Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas: Perbedaan revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{| |Sumber |: |[https://sapdajogja.org/2024/11/download-dalam-bingkai-inklusi-penyandang-disabilitas-buku/ LEMBAGA SAPDA] |- |Tahun |: | 2024 |- |Penulis |: | Rama Agu...')
 
Baris 2: Baris 2:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://sapdajogja.org/2024/11/download-dalam-bingkai-inklusi-penyandang-disabilitas-buku/ LEMBAGA SAPDA]
|[https://pld.ub.ac.id/fiqih-penguatan-penyandang-disabilitas/ Subdirektorat Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya]
|-
|-
|Tahun
|Tahun
|:
|:
| 2024
| November 2019
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
| Rama Agung, Agung Pribadi, S.H.
| [[Lembaga]] Bahtsul Masail PBNU (Penyusun), Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Unibraw, Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM (Lakpesdam) PBNU, YAKKUM, The Asia Foundation
|-
|-
|Penerbit
|Penerbit
|:
|:
|[[Lembaga|LEMBAGA]] SAPDA
|Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
|}{{Infobox book|editor=|publisher=Lembaga SAPDA|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Buku Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas & Hukum|isbn=-|pub_date=2024|cover_artist=Nobertus Mario Baskoro|pages=|series=|author=* Rama Agung,
|}{{Infobox book|editor=*Sarmidi Husna
* Agung Pribadi, S.H.|title_orig=Buku Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas & Hukum}}
*A. Khoirul Anam|publisher=Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas|isbn=-|pub_date=November 2019|cover_artist=|pages=|series=|author=*Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Penyandang disabilitas juga merupakan warga negara dan makhluk sosial yang turut serta dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Penyandang disabilitas merupakan bagian dari keluarga, masyarakat, dan negara. Selain itu, penyandang disabilitas juga dapat berperan dalam lalu lintas hubungan hukum: seperti pemberi kerja dan pekerja, pedagang dan pembeli, dan lain sebagainya. Asas ''equality before the law'', juga menganggap setiap orang sama di hadapan hukum. Sebagai makhluk sosial, penyandang disabilitas juga berpotensi untuk melanggar dan dilanggar haknya.
*Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)
*Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Unibraw
*Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM (Lakpesdam) PBNU
*YAKKUM
*The Asia Foundation|title_orig=Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas}}
Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas, atau yang populer dikenal dengan Fiqih Disabilitas, adalah kompilasi hukum Islam terkait dengan penyandang disabilitas yang mencakup aspek peribadatan, kehidupan sosial, keluarga, dan kebijakan publik. Fiqih Disabilitas merupakan hasil karya kerja sama Subdirektorat Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM, dengan dukungan dana The Asia Foundation.


Oleh karenanya, penyediaan bahan bacaan yang komprehensif terhadap hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem hukum Indonesia dirasa penting sebagai suatu jalan pengantar dalam mengenalkan penyandang disabilitas terhadap sistem hukum di Indonesia.
Fiqih Disabilitas diangkat dari isu aktual yang dihadapi penyandang disabilitas. Untuk itu, sebelum buku ini disusun, kami terlebih dahulu menyelenggarakan kajian, penelitian, dan bahtsul masail, untuk dapat menjawab semua masail (celah hukum) dari perspektif yang komprehensif.
 
Langkah ini kemudian dilakukan oleh SAPDA dengan dukungan Pemerintah Australia melalui program Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dengan menyusun buku Dalam Bingkai Inklusi: Penyandang Disabilitas dan Hukum (Sebuah Panduan Singkat Mengenal Sistem Hukum di Indonesia untuk Penyandang Disabilitas). Buku ini berusaha menyuguhkan pandangan komprehensif berkaitan dengan penyandang disabilitas dan hukum. Buku ini kemudian dilengkapi dengan video pembelajaran dan juga ''audiobook'' untuk mendukung aksesibilitas dalam penyampaian materi. Selain itu, tersedia bahan-bahan referensi yang dicantumkan melalui mekanisme ''barcode.''
 
SAPDA dan AIPJ2 berharap, buku ini dapat menjadi panduan bagi penyandang disabilitas khususnya, dan organisasi penyandang disabilitas, serta aparat penegak hukum pada umumnya, untuk dapat memahami hak-hak penyandang disabilitas. Melalui pendekatan multidisipliner, diharapkan buku ini dapat memberikan pemahaman lebih dibandingkan buku-buku yang membahas isu penyandang disabilitas saat ini.
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Buku Kupibilitas]]
[[Kategori:Buku Kupibilitas]]