15.259
suntingan
| Baris 3: | Baris 3: | ||
|Sumber Original | |Sumber Original | ||
|: | |: | ||
|[https:// | |[https://suaramuhammadiyah.id/2023/03/07/hasil-kongres-ulama-perempuan-indonesia-2022/ suaramuhammadiyah.id] | ||
|- | |- | ||
|Tanggal Publikasi | |Tanggal Publikasi | ||
|: | |: | ||
| | |<small>''7 Maret, 2023.''</small> | ||
|- | |- | ||
|Penulis | |Penulis | ||
|: | |: | ||
| | | <small>''Suara Muhammadiyah''</small> | ||
|- | |- | ||
|Artikel Lengkap | |Artikel Lengkap | ||
|: | |: | ||
|[https:// | |[https://suaramuhammadiyah.id/2023/03/07/hasil-kongres-ulama-perempuan-indonesia-2022/ Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia 2022] | ||
|} | |}Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) merupakan forum [[musyawarah]] keagamaan yang memproduksi pandangan keagamaan dalam merespon persoalan kemanusiaan, kebangsaan dan kesemestaan berdasarkan persoalan dan pengalaman perempuan, atau berdampak langsung pada kehidupan perempuan. KUPI merefleksikan gerakan eksistensi ulama perempuan yang bersifat intelektual, kultural, sosial dan spiritual. Musyawarah keagamaan KUPI mendasarkan pada tiga [[Konsep Kunci|konsep kunci]], yaitu [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]], [[mubadalah]], dan ma’ruf melalui 7 (tujuh) alur sistematika penulisan, yaitu 1) deskripsi masalah (''tashawwur'') dan persoalan (''as’ilah'')nya, 2) dasar-dasar hukum (''adillah''), 3) analisis yang mendasari keputusan (''istidlal''), 4) sikap dan pandangan keagamaan, 5) rekomendasi (''taushiyah''), 6) referensi (''maraji’''), dan 7) lampiran-lampiran (''mulhaqat''). Isu yang dipilih dalam KUPI didasarkan pada dua aspek, yaitu problem dijumpai terjadi secara massif di berbagai konteks; dan problem berada di wilayah kultural dan struktural. | ||
Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) merupakan forum [[musyawarah]] keagamaan yang memproduksi pandangan keagamaan dalam merespon persoalan kemanusiaan, kebangsaan dan kesemestaan berdasarkan persoalan dan pengalaman perempuan, atau berdampak langsung pada kehidupan perempuan. KUPI merefleksikan gerakan eksistensi ulama perempuan yang bersifat intelektual, kultural, sosial dan spiritual. Musyawarah keagamaan KUPI mendasarkan pada tiga [[Konsep Kunci|konsep kunci]], yaitu [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]], [[mubadalah]], dan ma’ruf melalui 7 (tujuh) alur sistematika penulisan, yaitu 1) deskripsi masalah (''tashawwur'') dan persoalan (''as’ilah'')nya, 2) dasar-dasar hukum (''adillah''), 3) analisis yang mendasari keputusan (''istidlal''), 4) sikap dan pandangan keagamaan, 5) rekomendasi (''taushiyah''), 6) referensi (''maraji’''), dan 7) lampiran-lampiran (''mulhaqat''). Isu yang dipilih dalam KUPI didasarkan pada dua aspek, yaitu problem dijumpai terjadi secara massif di berbagai konteks; dan problem berada di wilayah kultural dan struktural. | |||
KUPI 2 telah dilaksanakan pada 24-26 November 2022 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara, Jawa Tengah. Musyawarah keagamaan KUPI melalui prosedur yang bertahap, diawali melalui sejumlah halaqah yang dilakukan empat organisasi keagamaan, yaitu [[Fahmina]], [[Rahima]], [[Alimat]], dan [[AMAN Indonesia|Aman Indonesia]]; dilanjutkan dengan kajian khusus di Jepara, Medan, Yogyakarta, dan Makassar, serta dikonsolidasikan melalui halaqah nasional di Jakarta untuk menfinalisasi naskah yang dibahas dalam pertemuan utama dalam kongres. Setelahnya, [[Hasil Kongres|hasil kongres]] dirumuskan kembali oleh tim perumus dan disahkan sebagai hasil resmi [[Musyawarah Keagamaan]] KUPI. | KUPI 2 telah dilaksanakan pada 24-26 November 2022 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara, Jawa Tengah. Musyawarah keagamaan KUPI melalui prosedur yang bertahap, diawali melalui sejumlah halaqah yang dilakukan empat organisasi keagamaan, yaitu [[Fahmina]], [[Rahima]], [[Alimat]], dan [[AMAN Indonesia|Aman Indonesia]]; dilanjutkan dengan kajian khusus di Jepara, Medan, Yogyakarta, dan Makassar, serta dikonsolidasikan melalui halaqah nasional di Jakarta untuk menfinalisasi naskah yang dibahas dalam pertemuan utama dalam kongres. Setelahnya, [[Hasil Kongres|hasil kongres]] dirumuskan kembali oleh tim perumus dan disahkan sebagai hasil resmi [[Musyawarah Keagamaan]] KUPI. | ||
| Baris 56: | Baris 51: | ||
Banyak sekali dalil Alquran dan hadis yang melarang tindakan yang mengakibatkan bahaya, baik diri sendiri maupun orang lain. Demikian pula telah ditemukan beberapa hadis Nabi yang melarang pemaksaan perkawinan, seperti dalam Shahih Bukhari No. 5328 yang menceritakan aduan istri Tsabit bin Qois yang dipaksa menikah dengan Tsabit. Setelah mendengarnya, Rasul mempersilahkan istrinya untuk mengembalikan mahar dan meminta Tsabit untuk menceraikannya. Praktrek Rasulullah diatas menunjukkan kepeduliannya terhadap keselamatan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan. Berdasarkan dalil-dalil yang ada serta dampak negatif di atas, maka Musayawarah Keagamaan KUPI memutuskan bahwa melindungi perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, semua pihak, baik individu, keluarga, masyarakat, agama, dan negara, juga berkewajiban untuk bersama-sama mencegah dan meminimalisir bahaya tersebut melalui berbagai strategi, termasuk membuat regulasi yang mampu menjaga perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan. | Banyak sekali dalil Alquran dan hadis yang melarang tindakan yang mengakibatkan bahaya, baik diri sendiri maupun orang lain. Demikian pula telah ditemukan beberapa hadis Nabi yang melarang pemaksaan perkawinan, seperti dalam Shahih Bukhari No. 5328 yang menceritakan aduan istri Tsabit bin Qois yang dipaksa menikah dengan Tsabit. Setelah mendengarnya, Rasul mempersilahkan istrinya untuk mengembalikan mahar dan meminta Tsabit untuk menceraikannya. Praktrek Rasulullah diatas menunjukkan kepeduliannya terhadap keselamatan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan. Berdasarkan dalil-dalil yang ada serta dampak negatif di atas, maka Musayawarah Keagamaan KUPI memutuskan bahwa melindungi perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, semua pihak, baik individu, keluarga, masyarakat, agama, dan negara, juga berkewajiban untuk bersama-sama mencegah dan meminimalisir bahaya tersebut melalui berbagai strategi, termasuk membuat regulasi yang mampu menjaga perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan. | ||
[[Kategori:Refleksi]] | [[Kategori:Refleksi]] | ||
[[Kategori:Refleksi Kongres 2]] | [[Kategori:Refleksi Kongres 2]] | ||