Cara Bersuci bagi Penyandang Disabilitas Netra: Perbedaan revisi

tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 5: Baris 5:
# Apabila orang disabilitas netra bingung memilih pakaian yang akan dikenakannya antara yang suci dan yang najis, maka ia berijtihâd dan berusaha semampunya untuk memilih lalu salat dengan pakaian yang dianggapnya suci. Inilah pendapat mayoritas ulama. Ini boleh dilakukan karena ia telah berbuat sesuai kemampuannya. Allâh berfirman:
# Apabila orang disabilitas netra bingung memilih pakaian yang akan dikenakannya antara yang suci dan yang najis, maka ia berijtihâd dan berusaha semampunya untuk memilih lalu salat dengan pakaian yang dianggapnya suci. Inilah pendapat mayoritas ulama. Ini boleh dilakukan karena ia telah berbuat sesuai kemampuannya. Allâh berfirman:


*** <big>لَا يكَُلِّفُ اللهَُّ نَفْسًا إلَِّا وسُْعَهَا</big>
:: <big>لَا يكَُلِّفُ اللهَُّ نَفْسًا إلَِّا وسُْعَهَا</big>


*** ''“Allâh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al-Baqarah/2: 286)''
:: ''“Allâh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al-Baqarah/2: 286)''
[[Kategori:Konsep Kunci KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Konsep Kunci KUPIBILITAS]]