12.023
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Beberapa waktu lalu, ulama-ulama perempuan dari seluruh Indonesia berkumpul di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamiy di Babakan Ciwaringin Cirebon untuk momen yang b...') |
|||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Beberapa waktu lalu, ulama-ulama perempuan dari seluruh Indonesia berkumpul di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamiy di Babakan Ciwaringin Cirebon untuk momen yang bersejarah: Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia alias [[KUPI]]! Kongres ini adalah ajang pertemuan dan merapatkan barisan buat ulama-ulama perempuan Indonesia yang sudah lama ikut menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat–mulai dari kekerasan seksual, pernikahan usia anak, hingga perusakan alam dan radikalisme. | Beberapa waktu lalu, ulama-ulama perempuan dari seluruh Indonesia berkumpul di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamiy di Babakan Ciwaringin Cirebon untuk momen yang bersejarah: Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia alias [[KUPI]]! Kongres ini adalah ajang pertemuan dan merapatkan barisan buat ulama-ulama perempuan Indonesia yang sudah lama ikut menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat–mulai dari kekerasan seksual, pernikahan usia anak, hingga perusakan alam dan radikalisme. | ||
Salah satu fatwa yang dihasilkan dalam kongres ini adalah fatwa soal pernikahan usia anak. Berikut isinya! | Salah satu [[fatwa]] yang dihasilkan dalam kongres ini adalah fatwa soal pernikahan usia anak. Berikut isinya! | ||
=== Pernikahan Anak Wajib Dicegah. === | === Pernikahan Anak Wajib Dicegah. === | ||
Baris 15: | Baris 15: | ||
Secara teknis, Indonesia memperbolehkan pernikahan anak. | Secara teknis, Indonesia memperbolehkan pernikahan anak. | ||
Nah, kenyataan hukum yang rancu inilah yang dibantai habis-habisan oleh fatwa dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Mereka menyatakan secara tegas bahwa: | Nah, kenyataan hukum yang rancu inilah yang dibantai habis-habisan oleh fatwa dari [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]]. Mereka menyatakan secara tegas bahwa: | ||
“''…korban pernikahan anak tetap mendapatkan haknya mulai dari pendidikan, kesehatan, pengasuhan juga perlindungan. Untuk itu KUPI merekomendasikan agar pemerintah mengubah UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan terkait dengan batas minimal seorang perempuan boleh menikah dari semula 16 tahun menjadi 18 tahun.''” | “''…korban pernikahan anak tetap mendapatkan haknya mulai dari pendidikan, kesehatan, pengasuhan juga perlindungan. Untuk itu KUPI merekomendasikan agar pemerintah mengubah UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan terkait dengan batas minimal seorang perempuan boleh menikah dari semula 16 tahun menjadi 18 tahun.''” | ||
Baris 28: | Baris 28: | ||
Bagi KUPI, jika konten pornografi dibatasi atau bahkan diberantas sepenuhnya, risiko terjadinya perilaku seksual berisiko dan pernikahan anak bakal berkurang. Bagaimana menurut kalian? | Bagi KUPI, jika konten pornografi dibatasi atau bahkan diberantas sepenuhnya, risiko terjadinya perilaku seksual berisiko dan pernikahan anak bakal berkurang. Bagaimana menurut kalian? | ||
Kongres tersebut dihadiri lebih dari 500 peserta dari berbagai latar belakang dan berlangsung pada 25-27 April 2017 lalu di Cirebon, Jawa Barat. Disaksikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, para ulama perempuan yang hadir di kongres bersejarah ini enggak mau tinggal diam melihat perempuan didiskriminasi, dipinggirkan, dan dianggap masyarakat kelas dua. | Kongres tersebut dihadiri lebih dari 500 peserta dari berbagai latar belakang dan berlangsung pada 25-27 April 2017 lalu di Cirebon, Jawa Barat. Disaksikan Menteri Agama [[Lukman Hakim Saifuddin]], para ulama perempuan yang hadir di kongres bersejarah ini enggak mau tinggal diam melihat perempuan didiskriminasi, dipinggirkan, dan dianggap masyarakat kelas dua. | ||
Baris 36: | Baris 36: | ||
''Sumber: https://www.sobatask.net/2017/05/3-fatwa-soal-pernikahan-anak-dari-ulama-perempuan/'' | ''Sumber: https://www.sobatask.net/2017/05/3-fatwa-soal-pernikahan-anak-dari-ulama-perempuan/'' | ||
[[Kategori:Berita]] | [[Kategori:Berita]] | ||
[[Kategori:Berita KUPI 1]] |