15.259
suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Maslahat adalah kalimat serapan dari bahasa Arab yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan.<ref>KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)</ref> Dalam termonilogi Arab,...') |
|||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Maslahat adalah kalimat serapan dari bahasa Arab yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan.<ref>KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)</ref> Dalam termonilogi Arab, maslahat artinya sesuatu yang dapat menimbulkan kebaikan atau sesuatu yang didapatkan seseorang dari perbuatan yang dapat memberi manfaat kepadanya maupun kepada kaumnya.<ref>Larrouse, ''Munjid fi Al-Lughoh wa Al-A’lam'', Daar El-Machreq, Beirut, 2005, hal. 432</ref> Kebalikan dari maslahat adalah mafsadat; yaitu kerusakan atau akibat buruk yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.<ref>KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)</ref> | Maslahat adalah kalimat serapan dari bahasa Arab yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan.<ref>KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)</ref> Dalam termonilogi Arab, maslahat artinya sesuatu yang dapat menimbulkan kebaikan atau sesuatu yang didapatkan seseorang dari perbuatan yang dapat memberi manfaat kepadanya maupun kepada kaumnya.<ref>Larrouse, ''Munjid fi Al-Lughoh wa Al-A’lam'', Daar El-Machreq, Beirut, 2005, hal. 432</ref> Kebalikan dari maslahat adalah mafsadat; yaitu kerusakan atau akibat buruk yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.<ref>KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)</ref> | ||
Abdul Wahhab Kholaf menguraikan bahwa di antara 6.000 ayat dalam alquran terdapat 228 ayat yang secara khusus berkenaan dengan hukum ''muamalat'' atau relasi antar sesama manusia. Mulai dari hukum keluarga, hukum pekerjaan sipil semisal jual beli dan lainnya, hukum pidana, hukum pengaduan dan gugatan, hukum konstitusional, hukum internasional, hingga hukum perekonomian dan keuangan. Ini membuktikan bahwa agama Islam mempunyai perhatian besar terhadap aturan bersosialisasi antar manusia yang tak lain dibuat agar tercipta kondusifitas dalam bermuamalah.<ref>Abdul Wahhab Khollaf, ''‘Ilmu Ushuli Al-[[Fiqh]]'', Daar Al-Qolam, Kuwait, hal. 32-33</ref> | Abdul Wahhab Kholaf menguraikan bahwa di antara 6.000 ayat dalam alquran terdapat 228 ayat yang secara khusus berkenaan dengan hukum ''muamalat'' atau relasi antar sesama manusia. Mulai dari [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]], hukum pekerjaan sipil semisal jual beli dan lainnya, hukum pidana, hukum pengaduan dan gugatan, hukum konstitusional, hukum internasional, hingga hukum perekonomian dan keuangan. Ini membuktikan bahwa agama Islam mempunyai perhatian besar terhadap aturan bersosialisasi antar manusia yang tak lain dibuat agar tercipta kondusifitas dalam bermuamalah.<ref>Abdul Wahhab Khollaf, ''‘Ilmu Ushuli Al-[[Fiqh]]'', Daar Al-Qolam, Kuwait, hal. 32-33</ref> | ||
