Kesaksian Perempuan: Perbedaan revisi

39 bita ditambahkan ,  16 Januari 2022 10.02
tidak ada ringkasan suntingan
k (Agus Munawir memindahkan halaman Hukum Kesaksian Perempuan ke Kesaksian Perempuan tanpa membuat pengalihan)
Baris 7: Baris 7:
Jika kita telaah ayat-ayat kesaksian, maka akan tampak bahwa ayat dan hadits yang sering dijadikan dalil seperti telah disebutkan di atas hanyalah satu dari sekian banyak ayat dan hadits yang berbicara soal kesaksian perempuan. Lingkup kesaksian perempuan itu sendiri tidak terbatas pada masalah perdagangan, melainkan masalah rujuk, nikah, ''hudud'' (pidana), ''qadzaf'' (tuduhan zina), ''radha’'' (persusuan) dan sebagainya. Penting untuk dicatat bahwa tidak seluruh ''nash'' yang bicara soal kesaksian selalu menganggap kesaksian perempuan separuh kesaksian laki-laki. Namun sayangnya ayat-ayat dan hadits-hadits lain yang tidak membedakan kesaksian perempuan dan laki-laki ini kurang populer dan jarang dimunculkan dalam pembahasan mengenai kesaksian. Yang sering muncul ke permukaan hanya ayat di atas dan hadits tentang kekurangan akal dan agama perempuan sebagaimana akan dijelaskan.
Jika kita telaah ayat-ayat kesaksian, maka akan tampak bahwa ayat dan hadits yang sering dijadikan dalil seperti telah disebutkan di atas hanyalah satu dari sekian banyak ayat dan hadits yang berbicara soal kesaksian perempuan. Lingkup kesaksian perempuan itu sendiri tidak terbatas pada masalah perdagangan, melainkan masalah rujuk, nikah, ''hudud'' (pidana), ''qadzaf'' (tuduhan zina), ''radha’'' (persusuan) dan sebagainya. Penting untuk dicatat bahwa tidak seluruh ''nash'' yang bicara soal kesaksian selalu menganggap kesaksian perempuan separuh kesaksian laki-laki. Namun sayangnya ayat-ayat dan hadits-hadits lain yang tidak membedakan kesaksian perempuan dan laki-laki ini kurang populer dan jarang dimunculkan dalam pembahasan mengenai kesaksian. Yang sering muncul ke permukaan hanya ayat di atas dan hadits tentang kekurangan akal dan agama perempuan sebagaimana akan dijelaskan.


Akibat dari pemaparan informasi yang tidak proporsional ini adalah munculnya stereotipe tentang permpuan seperti perempuan adalah setengah laki-laki, perempuan itu kurang akal, dan sebagainya yang ujung-ujungnya mengkristal pada cara pandang dan sikap hidup yang menomorduakan dan mendiskriminasi perempuan. Akibat ini tidak terelakkan karena sosialisasi prmahaman yang tidak proporsonal itu terjadi selama berabad-abad sehingga menguasai alam pemikiran kaum muslimin. Pemikiran dalam tafsir, hadits, fiqh, dan bahkan sastra tidak terlepas dari warna pemahaman yang demikian.
Akibat dari pemaparan informasi yang tidak proporsional ini adalah munculnya stereotipe tentang permpuan seperti perempuan adalah setengah laki-laki, perempuan itu kurang akal, dan sebagainya yang ujung-ujungnya mengkristal pada cara pandang dan sikap hidup yang menomorduakan dan mendiskriminasi perempuan. Akibat ini tidak terelakkan karena sosialisasi prmahaman yang tidak proporsonal itu terjadi selama berabad-abad sehingga menguasai alam pemikiran kaum muslimin. Pemikiran dalam tafsir, hadits, [[fiqh]], dan bahkan sastra tidak terlepas dari warna pemahaman yang demikian.


Oleh karena itu kita pun patut bertanya mengenai keabsahan penggunaan sebagian (sekali lagi hanya sebagian) ayat dan hadits tentang kesaksian sebagai alasan teologis untuk membenarkan adanya subordinasi dan diskriminasi perempuan. Jika sebagian teks suci itu dianggap absah sebagai alasan teologis untuk menilai harga perempuan setengah laki-laki, maka yang perlu dipertanyakan kemudian adalah bagaimana halnya dengan nasib teks ayat dan hadits lain yang tidak membedakan kesaksian perempuan dan laki-laki? Pertanyaan ini mendorong kita untuk melakukan pembacaan ulang ayat dan hadits mengenai kesaksian agar tidak terjadi generalisasi masalah berdasarkan sebagian teks dengan mengabaikan sebagian teks yang lain.
Oleh karena itu kita pun patut bertanya mengenai keabsahan penggunaan sebagian (sekali lagi hanya sebagian) ayat dan hadits tentang kesaksian sebagai alasan teologis untuk membenarkan adanya subordinasi dan diskriminasi perempuan. Jika sebagian teks suci itu dianggap absah sebagai alasan teologis untuk menilai harga perempuan setengah laki-laki, maka yang perlu dipertanyakan kemudian adalah bagaimana halnya dengan nasib teks ayat dan hadits lain yang tidak membedakan kesaksian perempuan dan laki-laki? Pertanyaan ini mendorong kita untuk melakukan pembacaan ulang ayat dan hadits mengenai kesaksian agar tidak terjadi generalisasi masalah berdasarkan sebagian teks dengan mengabaikan sebagian teks yang lain.
Baris 300: Baris 300:
<references />
<references />
[[Kategori:Hukum Keluarga]]
[[Kategori:Hukum Keluarga]]
[[Kategori:Diskursus Hukum Islam]]