Akad Nikah: Perbedaan revisi

3 bita dihapus ,  9 November 2021 11.47
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 57: Baris 57:
Dengan mengacu pada keluarnya air mani sebagai ukuran ke-baligh-an laki-laki, maka kita kerap menjumpai perkawinan anak-anak laki dalam  beragam variasi umur. Ada yang umur 18 tahun baru menikah, tapi tak sedikit laki-laki yang menikah ketika berumur 15 tahun bahkan lebih rendah dari itu. Dengan perkataan lain, kosongnya batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki ini menyebabkan tingginya angka pernikahan dini bagi laki-laki di Indonesia. Padahal jelas, laki-laki yang berusia 15 tahun tak akan sanggup menanggung beban kehidupan keluarga yang berat itu. Mungkin secara biologis, laki-laki itu sudah matang. Ia sudah siap membuahi. Tapi, secara psikologis dan sosiologis ia jelas masih mentah. Tingkat pengendalian emosinya masih rendah dan kecerdasan sosialnya masih rapuh.
Dengan mengacu pada keluarnya air mani sebagai ukuran ke-baligh-an laki-laki, maka kita kerap menjumpai perkawinan anak-anak laki dalam  beragam variasi umur. Ada yang umur 18 tahun baru menikah, tapi tak sedikit laki-laki yang menikah ketika berumur 15 tahun bahkan lebih rendah dari itu. Dengan perkataan lain, kosongnya batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki ini menyebabkan tingginya angka pernikahan dini bagi laki-laki di Indonesia. Padahal jelas, laki-laki yang berusia 15 tahun tak akan sanggup menanggung beban kehidupan keluarga yang berat itu. Mungkin secara biologis, laki-laki itu sudah matang. Ia sudah siap membuahi. Tapi, secara psikologis dan sosiologis ia jelas masih mentah. Tingkat pengendalian emosinya masih rendah dan kecerdasan sosialnya masih rapuh.


Mungkin dengan latar itu, al-Syairazi, ulama fiqih dari pengikut Syafiiyah, berkata bahwa seseorang yang mau menikah harus cakap bertindak (''jaiz al-tasharruf'').<ref>Al-Syairazi, ''al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafii,'' Semarang: Maktabah wa Mathba’ah Thaha Putera, Tanpa Tahun, Juz II, hlm. 33. Bandingkan dengan Abdul Wahhab ibn Ahmad ibn Ali al-Anshari al-Sya’rani, ''al-Mizan al-Kubra,'' Beirut: Dar al-Fikr, Tanpa Tahun, Juz II, hlm. 108</ref> Al-Syairazi tak membolehkan pernikahan anak kecil (''al-Shabiy'') dan orang gila (''al-majnun''). Menarik pernyataan al-Syairazi dalam pengertian terjauhnya, laki-laki yang umur 13 tahun sekalipun sudah baligh jika dianggap tak cakap bertindak, maka seharusnya tak boleh untuk menikah. Dalam konteks itulah, pemerintah Indonesia menempuh cara politik dengan melakukan pembatasan usia perkawinan. Dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 7 ayat (1) disebutkan, “Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Ketentuan ini dikukuhkan kembali dalam Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 15 ayat (1). Dengan dasar itu, laki-laki Muslim Indonesia yang telah mencapai usia tersebut diperbolehkan untuk atas nama dirinya melangsungkan perkawinan dengan perempuan yang disukainya.
Mungkin dengan latar itu, al-Syairazi, ulama fiqih dari pengikut Syafiiyah, berkata bahwa seseorang yang mau menikah harus cakap bertindak (''jaiz al-tasharruf'').<ref>Al-Syairazi, ''al-Muhadzdzab fi [[Fiqh]] al-Imam al-Syafii,'' Semarang: Maktabah wa Mathba’ah Thaha Putera, Tanpa Tahun, Juz II, hlm. 33. Bandingkan dengan Abdul Wahhab ibn Ahmad ibn Ali al-Anshari al-Sya’rani, ''al-Mizan al-Kubra,'' Beirut: Dar al-Fikr, Tanpa Tahun, Juz II, hlm. 108</ref> Al-Syairazi tak membolehkan pernikahan anak kecil (''al-Shabiy'') dan orang gila (''al-majnun''). Menarik pernyataan al-Syairazi dalam pengertian terjauhnya, laki-laki yang umur 13 tahun sekalipun sudah baligh jika dianggap tak cakap bertindak, maka seharusnya tak boleh untuk menikah. Dalam konteks itulah, pemerintah Indonesia menempuh cara politik dengan melakukan pembatasan usia perkawinan. Dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 7 ayat (1) disebutkan, “Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Ketentuan ini dikukuhkan kembali dalam Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 15 ayat (1). Dengan dasar itu, laki-laki Muslim Indonesia yang telah mencapai usia tersebut diperbolehkan untuk atas nama dirinya melangsungkan perkawinan dengan perempuan yang disukainya.


