagai sebuah keharusan bagi semua orang (Wolf, 1992: 60; Hirschman, 1994: 407; Dube, 1997: 124). Masyarakat Muslim di Indonesia percaya bahwa hasrat seksual merupakan kebutuhan manusia, yang pemenuhannya hanyalah melalui pernikahan (Dube, 1997: 109; Smith-Hefner, 2005: 454). Pernikahan juga dianggap sebagai batas transisi penting dari masa anak-anak menuju kedewasaan (Geertz, 1961: 69). Seseorang belum dianggap dewasa jika ia belum menikah. Jika dari segi usia seorang perempuan telah dewasa [misalnya berusia 30 tahun ke atas], namun belum menikah, mereka rentan terhadap stigma seperti tidak laku, lesbian atau tidak perawan (Porter and Hasan, 2003: 164–5).  
Pada masa itu pernikahan juga masih dipandang sangat penting, bahkan dipandang sebagai sebuah keharusan bagi semua orang (Wolf, 1992: 60; Hirschman, 1994: 407; Dube, 1997: 124). Masyarakat Muslim di Indonesia percaya bahwa hasrat seksual merupakan kebutuhan manusia, yang pemenuhannya hanyalah melalui pernikahan (Dube, 1997: 109; Smith-Hefner, 2005: 454). Pernikahan juga dianggap sebagai batas transisi penting dari masa anak-anak menuju kedewasaan (Geertz, 1961: 69). Seseorang belum dianggap dewasa jika ia belum menikah. Jika dari segi usia seorang perempuan telah dewasa [misalnya berusia 30 tahun ke atas], namun belum menikah, mereka rentan terhadap stigma seperti tidak laku, lesbian atau tidak perawan (Porter and Hasan, 2003: 164–5).