Tadarus Subuh ke-012: Mahram dalam Perjalanan Perempuan: Perbedaan revisi
Baris 18: | Baris 18: | ||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Video KUPI]] |
Revisi per 6 Juli 2023 04.08
Minggu, 12 Desember 2021
Tuan Rumah | : | Mahmudah Ridlwan (Fakultas Syari'ah UIN KHAS Jember) |
Pengampu | : | Dr. Faqihuddin Abdul Kodir (Penulis buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah!) |
Link Video | : | https://www.youtube.com/watch?v=8UYQUVfgUnI |
Di beberapa negara mayoritas berpenduduk Islam, perempuan kerap mendapatkan aturan untuk selalu didampingi oleh mahram. Meskipun bukan hukum negara, namun aturan ini muncul sebagai norma sosial sebagai alasan perlindungan terhadap perempuan. Di Indonesia, meskipun jarang ditemukan konsep bepergian bersama mahram, namun ada beberapa yang menerapkannya. Di dalam salah satu Hadis Nabi Saw., disebutkan tentang konsep mahram dimana teksnya mengatakan bahwa perempuan tidak boleh bepergian kecuali ditemani mahramnya. Berangkat dari teks tersebut, lantas bagaimana dengan perempuan yang tidak memiliki mahram? Apa makna Hadis ini terkait larangan perempuan melakukan perjalanan apabila tidak ditemani mahram? Bagaimana perspektif mubadalah memandang Hadis ini?