15.259
suntingan
| Baris 3: | Baris 3: | ||
|Sumber Original | |Sumber Original | ||
|: | |: | ||
| | |Kompas | ||
|- | |- | ||
|Tanggal Publikasi | |Tanggal Publikasi | ||
|: | |: | ||
| | |28 April 2017 | ||
|- | |- | ||
|Penulis | |Penulis | ||
| Baris 15: | Baris 15: | ||
|Artikel Lengkap | |Artikel Lengkap | ||
|: | |: | ||
| | |Perempuan Ulama Punya Peran Besar | ||
|} | |} | ||
Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon, 25-27 April 2017, membuahkan ikrar keulamaan perempuan dan sejumlah rekomendasi. Kongres yang diikuti sekitar 500 peserta dari 15 negara itu juga menghasilkan pandangan keagamaan menyangkut tiga persoalan, yakni pernikahan anak, kekerasan seksual, dan kerusakan lingkungan. | Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon, 25-27 April 2017, membuahkan ikrar keulamaan perempuan dan sejumlah rekomendasi. Kongres yang diikuti sekitar 500 peserta dari 15 negara itu juga menghasilkan pandangan keagamaan menyangkut tiga persoalan, yakni pernikahan anak, kekerasan seksual, dan kerusakan lingkungan. | ||
| Baris 26: | Baris 25: | ||
Kehadiran perempuan ulama pada hakikatnya adalah keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah. Sebagaimana laki-laki ulama, perempuan ulama juga bertanggung jawab melaksanakan misi kenabian untuk menghapus segala bentuk kezaliman atas dasar apa pun, termasuk agama, ras, bangsa, golongan, dan jenis kelamin. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, perempuan ulama juga berhak dan wajib mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara. | Kehadiran perempuan ulama pada hakikatnya adalah keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah. Sebagaimana laki-laki ulama, perempuan ulama juga bertanggung jawab melaksanakan misi kenabian untuk menghapus segala bentuk kezaliman atas dasar apa pun, termasuk agama, ras, bangsa, golongan, dan jenis kelamin. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, perempuan ulama juga berhak dan wajib mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara. | ||
=== Pandangan Keagamaan === | === Pandangan Keagamaan === | ||
Tiga persoalan dibahas intensif dalam KUPI, yakni pernikahan anak, kekerasan seksual, dan kerusakan lingkungan. Pandangan keagamaan pun dirumuskan setelah digodok dalam diskusi kelompok dan kemudian [[musyawarah]]. Para ulama yang terlibat aktif di antaranya pengasuh Ponpes Kebon Jambu, [[Masriyah Amva]]; pengajar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Badriyah Fayyumi; pengasuh Ponpes Arjawinangun, [[Husein Muhammad]]; dan Guru Besar UIN Sunan Kalijaga [[Machasin]]. | Tiga persoalan dibahas intensif dalam KUPI, yakni pernikahan anak, kekerasan seksual, dan kerusakan lingkungan. Pandangan keagamaan pun dirumuskan setelah digodok dalam diskusi kelompok dan kemudian [[musyawarah]]. Para ulama yang terlibat aktif di antaranya pengasuh Ponpes Kebon Jambu, [[Masriyah Amva]]; pengajar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Badriyah Fayyumi; pengasuh Ponpes Arjawinangun, [[Husein Muhammad]]; dan Guru Besar UIN Sunan Kalijaga [[Machasin]]. | ||
| Baris 36: | Baris 33: | ||
Terkait hal itu, KUPI merekomendasikan, antara lain, agar negara memastikan ada kebijakan yang mengikat di tingkat nasional terkait dengan pencegahan, penanganan, dan penghapusan pernikahan anak. Caranya, antara lain, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait dengan batas minimal seorang perempuan boleh menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Terkait ini, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, uji materi (judicial review) terhadap UU Perkawinan telah ditolak Mahkamah Konstitusi karena seharusnya legislative review. | Terkait hal itu, KUPI merekomendasikan, antara lain, agar negara memastikan ada kebijakan yang mengikat di tingkat nasional terkait dengan pencegahan, penanganan, dan penghapusan pernikahan anak. Caranya, antara lain, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait dengan batas minimal seorang perempuan boleh menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Terkait ini, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, uji materi (judicial review) terhadap UU Perkawinan telah ditolak Mahkamah Konstitusi karena seharusnya legislative review. | ||
=== Kekerasan Seksual === | === Kekerasan Seksual === | ||
Para ulama juga menyatakan, kekerasan seksual dengan segala bentuknya adalah haram, baik dilakukan di luar maupun di dalam pernikahan. Kekerasan seksual melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh Islam, di antaranya hak dan kebebasan untuk hidup. Hak bereproduksi dan membangun keluarga juga dilanggar. | Para ulama juga menyatakan, kekerasan seksual dengan segala bentuknya adalah haram, baik dilakukan di luar maupun di dalam pernikahan. Kekerasan seksual melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh Islam, di antaranya hak dan kebebasan untuk hidup. Hak bereproduksi dan membangun keluarga juga dilanggar. | ||
| Baris 48: | Baris 43: | ||
Menteri Agama berharap hasil-hasil KUPI bisa meningkatkan harkat perempuan serta peradaban di Indonesia dan dunia. Kongres juga berhasil meneguhkan dan menegaskan bahwa moderasi Islam harus senantiasa dikedepankan. Islam moderat, Islam yang tidak menyudutkan kedudukan perempuan, dan Islam yang menebarkan kemaslahatan sesama. '''(IVV/IKI)''' | Menteri Agama berharap hasil-hasil KUPI bisa meningkatkan harkat perempuan serta peradaban di Indonesia dan dunia. Kongres juga berhasil meneguhkan dan menegaskan bahwa moderasi Islam harus senantiasa dikedepankan. Islam moderat, Islam yang tidak menyudutkan kedudukan perempuan, dan Islam yang menebarkan kemaslahatan sesama. '''(IVV/IKI)''' | ||
[[Kategori:Berita]] | [[Kategori:Berita]] | ||
[[Kategori:Berita Kongres 1]] | [[Kategori:Berita Kongres 1]] | ||