''Kedua'', calon mempelai perempuan. Sebagaimana pada calon mempelai laki-laki, para ulama juga tak memberlakukan batasan usia pernikahan. Bahkan, terbuka kemungkinan untuk dilangsungkannya pernikahan bagi perempuan yang belum haid (belum baligh). Pandangan ini bisa ditangkap dari pengertian ayat al-Qur’an yang menetapkan ketentuan iddah bagi perempuan yang bercerai sementara yang bersangkutan belum mengalami menstruasi. Ayat itu berbunyi, “bagi mereka yang telah berhenti haid (menopause), iddahnya adalalah tiga bulan. Begitu juga bagi perempuan yang belum haid” (QS, al-Thalaq: 4). Dengan dasar ayat ini, tak sedikit ulama yang berpendapat bahwa pernikahan perempuan yang masih kecil adalah sah. Ini juga didasarkan pada sebuah hadits bahwa Aisyah dikawini Nabi Muhammad ketika yang bersangkutan berumur enam tahun dan dikumpuli ketika ia berumur sembilan tahun. Di Indonesia, dengan bersandar pada peristiwa ini, banyak ulama yang membolehkan menikahkan perempuan yang masih kecil dengan seorang lelaki.
''Kedua'', calon mempelai perempuan. Sebagaimana pada calon mempelai laki-laki, para ulama juga tak memberlakukan batasan usia pernikahan. Bahkan, terbuka kemungkinan untuk dilangsungkannya pernikahan bagi perempuan yang belum haid (belum baligh). Pandangan ini bisa ditangkap dari pengertian ayat al-Qur’an yang menetapkan ketentuan iddah bagi perempuan yang bercerai sementara yang bersangkutan belum mengalami menstruasi. Ayat itu berbunyi, “bagi mereka yang telah berhenti haid (menopause), iddahnya adalalah tiga bulan. Begitu juga bagi perempuan yang belum haid” (QS, al-Thalaq: 4). Dengan dasar ayat ini, tak sedikit ulama yang berpendapat bahwa pernikahan perempuan yang masih kecil adalah sah. Ini juga didasarkan pada sebuah hadits bahwa Aisyah dikawini Nabi Muhammad ketika yang bersangkutan berumur enam tahun dan dikumpuli ketika ia berumur sembilan tahun. Di Indonesia, dengan bersandar pada peristiwa ini, banyak ulama yang membolehkan menikahkan perempuan yang masih kecil dengan seorang lelaki.
Baris 84: Baris 84:


Namun, tak sedikit ulama yang berpendirian bahwa maskawin diberikan sebagai konsesi dari perkenan istri atas dimanfaatkannya tubuh yang bersangkutan oleh suami. Maskawin dipahami sebagai penukar terhadap tubuh perempuan (''ism li al-mal alladzi yajibu li al-mar’ah fi aqd al-nikah fi muqabalah al-istimta’ biha'').<ref>Abdurrahman al-Juzairi, ''al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah,'' Juz IV, hlm.78.</ref> Ulama lain berkata, sekiranya wudhu (al-thaharah) yang mengantarkan seseorang pada shalat, maka maskawin mengantarkan halalnya hubungan seksual dilakukan.<ref>Abdul Wahhab ibn Ahmad ibn Ali al-Anshari al-Sya’rani, ''al-Mizan al-Kubra,'' hlm. 116.</ref>
Namun, tak sedikit ulama yang berpendirian bahwa maskawin diberikan sebagai konsesi dari perkenan istri atas dimanfaatkannya tubuh yang bersangkutan oleh suami. Maskawin dipahami sebagai penukar terhadap tubuh perempuan (''ism li al-mal alladzi yajibu li al-mar’ah fi aqd al-nikah fi muqabalah al-istimta’ biha'').<ref>Abdurrahman al-Juzairi, ''al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah,'' Juz IV, hlm.78.</ref> Ulama lain berkata, sekiranya wudhu (al-thaharah) yang mengantarkan seseorang pada shalat, maka maskawin mengantarkan halalnya hubungan seksual dilakukan.<ref>Abdul Wahhab ibn Ahmad ibn Ali al-Anshari al-Sya’rani, ''al-Mizan al-Kubra,'' hlm. 116.</ref>
=== Kritik terhadap Fiqih Perkawinan ===
=== Kritik terhadap Fiqih Perkawinan ===
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, fiqih disusun berdasarkan hasil pembacaan para ulama terhadap teks pokok Islam, al-Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, kebenaran fiqih bersifat relatif, tidak mutlak. Dengan perkataan lain, hasil pemahaman ulama fiqih terhadap al-Qur’an tak sama posisi dan kedudukannya dengan al-Qur’an itu sendiri. Begitu juga, fiqih dibangun dalam sebuah konteks; konteks sosial dan konteks politik. Karena itu, ia tak bisa berlaku umum. Setiap fiqih selalu bersifat lokal-partikular, tak pernah berlaku universal yang melintasi berbagai ruang dan waktu. Jauh sebelum muncul istilah fiqih Mazhab Hanafi, Syafii, Maliki, Hanbali, telah dikenal Fiqih Kufah, Fiqih Baghdad, Fiqih Hijaz, dan lain-lain.
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, fiqih disusun berdasarkan hasil pembacaan para ulama terhadap teks pokok Islam, al-Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, kebenaran fiqih bersifat relatif, tidak mutlak. Dengan perkataan lain, hasil pemahaman ulama fiqih terhadap al-Qur’an tak sama posisi dan kedudukannya dengan al-Qur’an itu sendiri. Begitu juga, fiqih dibangun dalam sebuah konteks; konteks sosial dan konteks politik. Karena itu, ia tak bisa berlaku umum. Setiap fiqih selalu bersifat lokal-partikular, tak pernah berlaku universal yang melintasi berbagai ruang dan waktu. Jauh sebelum muncul istilah fiqih Mazhab Hanafi, Syafii, Maliki, Hanbali, telah dikenal Fiqih Kufah, Fiqih Baghdad, Fiqih Hijaz, dan lain-lain.
Baris 106: Baris 102:


Ini tak berarti kita menolak maskawin. Bahwa ada pemberian harta benda dari calon suami kepada calon isteri atau sebaliknya, silahkan saja. Bagi saya, maskawin adalah modal awal untuk membangun keluarga. Tapi, yang penting dicatat; [1], maskawin tak boleh diniati untuk membeli tubuh yang satu oleh yang lain. [2], pembicaraan tentang maskawin tak boleh menjadi sampul depan dan menenggelamkan esensi perkawinan yang bertunjang pada cinta kasih, kesetaraan, dan kemaslahatan. Setiap kali akad nikah dilakukan hendaknya basis cinta kasih dan kesetaraan itulah yang dideklarasikan. Sementara mengenai harta benda (termasuk maskawin) cukuplah dibicarakan dan dicatatkan oleh petugas pencatat perkawinan secara internal antar keluarga mempelai saja.
Ini tak berarti kita menolak maskawin. Bahwa ada pemberian harta benda dari calon suami kepada calon isteri atau sebaliknya, silahkan saja. Bagi saya, maskawin adalah modal awal untuk membangun keluarga. Tapi, yang penting dicatat; [1], maskawin tak boleh diniati untuk membeli tubuh yang satu oleh yang lain. [2], pembicaraan tentang maskawin tak boleh menjadi sampul depan dan menenggelamkan esensi perkawinan yang bertunjang pada cinta kasih, kesetaraan, dan kemaslahatan. Setiap kali akad nikah dilakukan hendaknya basis cinta kasih dan kesetaraan itulah yang dideklarasikan. Sementara mengenai harta benda (termasuk maskawin) cukuplah dibicarakan dan dicatatkan oleh petugas pencatat perkawinan secara internal antar keluarga mempelai saja.
=== Akad Nikah dalam Relasi Gender yang Setara ===
=== Akad Nikah dalam Relasi Gender yang Setara ===
UUP mendefinisikan pernikahan sebagai “ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Mengingat pernikahan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, idealnya, keduanya, baik mempelai laki-laki ataupun perempuan, terlibat dalam semua proses yang terkait dengan pernikahan. Yaitu mulai dari proses pemilihan pasangan. Orang tua idealnya membimbing proses pemilihan jodoh anaknya, namun hendaknya tidak bersifat memaksa dan menyerahkan keputusan akhirnya pada anaknya.
UUP mendefinisikan pernikahan sebagai “ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Mengingat pernikahan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, idealnya, keduanya, baik mempelai laki-laki ataupun perempuan, terlibat dalam semua proses yang terkait dengan pernikahan. Yaitu mulai dari proses pemilihan pasangan. Orang tua idealnya membimbing proses pemilihan jodoh anaknya, namun hendaknya tidak bersifat memaksa dan menyerahkan keputusan akhirnya pada anaknya.