Hampir seluruh ayat yang berkenaan dengan hukum muamalat ini merupakan dalil yang berisi kaidah-kaidah umum dan dasar karena hukum-hukum tersebut senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan lingkungan dan kemaslahatan sekitarnya, sehingga Al-quran memberikan peluang kepada para pemilik otoritas hukum untuk men-''tafshil'' hukum yang ada sesuai dengan kemaslahatan yang tepat saat itu tanpa keluar dari koridor atau batasan Alquran yang telah ditetapkan.<ref>Abdul Wahhab Khollaf, ''‘Ilmu Ushuli Al-Fiqh'', Daar Al-Qolam, Kuwait, hal. 33-34</ref> Dalam menyesuaikan hukum yang ada inilah diperlukan pertimbangan yang adil dan bijaksana bagi semua pihak tanpa ada yang dirugikan. Adapun neraca pertimbangan yang digunakan adalah implikasi maslahat dan mafsadat yang ditimbulkan dari kebijakan hukum yang akan diterapkan. | Hampir seluruh ayat yang berkenaan dengan hukum muamalat ini merupakan dalil yang berisi kaidah-kaidah umum dan dasar karena hukum-hukum tersebut senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan lingkungan dan kemaslahatan sekitarnya, sehingga Al-quran memberikan peluang kepada para pemilik otoritas hukum untuk men-''tafshil'' hukum yang ada sesuai dengan kemaslahatan yang tepat saat itu tanpa keluar dari koridor atau batasan Alquran yang telah ditetapkan.<ref>Abdul Wahhab Khollaf, ''‘Ilmu Ushuli Al-Fiqh'', Daar Al-Qolam, Kuwait, hal. 33-34</ref> Dalam menyesuaikan hukum yang ada inilah diperlukan pertimbangan yang adil dan bijaksana bagi semua pihak tanpa ada yang dirugikan. Adapun neraca pertimbangan yang digunakan adalah implikasi maslahat dan mafsadat yang ditimbulkan dari kebijakan hukum yang akan diterapkan. | ||
| Baris 10: | Baris 10: | ||
Perempuan berhak hidup dengan layak, memiliki keturunan, mendapatkan kesempatan membina keluarga yang bahagia, beraspirasi menyuarakan pendapatnya, berkarir, mandiri finansial, berpolitik, hingga menjadi pemimpin. Maka tak sepatutnya perempuan dihalang-halangi untuk mendapatkan hak-haknya tersebut dengan semisal menjadikannya korban tindakan FGM (''Female Genital'' Mutilation), aksi [[poligami]], KDRT, subordinasi dan stigmatisasi lainnya, apalagi menggunakan dalih perintah agama atau syariat. Perlu diingat bahwa sesungguhnya dasar dan pondasi syariat itu sendiri adalah kebijaksanaan dan kemaslahatan manusia, baik di kehidupan dunia maupun akhirat. Syariat seluruhnya adalah keadilan dan kebijaksanaan. Oleh karenanya, setiap hal yang keluar dari keadilan menuju kelaliman, dari rahmat menuju sebaliknya, dari kemaslahatan menuju kemafsadatan, dan dari kebijaksanaan menuju kesia-siaan maka ia bukan termasuk syariat meskipun terdapat takwil di dalamnya.<ref>Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah'', I’lam Al-Muwaqqi’in ‘an Rabbi Al-‘Alamin'', juz 4, hal. 337</ref> | Perempuan berhak hidup dengan layak, memiliki keturunan, mendapatkan kesempatan membina keluarga yang bahagia, beraspirasi menyuarakan pendapatnya, berkarir, mandiri finansial, berpolitik, hingga menjadi pemimpin. Maka tak sepatutnya perempuan dihalang-halangi untuk mendapatkan hak-haknya tersebut dengan semisal menjadikannya korban tindakan FGM (''Female Genital'' Mutilation), aksi [[poligami]], KDRT, subordinasi dan stigmatisasi lainnya, apalagi menggunakan dalih perintah agama atau syariat. Perlu diingat bahwa sesungguhnya dasar dan pondasi syariat itu sendiri adalah kebijaksanaan dan kemaslahatan manusia, baik di kehidupan dunia maupun akhirat. Syariat seluruhnya adalah keadilan dan kebijaksanaan. Oleh karenanya, setiap hal yang keluar dari keadilan menuju kelaliman, dari rahmat menuju sebaliknya, dari kemaslahatan menuju kemafsadatan, dan dari kebijaksanaan menuju kesia-siaan maka ia bukan termasuk syariat meskipun terdapat takwil di dalamnya.<ref>Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah'', I’lam Al-Muwaqqi’in ‘an Rabbi Al-‘Alamin'', juz 4, hal. 337</ref> | ||
''Penulis: Nurun Sariyah'' | |||
---- | ---- | ||
<references /> | <references /> | ||
[[Kategori:Konsep Kunci]] | [[Kategori:Konsep Kunci]] | ||