Panduan Aksesibilitas Konten Media Sosial: Perbedaan revisi

tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 15: Baris 15:
|:
|:
|Subdirektorat Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya
|Subdirektorat Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya
|}{{Infobox book|editor=|publisher=Subdirektorat Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Panduan Aksesibilitas Konten Media Sosial|isbn=-|pub_date=2024|cover_artist=-|pages=|series=|author=-|title_orig=Panduan Aksesibilitas Konten Media Sosial}}
|}{{Infobox book|editor=|publisher=Subdirektorat Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya|image=Berkas:Panduan Aksesibilitas Konten Media Sosial.png|italic title=Panduan Aksesibilitas Konten Media Sosial|isbn=-|pub_date=2024|cover_artist=-|pages=|series=|author=-|title_orig=Panduan Aksesibilitas Konten Media Sosial}}
Kecepatan perkembangan teknologi informasi kadang mengesampingkan hak akses penyandang disabilitas terhadap informasi tersebut. Sedangkan hak untuk mengakses informasi sejatinya dijamin undang-undang dan kewajiban pengelola seharusnya dapat tersambung dengan pehamanan yang baik terhadap penyediaan akses tersebut.
Kecepatan perkembangan teknologi informasi kadang mengesampingkan hak akses penyandang disabilitas terhadap informasi tersebut. Sedangkan hak untuk mengakses informasi sejatinya dijamin undang-undang dan kewajiban pengelola seharusnya dapat tersambung dengan pehamanan yang baik terhadap penyediaan akses tersebut.